Home / Terpopuler

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:57 WIB

Jerat Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang atau Benda

Ilustrasi Penggelapan uang atau benda

Ilustrasi Penggelapan uang atau benda

Suaradermayu.com – Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan harta kekayaan manusia yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidan, bahkan pelakunya berbagai lapisan  masyarakat.

Berawal adanya tindak pidana penggelapan suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran.

Tindak pidana penggelapan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama. Pasal untuk tindak pidana penggelapan salah satunya ada di Pasal 372 KUHP.

Baca juga  Terbongkar! Modus “Sumbangan Sukarela” Jelang PPDB Diduga Akal-akalan Pungli di Sekolah

Pasal 372 KUHP Lama yang berbunyi ;

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak/hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”

Unsur-unsur penggelapan didalam Pasal 372 KUHP disebutkan ada 2, yaitu unsur subjektif dan unsur objektif .

Baca juga  Apakah Perselingkuhan dengan Bukti Chatting Bisa Dipidana?

1. Unsur subjektif, yaitu dengan sengaja.

2. Unsur objektif, yaitu barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda, sebagian atau seluruh, dan berada padanya bukan karena kejahatan.

Karakter dari Pasal penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang  milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk  memiliki barang tersebut.

Baca juga  Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diduga Abaikan Laporan Ancaman Kekerasan Pilwu, Propam Turun Tangan

Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kg

Indramayu

PKSPD Bongkar DPRD Indramayu Suka “Wisata Dinas”, Dinilai Hamburkan Uang Rakyat

Terpopuler

Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025 Sesuai SEB 3 Menteri
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil (baju putih) menyambut Asesor Lisensi Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade Syaekudin, S.H, M.M (baju abu-abu)

Terpopuler

Putra Daerah Indramayu Diundang Kabareskrim Polri, Bahas Sertifikasi Penyidik di Mabes Polri

Indramayu

Gangster Merajalela, Polisi Indramayu Amankan 10 Orang

Terpopuler

Pelantikan MWC NU Cantigi Periode 2024-2029, Dorong Penguatan Organisasi di Tingkat Kecamatan

Terpopuler

Kuwu Amin Desa Sendang Ajukan Audit APBDes Selama Menjabat ke Inspektorat Indramayu

Terpopuler

Peringati Hari Santri 2022, Bupati Nina : Santri dan Pemerintah Harus Bersinergi Wujudkan Indramayu Bermartabat