Indramayu – Ratusan anak di Indramayu mengajukan dispensasi nikah atau menikah usia dini di Pengadilan Agama setempat. Selain alasan bergaul dengan lawan jenis cukup lama, kebanyakan pemohon hamil di luar nikah.
Pengadilan Agama Indramayu mencatat ada 572 permohonan pengajuan dispensasi nikah usia dini sepanjang tahun 2022. Sebanyak 567 permohonan dikabulkan hakim.
” 8 permohonan lainnya dicabut oleh pemohon karena memutuskan pembatalan pernikahan, ” kata Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarif Nurwahyudin, Selasa (17/1/2023).
Dindin menyampaikan, permohonan dispensasi nikah dini rata-rata usia pelajar sekolah tingkat atas yang perempuan sudah hamil sebelum pernikahan.
” Pemohon dan orang tua beralasan menikah dini untuk menutupi aib keluarga. Mereka rata-rata usia 16,17 dan 18 tahun, ” ujar dia.
Dindin menyebut, PA Indramayu tidak bisa menolak permohonan dispensasi menikah dini, utamanya yang sudah hamil sebelum menikah.
Ia juga menerangkan, dari 564 permohonan dispensasi nikah dini yang dikabulkan hakim tidak semuanya karena faktor hamil duluan. Sebagian kecil ada faktor desakan orang tua karena anaknya sudah bergaul dengan lawan jenis cukup lama.
” Permohonan dispensasi nikah tahun 2022 menurun, dibandingkan tahun sebelumnya 2020 dan 2021, ” ungkapnya.
Kendati menurun, lanjut Dindin, angka permohonan dispensasi nikah masih tergolong tinggi. Ia mengimbau kepada orang tua dan guru untuk lebih ketat menjaga dan mengawasi pergaulan anak agar tidak terpaksa menikah di usia dini.
Editor : Pahmi Alamsah

























