Suaradermayu.com — Suasana mencekam sempat menyelimuti Kabupaten Indramayu pasca terjadinya insiden penganiayaan yang mengguncang Kecamatan Sindang pada Rabu, 23 September 2026. Ketegangan menjalar, kekhawatiran merayap di kalangan warga, dan ancaman perpecahan tampak mengintai.
Namun di tengah kecemasan itu, Kepolisian Resor Indramayu bergerak tegas sekaligus merangkul — menegakkan hukum tanpa melupakan kebersamaan.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., mengambil langkah strategis yang dinilai tepat dan mendesak: menggelar silaturahmi dan sinergi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara terpisah namun menyasar dua kelompok kunci — warga Desa Rambatan Wetan, Desa Rambatan Kulon, serta Ikatan Keluarga Madura (IKAMA). Pertemuan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026.
Di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, sekitar 30 perwakilan warga berkumpul — perangkat desa, anggota BPD, karang taruna, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat. Kapolres hadir tak sekadar sebagai pimpinan institusi, melainkan sebagai pihak yang mendengar langsung kegelisahan warga.
Dalam dialog tersebut, pesan utama disampaikan dengan tegas namun hangat: jaga hubungan baik, jangan terpancing provokasi, sampaikan persoalan lewat jalur dialog. Satu peristiwa buruk tidak boleh melahirkan permusuhan yang merusak persaudaraan bertahun-tahun.
Sementara itu, di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan dengan IKAMA. Hadir sekitar 290 pedagang keturunan Madura yang beraktivitas di Indramayu. Kehadiran Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH. Saeroji Bilal, Pimpinan Ponpes KH. Sahli Mahud, Ketua Umum IKAMA Pusat H. Muhammad Rowi, Ketua Harian IKAMA Jawa Barat Samsul Arifin, serta Ketua IKAMA Kabupaten Indramayu Mahsus, memperkuat makna pertemuan ini — bahwa kebersamaan lintas suku dan budaya adalah tiang utama kokohnya Indramayu.
Melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, Kapolres menegaskan bahwa silaturahmi ini bukan sekadar seremonial: “Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai, dan kondusif.”
Langkah humanis juga ditunjukkan Kapolres sebelum kegiatan tersebut. Pada Jumat, 25 September 2026, beliau secara pribadi menjenguk Ristono, korban penganiayaan yang masih menjalani pemulihan di rumahnya, Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener. Kunjungan itu bukan sekadar ucapan belasungkawa, melainkan bukti nyata bahwa kepolisian hadir untuk warga — mendampingi sejak peristiwa hingga pemulihan.
Di sisi lain, penegakan hukum tetap berjalan tegas. Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Tidak ada pelindungan, tidak ada penundaan — keadilan harus ditegakkan tanpa pandang asal daerah.
AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar di media sosial. Setiap warga diharapkan memeriksa kebenaran sebelum membagikan kabar, serta mengedepankan dialog jika muncul persoalan.
“Masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas atau potensi gangguan kamtibmas dapat melapor melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110,” ajak AKP Tarno.
Di ujungnya, pesan yang tersisa jelas: Indramayu tidak milik satu golongan. Satu perbuatan salah satu orang tidak boleh menjadi alasan memecah belah ribuan warga yang hidup berdampingan secara damai selama puluhan tahun. Tegas menindak pelaku, namun tetap merangkul seluruh komunitas — itulah jalan menuju kedamaian yang sesungguhnya.


























