Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Ironi Pajak Indramayu: Rakyat Diminta Taat, Diduga Mobil Mewah Bupati Lucky Hakim Pajaknya ke Jakarta

Suaradermayu.com — Antara ucapan di podium dengan realita di garasi rupanya berada di dua jalan yang berseberangan. Bupati Indramayu Lucky Hakim gencar mengimbau, mengajak, bahkan menuntut masyarakat Bumi Wiralodra untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Bupati Lucky Hakim, kepatuhan pajak rakyat adalah kunci utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi membangun jalan-jalan yang rusak di Indramayu.

Namun, investigasi suaradermayu.com visual yang bergulir sejak Februari 2025 hingga Agustus 2026 ini justru membongkar sebuah kontradiksi yang memuakkan rasa keadilan publik.

Di saat rakyat dipaksa menyisihkan penghasilan demi taat pajak daerah, deretan mobil mewah yang diduga kerap dikuasai dan dikendarai sang Bupati di tanah Indramayu terdeteksi menggunakan kode registrasi pelat B (DKI Jakarta).

Sebut saja Mercedes-Benz GLE putih, Mercedes-Benz V-Class hitam, Mazda CX-5 merah, hingga dua unit mobil sport premium berdesain futuristik yang mencolok di jalanan operasional: BMW i8 dengan pelat B 1214 BBC serta BMW 840i Coupe M Sport berpelat B 2886 UBT yang dimodifikasi dengan warna hijau stabilo.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai fenomena ini sebagai tamparan keras bagi moralitas kepemimpinan.

“Bupati berteriak meminta rakyat mendongkrak PAD Indramayu, tetapi aset-aset mewah yang ditungganginya sendiri menyetor pajaknya ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini bukan sekadar kontradiktif, ini adalah ironi kemunafikan birokrasi yang memeras keringat rakyat lokal demi kemakmuran ibu kota,” cetus Pahmi.

Menueut Pahmi jika dibedah secara gamblang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), alur perputaran uang dari kendaraan berpelat B ini sangat merugikan daerah.

Baca juga  Tabrakan Maut di Tol Cipali KM 136, 3 Tewas dan 15 Luka-Luka

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) dari mobil-mobil mewah bernilai miliaran rupiah tersebut secara otomatis masuk 100 persen ke kas daerah Bapenda DKI Jakarta.

“Di sinilah letak ketidakadilan yang mencederai hati warga Indramayu, di mana mobil-mobil mewah tersebut sehari-hari melindas, menggilas, dan menikmati fasilitas infrastruktur jalan raya di Kabupaten Indramayu yang dibangun menggunakan sisa-sisa anggaran dari keringat pajak rakyat kecil, seperti petani, nelayan, dan pedagang pasar lokal,” paparnya.

Berdasarkan data nilai jual dari Samsat DKI Jakarta, potensi pendapatan daerah yang menguap dari kepatuhan pajak barisan mobil ini sangat fantastis.

Nilai pokok pajak tahunan untuk satu unit Mercedes-Benz GLE putih saja ditaksir mencapai Rp23,3 juta hingga Rp40,3 juta, disusul oleh Mercedes-Benz V-Class hitam dengan beban pajak berkisar Rp14,1 juta hingga Rp23,1 juta. Sementara itu, dua mobil sport Jerman yang sering terlihat, yakni BMW i8 berpelat B 1214 BBC menyedot pajak sekitar Rp28 juta hingga Rp35 juta, dan BMW 840i Coupe M Sport berpelat B 2886 UBT hijau stabilo menguras pajak tahunan sebesar Rp24 juta hingga Rp32 juta.

Ditambah dengan unit Mazda CX-5 merah yang pajaknya berkisar di angka Rp7,5 juta hingga Rp9,5 juta, maka akumulasi aliran dana segar yang mengalir ke Jakarta diperkirakan menembus angka Rp96,9 juta hingga Rp140 juta setiap tahunnya.

“Ironisnya, efek kerusakan jalan, polusi udara, hingga beban kepadatan lalu lintas dari armada premium itu justru ditinggalkan begitu saja untuk ditanggung oleh lingkungan serta masyarakat Indramayu secara langsung,” tandasnya.

Sementara itu, kontribusi nilai pajak tahunannya justru disetorkan dengan sangat patuh ke Jakarta untuk membiayai fasilitas publik warga ibu kota.

Baca juga  Geger! Pria Asal Indramayu Ditangkap di Kontrakan, 275 Butir Tramadol Disita Polisi

“Ketimpangan kontribusi fiskal ini memperlihatkan betapa besarnya potensi pendapatan daerah yang menguap akibat armada operasional sang pemimpin tidak berakar pada bumi yang dipimpinnya,” katanyam

Kejanggalan ini kian meruncing saat nomor identitas resmi milik negara, E 1 P, kedapatan dibongkar pasang dan ditempelkan secara bergantian pada lima unit mobil mewah yang berbeda—termasuk pada armada-armada berpelat Jakarta tersebut.

“Secara administratif, tindakan memindahkan pelat dinas ke kendaraan non-operasional daerah ini bersinggungan langsung dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” jelas Pahmi

Regulasi pengelolaan aset negara tersebut mengharuskan kesesuaian mutlak antara fisik kendaraan dengan dokumen administrasi kepolisian, sehingga tidak membenarkan identitas satu aset negara dipasang di kendaraan lain secara bebas.

Muncul pembelaan dari sebagian kelompok masyarakat yang berargumen bahwa wajar jika Lucky Hakim memiliki deretan mobil mewah, mengingat latar belakangnya sebagai mantan aktor dan selebritas nasional yang sudah kaya sebelum menjabat.

Namun, menuwut Pahmi, logika hukum tata negara justru menegaskan bahwa status sebagai mantan artis tidak membebaskan seorang Pejabat Negara dari kewajiban akuntabilitas publik.

“Jika deretan Mercedes-Benz dan BMW sport itu murni harta halal hasil jerih payah dari dunia hiburan, publik mempertanyakan mengapa status kepemilikannya harus dikaburkan dengan cara ditempeli pelat dinas merah secara bergantian,” tandasnya

Menueut Pahmi menggunakan atribut negara pada aset pribadi justru menabrak Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) terkait larangan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan resmi.

Alur kecurigaan publik menemukan titik terangnya saat menelisik catatan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data resmi KPK menunjukkan bahwa Lucky Hakim belum pernah memperbarui laporan kekayaannya sejak tahun 2022—saat ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati dengan daftar kendaraan yang jauh lebih sederhana.

Baca juga  Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

“Sesuai Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), jika deretan mobil mewah bernilai miliaran ini didapatkan dari hasil pemberian atau fasilitas pihak ketiga yang berkaitan dengan jabatan, maka kelalaian melaporkannya dalam 30 hari mengubah status barang tersebut menjadi Gratifikasi Ilegal,” jelas Pahmi

Lebih dari itu, Pahmi menegaskan jika taktik membongkar pasang pelat dinas E 1 P diduga sebagai kesengajaan untuk mengelabui mata publik, menyembunyikan kepemilikan asli, dan menghindari audit kekayaan negara, maka modus ini diduga secara materiil berisiko memenuhi unsur pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 (UU TPPU).

“Sebagai Pejabat Negara, Bupati terikat penuh pada Pasal 67 dan Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menaati seluruh ketentuan hukum serta menjaga integritas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan,” ungkapnya.

Demi menjaga keberimbangan informasi, Suaradermayu.com masih berupaya mengkonfirmasi Bupati Indramayu Lucky Hakim hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan substantif apa pun terkait kepemilikan armada mewah dan perpindahan pelat dinas tersebut.

Bagi seluruh rakyat Indramayu, ketidakjelasan status aset ini menyisakan tanda tanya. Ketika rakyat dituntut berkorban demi pendapatan daerah, sang pemimpin justru mempertontonkan gaya hidup mewah yang kontribusinya dinikmati oleh daerah lain.

Sudah saatnya publik Bumi Wiralodra membuka mata bahwa transparansi bukan sekadar bahan pencitraan hemat di depan kamera, melainkan sebuah pertanggungjawaban nyata yang wajib dibuktikan di hadapan hukum dan rakyatnya sendiri. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Gerak Cepat PDAM Indramayu Tangani Aduan Konsumen

Hukum

Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Dipaksa Makan Dagangannya: Babinsa Akhirnya Ditahan

Ekonomi

Indramayu Tempat Ramah bagi Investor, Pabrik Sepatu PT. SBL Resmi Berdiri di Krangkeng

Indramayu

Patroli KRYD Polres Indramayu Sita 145 Botol Miras Ilegal, Cegah Kejahatan Jalanan

Terpopuler

Ririn Ungkap Tak Pernah Diperiksa Penyidik, Ruslandi Cuma Dampingi Saat Foto Saja

Indramayu

Ruslandi, S.H: Salah Kaprah Mengadukan AN ke BK DPRD Indramayu

Indramayu

Di Desa Puntang, Rumah Nenek Masih Nyaris Roboh — Pemerintah Datang Tapi Tak Melihat

Indramayu

Bupati Indramayu Nina Agustina Bantah Isu Konflik dengan Lucky Hakim: “Saya Tidak Mau Punya Musuh”