Suaradermayu.com — Inilah pengkhianatan paling memalukan dari dalam lembaga antirasuah sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan salah satu staf administrasinya sebagai tersangka dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Kamis (30/7/2026) kemarin.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa staf KPK tersebut kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Kasus pemerasan ini ternyata menjadi salah satu dari dua klaster besar kasus korupsi yang terbongkar sekaligus dari operasi senyap tersebut.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan Anom kepada bawahannya dan pihak swasta, sedangkan klaster kedua justru datang dari arah yang tak disangka-sangka.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ujar Budi.
Terungkap bahwa staf yang dimaksud, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, membocorkan informasi rahasia penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi itulah yang kemudian dipakai sang ayah untuk mendekati sekaligus memeras Bupati Pemalang dengan mengiming-imingi dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di lembaga tersebut. Lilik bahkan diduga berani menunjukkan dokumen-dokumen administrasi penanganan perkara sebagai bukti “kekuatan” yang dimilikinya.
Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK akhirnya menetapkan empat orang sekaligus sebagai tersangka dalam rangkaian peristiwa ini.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tutur Budi.
Diketahui KPK menangkap 21 orang dalam operasi yang berlangsung di tiga wilayah sekaligus: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk istri Anom, Noor Faizah. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar dalam operasi tersebut.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pun resmi ditahan pada Kamis pagi. Saat digiring menuju mobil tahanan, Anom tampak menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat Pemalang. “Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom di hadapan awak media.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar bagi seluruh rakyat Indonesia: bagaimana mungkin informasi rahasia penanganan perkara di lembaga pemberantas korupsi bisa bocor begitu saja hingga ke tangan orang yang tak berkepentingan, lalu dijadikan barang dagangan untuk memeras tersangka?
Rakyat berhak menuntut transparansi penuh sekaligus perbaikan sistem pengawasan internal yang menyeluruh, agar KPK tidak justru menjadi sarang pengkhianatan dan perburuan keuntungan pribadi oleh oknum di dalamnya.
(Red/Moh.Ali)
























