Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:51 WIB

Palu Tanpa Izin Sita, Dicuci Tanpa Uji Lab di Sidang Paoman: LBH Ghazanfar Sebut Oknum Polisi Terancam Pidana dan Etik

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar mengungkap fakta terkait penanganan barang bukti dalam perkara dugaan pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu. Jawa Barat.

Sebilah palu besi yang dijadikan dasar utama tuntutan hukuman mati terhadap Terdakwa Ririn Rifanto terbukti diperoleh dan diproses tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga dinilai melanggar ketentuan acara pidana, kode etik profesi, hingga berpotensi dikenai sanksi pidana dan disiplin berat.

Dalam berkas tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Ririn Rifanto, bermula pada sidang tanggal 18 Mei 2026 lalu, saat Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dihadirkan penasehat hukum sebagai saksi (tanpa disumpah) atas Terdakwa Ririn Rifanto.

Dalam kesaksiannya Terdakwa Priyo Bagus Setiawan mendadak mencabut surat kuasa hukumnya, mengubah skenario perkara, dan bertindak sebagai saksi mahkota (crown witness) untuk menuduh Ririn Rifanto sebagai pelaku utama pembunuhan keluarga Budi Awaludin.

Dalam keterangannya, Priyo menyatakan pembunuhan Budi dilakukan di area ruko milik Korban Budi Awaludin sendiri, bukan di dalam rumah, serta mengaku hanya menyembunyikan barang milik korban.

Menurut pengakuannya, alat yang digunakan berupa palu besi telah dibuang ke dalam selokan di depan Toko Masitoh, Jalan Siliwangi, Kelurahan Paman, sekitar 50 hingga 100 meter dari rumah korban.

Namun, keterangan Priyo itu disampaikan tanpa mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim, sehingga secara formil tidak memiliki kekuatan pembuktian (bewijskracht).

Setelah sidang, pada pukul 15.30 WIB hari yang sama, penyidik pembantu Satreskrim Polres Indramayu bersama Inafis mendatangi lokasi yang ditunjuk dan menemukan palu besi dalam keadaan tertutup lumpur. Penemuan itu disaksikan oleh Ketua RW 002 Kelurahan Paoman dan INAFIS Denis Dwi, lalu dituangkan dalam Berita Acara Penemuan Barang Bukti tertanggal 18 Mei 2026.

Baca juga  Prioritas Dana Desa 2025: Fokus Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan

Selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2026, palu besi tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai barang bukti tambahan.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa mendasarkan penggunaan barang bukti tersebut dengan mengutip: “Berdasarkan Pasal 241 juncto Pasal 235 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), barang bukti termasuk salah satu jenis alat bukti yang sah sepanjang diperoleh dan disita sesuai ketentuan hukum. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk pembuktian di sidang pengadilan hanya berlaku sejauh diperoleh secara tidak melawan hukum.”

Namun Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan syarat keabsahan itu justru tidak terpenuhi sejak langkah awal. Berdasarkan KUHAP Baru, keterangan saksi hanya sah jika diberikan di bawah sumpah.

Tindakan oknum penyidik pembantu yang serta-merta memproses informasi dari subjek hukum yang cacat formil ini merupakan pelanggaran prosedural nyata terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Pasal 44 KUHAP Baru. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap pejabat kepolisian menjalankan tugas secara profesional dan menjamin asas peradilan yang jujur (fair trial).

Pelanggaran hukum mutlak terjadi saat pengambilan barang bukti. Hingga berkas tuntutan dibacakan pada tanggal 18 Juni 2026, tidak ditemukan Surat Izin Sita maupun persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu.

Baca juga  Mahasiswa Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Wakil Bupati Indramayu, Tiga Nama Terseret

“Padahal Pasal 154 dan Pasal 235 ayat (5) KUHAP Baru mewajibkan izin tertulis pengadilan untuk setiap tindakan penyitaan guna melindungi hak asasi manusia dan keabsahan proses hukum. Tanpa dokumen itu, palu besi dan dokumentasi pengambilannya berstatus barang sitaan liar (unlawful seizure),” jelas Pahmi.

Menurutnya berdasarkan doktrin buah dari pohon yang beracun (fruit of the poisonous tree), barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum otomatis kehilangan kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar putusan hakim.

Masalah semakin berat saat palu itu diajukan ke sidang agenda pembuktian pada tanggal 25 Mei dan 4 Juni 2026. Barang tersebut sudah dicuci bersih total dari lumpur aslinya, tanpa melalui uji laboratorium forensik dan tanpa disertai laporan resmi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Secara ilmiah, tindakan mencuci secara sepihak ini telah memusnahkan jejak mikro esensial berupa sisa darah, jaringan kulit, DNA korban, serta kandungan mineral tanah selokan yang seharusnya diuji silang.

Pahmi Alamsah menegaskan hal ini melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, yang melarang keras anggota Polri melakukan rekayasa perkara, manipulasi status barang bukti (spoilation of evidence), serta memberikan informasi tidak benar ke persidangan.

Bagi JPU Hal ini menabrak Pasal 7 huruf a Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024.

Kondisi makin parah saat palu dipegang langsung oleh jaksa dengan tangan telanjang tanpa sarung tangan khusus.

Sesuai Prinsip Pertukaran Locard, kontak tersebut memicu kontaminasi silang DNA dan merusak keaslian barang bukti, sekaligus memutus rantai pengawasan (chain of custody) sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (5) KUHAP Baru.

Baca juga  Anak Aman Yani Minta Ayahnya Muncul: ”Kalau Tidak Bersalah Datang, Jangan Jadi Pengecut”’

Secara hukum, rangkaian tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran pidana dan etik sekaligus. Terdapat potensi jeratan Pasal 233 KUHP, serta Pasal 281 huruf c dan Pasal 282 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) karena selaku penegak hukum sengaja melakukan perusakan, manipulasi, dan penyesatan alat bukti demi memengaruhi hasil putusan peradilan.

Selain ancaman pidana tersebut, tindakan ini secara otomatis mengaktifkan sanksi tegas menurut aturan profesi. Karena berdampak fatal pada potensi hilangnya nyawa seseorang melalui tuntutan hukuman mati, pelanggaran etiknya masuk klasifikasi Pelanggaran Berat dengan ancaman sanksi administratif tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Menggunakan barang bukti yang cacat prosedur, disita tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Indramayuz dan sudah dimusnahkan jejak ilmiahnya sebagai dasar hukuman mati adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak hidup dan prinsip peradilan yang adil,” tegas Pahmi Alamsah.

LBH Ghazanfar pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengesampingkan palu besi tersebut dari daftar alat bukti, menolak dalil tuntutan jaksa, menerapkan asas hukum In Dubio Pro Reo, dan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) bagi Ririn Rifanto demi tegaknya keadilan yang sesungguhnya.

LBH Ghazanfar juga mendesak Propam Polri agar segera memeriksa oknum penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Indramayu yang menangani kasus tersebut untuk mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian pelanggaran hukum dan etika yang telah dilakukan. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kabar Baik! Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair untuk 174 Desa di Indramayu

Indramayu

Jaksa Gagal Bawa Ahli dan BAP Forensik di Sidang Paoman 11 Juni, LBH Ghazanfar: Skak Mat

Indramayu

Ruslandi dan Timnya Sebar Data Pribadi Eks Istri dan Anak Kandung Aman Yani ke Medsos, LBH Ghazanfar: Bisa Dipidana dan Langgar Etik Advokat

Indramayu

Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani Tegaskan Kasus Sudah Naik Penyidikan, Kritik Pernyataan Kapolres Indramayu

Indramayu

Kenal Pria di Medsos, Gadis Bawah Umur di Indramayu Ditinggal di Kuburan

Terpopuler

Meski Berada di Indramayu, Toni RM Bebaskan Pekerja dari Dugaan Penyekapan di Gudang J&T Jakarta Utara

Terpopuler

Kapolres Indramayu Jalin Silaturahmi ke Kediaman Ketua PCNU

Indramayu

Kantor Desa Sukaslamet Disegel Warga, Pamong Masuk Lewat Jendela — DPMD: Pelayanan Harus Tetap Jalan