Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:34 WIB

Tanpa Bukti Ilmiah, Senjata Jaksa Andalkan “Kata Priyo” untuk Tuntut Hukuman Mati di Sidang Paoman

Suaradermayu.com — Tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu terhadap Terdakwa Ririn dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai kritik tajam dari kalangan. Langkah penuntutan ini dinilai sangat rapuh dan berbahaya karena sepenuhnya dibangun di atas dasar yang goyah.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, seluruh konstruksi dakwaan hanya bersandar pada satu sumber pengakuan yang berubah-ubah dan tidak konsisten dari sesama terdakwa, Terdakwa Priyo.

Ia menegaskan, mempertaruhkan nyawa manusia hanya berdasarkan perkataan belaka tanpa dukungan pembuktian yang kuat, sah, dan ilmiah adalah bentuk penyesatan peradilan yang tidak dapat dibenarkan.

“Strategi semacam ini sangat berisiko. Hukuman mati adalah putusan yang bersifat hukuman tertinggi. Namun di sini, dasar yang digunakan justru adalah keterangan yang isinya bisa berubah sesuai situasi dan kepentingan pribadi. Ini mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Pahmi menjelaskan, pada tahap awal persidangan ketika kedua terdakwa masih disidangkan secara bersamaan sebelum berkas dipisah atau splitsing, Terdakwa Priyo memberikan keterangan yang sangat berbeda. Saat menanggapi pembacaan dakwaan jaksa, ia bahkan menyampaikannya dengan nada mengiba menangis di hadapan Majelis Hakim.

“Ia secara tegas menyatakan dirinya bukan pelaku utama. Bahkan ia menyebut nama dan peran masing-masing, Aman Yani, Joko, Hardi, serta Yoga sebagai pihak yang melakukan pembunuhan. Lebih lanjut, Terdakwa Priyo berulang kali menegaskan bahwa Terdakwa Ririn sama sekali tidak terlibat dalam peristiwa yang merenggut nyawa Budi Awaludin beserta anggota keluarganya itu,” ungkap Pahmi.

Namun sikap dan isi keterangan Terdakwa Priyo berubah total secara drastis begitu muncul tawaran keringanan hukuman melalui status sebagai Justice Collaborator. Pahmi menilai perubahan ini bukan didasari kesadaran, melainkan semata-mata demi keuntungan diri sendiri.

“Ia kemudian memutarbalikkan seluruh pernyataannya. Secara sepihak, ia menuduh Terdakwa Ririn sebagai otak sekaligus pelaku tunggal pembunuhan. Yang paling ironis dan mencederai prinsip hukum, kesaksian yang kini dijadikan dasar untuk menuntut hukuman seberat mati itu disampaikan tanpa diucapkan di bawah sumpah di hadapan pengadilan. Dalam hierarki nilai pembuktian hukum, kesaksian tanpa sumpah memiliki bobot paling rendah dan hampir tidak memiliki kekuatan mengikat sama sekali,” tegasnya.

Baca juga  Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Lebih dari itu, terungkap fakta krusial yang menunjukkan adanya intervensi terhadap hak hukum Terdakwa Priyo sendiri. Pahmi menyampaikan hal yang diakui langsung oleh Terdakwa Priyo di persidangan:

“Terdakwa Priyo sendiri mengakui bahwa surat pencabutan kuasa penasihat hukumnya terdahulu, advokat Toni RM, justru disusun dan diserahkan langsung oleh oknum polisi bernama Anggarani berdinas di Polsek Sindang. Berbarengan dengan perubahan keterangan Priyo 180 derajat di sidang. Meskipun diklaim atas kehendak sendiri, peristiwa ini jelas melanggar prinsip dasar kebebasan seseorang dalam menentukan hak pendampingan hukumnya,” jelasnya.

Merujuk pada ketentuan KUHAP Baru Nomor 20 Tahun 2025, pendampingan pengacara bersifat mutlak dan wajib diberikan bagi tersangka atau terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Adanya campur tangan tersebut, menurut Pahmi, menimbulkan cacat prosedural yang fatal.

“Intervensi ini menimbulkan cacat prosedural yang mendasar. Akibatnya, seluruh keterangan yang disampaikan Terdakwa Priyo sejak pencabutan kuasa penasihat hukum itu berpotensi dinyatakan batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti,” tandasnya.

Hingga hari pembacaan tuntutan pada 18 Juni 2026, Pahmi memastikan bahwa Terdakwa Priyo belum pernah mendapatkan penetapan status resmi sebagai Justice Collaborator dari lembaga yang berwenang. Meski demikian, jaksa justru menjatuhkan tuntutan yang jauh lebih ringan yaitu 20 tahun penjara terhadap diri Terdakwa Priyo.

“Hal ini membuktikan secara jelas bahwa perubahan keterangannya semata-mata didorong keinginan mendapatkan diskon hukuman untuk menyelamatkan diri dari ancaman pidana mati. Jaksa dengan mudah menerima pengakuan yang berubah-ubah itu hanya demi menguatkan dakwaan terhadap Terdakwa Ririn. Pola penuntutan seperti ini adalah cara kuno yang sama sekali mengabaikan standar modern Scientific Crime Investigation,” kritiknya tajam.

Baca juga  Bikin Geger! Bupati Lucky Hakim Janji Bongkar Dana Desa Indramayu: Meski Sudah 5 Tahun Lalu, Tetap Kami Audit!

Ditinjau dari aspek forensik, Pahmi menegaskan tidak ada satu pun bukti ilmiah yang mampu menguatkan tuduhan terhadap Terdakwa Ririn. Semua barang bukti utama justru memiliki kejanggalan serius.

“Alat pembunuhan berupa palu besi diklaim Terdakwa Priyo telah dibuang ke selokan sejak 29 Agustus 2025, lalu baru diangkat kembali pada 19 Mei 2026. Secara logika ilmu kimia dan fisika, benda besi yang terendam air selama sembilan bulan seharusnya mengalami korosi parah dan kehilangan seluruh jejak residu biologis. Namun fakta di lapangan sebaliknya: hanya dalam waktu enam hari, tepatnya 25 Mei 2026, palu itu sudah dihadirkan dalam kondisi bersih. Pembersihan dilakukan tanpa melalui uji laboratorium, sehingga tidak ada jaminan apakah masih ada residu darah atau sidik jari. Tindakan ini memutus chain of custody atau mata rantai keaslian barang bukti. Tanpa pengujian ilmiah, barang itu tidak memiliki nilai pembuktian apa pun,” tegasnya.

Pelanggaran serupa juga terjadi pada penanganan barang bukti digital. Pahmi menyoroti bahwa rekaman CCTV baru muncul setelah ada pengakuan dari Terdakwa Priyo, padahal seharusnya sudah ada sejak awal penyelidikan pada September 2025.

“Jaksa menghadirkan rekaman dari beberapa titik yang kondisinya terpotong-potong dan tidak utuh. Video itu hanya dijelaskan secara lisan oleh penyidik Polres, tanpa didampingi ahli yang kompeten. Lebih fatal lagi, tidak disertakan Berita Acara resmi dari Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri beserta nilai hash yang berfungsi menjamin keaslian data. Padahal sejak 4 Juni 2026, Majelis Hakim telah memerintahkan hal itu wajib dilengkapi. Namun hingga tuntutan dibacakan, perintah itu tidak diindahkan sama sekali,” jelasnya.

“Merujuk UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan KUHAP Baru, data elektronik yang tidak terverifikasi dinyatakan sebagai bukti ilegal. Memaksakan bukti yang cacat seperti ini adalah bentuk penyesatan jalur peradilan,” tambahnya.

Baca juga  Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Indramayu, Pelaku Ditangkap

Temuan bercak darah saat olah TKP susulan pada 18 Mei 2026 juga diragukan keabsahannya. Pahmi menyebutkan bahwa jaksa hanya mengandalkan fotokopi laporan tanpa dokumen asli, dan tidak menghadirkan ahli biologi forensik untuk memastikan asal usulnya.

“Padahal tempat kejadian telah kehilangan sterilitas sejak 12 September 2025, saat massa mendobrak masuk dan mengacak-acak ruangan. Selama berbulan-bulan, lokasi itu bisa dimasuki siapa saja tanpa pengawasan. Akibatnya, bercak darah yang ditemukan tidak bisa dipastikan berasal dari korban atau orang lain kecuali dibuktikan dengan uji DNA dari Puslabfor. Ini adalah lompatan logika yang fatal dalam peradilan modern,” tegasnya.

Bahkan keterangan mengenai cara memindahkan jenazah pun dinilai bertentangan dengan hukum fisika dan logika. Terdakwa Priyo mengaku memindahkan tubuh Budi Awaludin yang beratnya sekitar 75 kg dan tinggi 170 cm, yang sudah mengalami kekakuan mayat, lalu memasukkannya ke ruang kabin depan pikap yang sempit dan terhalang setir.

“Secara rekonstruksi forensik, tindakan itu pasti meninggalkan jejak berupa cairan tubuh, sel kulit, atau darah di dalam kendaraan. Namun jaksa tidak mampu menunjukkan hasil pemeriksaan usap DNA dari interior mobil tersebut. Tidak ada satu pun data ilmiah yang mendukung cerita yang disampaikan Terdakwa Priyo. Seluruh rangkaian pengakuan itu hanyalah rekayasa belaka untuk melepaskan diri dari tanggung jawab,” tegas Pahmi.

Menutup pernyataannya, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Ririn tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Terdapat cacat prosedural, rusaknya mata rantai bukti, serta ketiadaan dukungan sains.

“Jaksa gagal memenuhi standar pembuktian beyond a reasonable doubt, yaitu bebas dari segala keraguan. Sesuai asas hukum In Dubio Pro Reo, segala keraguan wajib ditafsirkan menguntungkan terdakwa. Saya mendesak Majelis Hakim berani menolak tuntutan dan membebaskan Terdakwa Ririn, agar tidak terjadi kesalahan putusan yang tidak dapat diperbaiki selamanya,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Warga Indramayu Protes Jalan Rusak Akibat Proyek Bendungan Salamdarma

Ekonomi

Lucky Hakim Yakin Jagung Jadi Penyangga Inflasi dan Dongkrak Ekonomi Petani

Indramayu

Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Indramayu: Santri Didorong Jadi Pelaku Peradaban Dunia

Terpopuler

SMSI Bentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia

Indramayu

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Satgas Anti-Premanisme Usai Kantor Dinkes Bekasi Diacak-acak Ormas

Indramayu

Buntut Pernyataan Dimintai Mahar Rp 3,5 M, Husen Ibrahim Dipolisikan

Terpopuler

Nasib Pilu Gadis Kecil Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Memerah Sampai Hilang Ingatan

Terpopuler

Wabup Indramayu Apresiasi Sinergi Ulama dan Umaro dalam Mewujudkan Visi “REANG”