Suaradermayu.com – Penggeledahan tanggal 13 Juni 2026 oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah, bukan sekadar langkah biasa. Ini adalah serangan yang merobek selubung tebal jaring kejahatan, persis seperti gurita raksasa yang tentakel‑tentakelnya ternyata sudah merayap masuk hingga ke ruang paling inti birokrasi daerah.
Menurut Pahmi Alamsah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, sorotan awal memang tertuju pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan: Syaefudin — Wakil Bupati sekaligus mantan Ketua DPRD — Iman Hadirokhman (mantan Plt. Sekretariat Dewan 2021-2022), serta Ali Fikri (Sekretariat Dewan 2022-2025). Namun seiring berkas dibuka dan setiap lembar disisir rapi, fakta berbicara tanpa belas.
Aliran dana haram senilai Rp 18 Miliar untuk tunjangan rumah dan transportasi selama empat tahun berturut‑turut — 2022‑2025 — mustahil mengalir lancar tanpa “lampu hijau” resmi dari posisi kunci: Sekretaris Daerah selaku Ketua ex‑officio Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Berdasarkan UU 17/2003 Keuangan Negara, UU 23/2014 Pemerintahan Daerah, serta Permendagri 77/2020, TAPD adalah gerbang terakhir dan saringan mutlak anggaran,” tegas Pahmi. “Tanpa verifikasi hukum, uji kelayakan, dan tanda persetujuan Ketua TAPD, rancangan dari Sekretariat Dewan — yang dikelola bergiliran oleh Iman Hadirokhman dan Ali Fikri — tak akan pernah berubah jadi dokumen sah untuk dibelanjakan,”jelas Pahmi Alamsah
Di sinilah letak bahaya paling tajam bagi Sekda. Aturan PP 18/2017 menetapkan batas kaku, asas kepatutan dan kewajaran tunjangan anggota dewan. Tapi kenyataan? Angka‑angka itu melambung menembus batas hukum seolah aturan itu tak pernah ada. Jika saringan di tingkat TAPD bekerja sebagaimana mestinya, penyimpangan raksasa ini pasti sudah diputus sejak pintu masuk pertama.
“Fakta pelanggaran terjadi berulang‑ulang dan terus disahkan, membuktikan saringan itu gagal total atau sengaja dimatikan,” ujar Pahmi Alamsah.
Dalam kacamata UU Tipikor 31/1999 jo 20/2001, tindakan ini langsung masuk sasaran Pasal 2 ayat (1) — perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak lain — dan Pasal 3 — penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara Rp 18 Miliar. Tanda tangan persetujuan yang jadi dasar sahnya dana itu, berubah jadi bukti utama peran tak tergantikan dalam menjaga aliran uang haram tetap berjalan.
Namun hukum tak melabeli sembarangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 184 KUHAP, satu alat bukti saja belum cukup. Dokumen persetujuan hanyalah bukti tindakan luar, belum membuktikan unsur paling dalam: Mens Rea — niat jahat di dalam hati.
Jika penyidik Kejati Jabar dapatkan bukti kedua yang mengunci — dari keterangan tersangka Iman Hadirokhman dan Ali Fikri, catatan rapat, nota peringatan yang diabaikan, rekaman komunikasi, atau berkas hasil sitaan.
“Jika Sekda sudah tahu, bahkan diperingatkan angka itu melanggar PP 18/2017, tapi tetap meloloskan demi kesepakatan politik, maka alasan “hanya ikut alur administrasi” gugur seketika. Bisa dijerat Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dan sengaja memfasilitasi korupsi. Persetujuan TAPD berubah jadi alat resmi yang melanggengkan kejahatan,” papar Pahmi.
Sebaliknya, jika terbukti rekayasa rapi terjadi di bawahnya — Iman Hadirokhman, Ali Fikri, dan tim teknis sengaja menyodorkan data fiktif, hitungan palsu, laporan bohong yang dicap “bersih” — maka berlaku doktrin yang diakui pengadilan: Asas Kepercayaan.Pejabat pimpinan berhak percaya hasil kerja pejabat teknis yang berwenang.
” Jika kecurangan tersembunyi tanpa sepengetahuannya, unsur kesengajaan (Dolus) gugur mutlak. Tanggung jawab pidana hanya jatuh pada oknum yang memanipulasi berkas; Sekda terlepas dari jeratan pidana,” ujarnya.
“Gurita kasus ini belum selesai merentangkan tentakelnya,” tegas penutup Pahmi Alamsah.
“Apakah jaring makin mengerat hingga menyeret Sekretaris Daerah, atau berhenti hanya di pelaksana yang memutarbalikkan fakta? Jawaban mutlak hanya lahir dari bukti sah yang saling mengunci — bukan dari riuh suara atau tekanan luar.”
(Tim Redaksi)


























