Home / Terpopuler / Hukum / Indramayu

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:03 WIB

LBH Ghazanfar: Pengacara Ruslandi Tidak Punya “Legal Standing” Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Aman Yani

Suaradermayu.com – Tindakan Advokat Ruslandi yang secara masif mengeklaim diri sebagai kuasa hukum “Keluarga Aman Yani” di berbagai ruang publik, media massa, hingga platform media sosial mendapat kecaman keras serta tamparan yudisial yang menohok dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah.

Pahmi Alamsah secara terbuka membongkar bahwa klaim representasi hukum komunal yang selalu dibawa‑bawa oleh Ruslandi adalah kebohongan publik yang manipulatif, cacat formil, dan sama sekali tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang sah.

Pahmi menilai tindakan Ruslandi yang mendompleng nama besar keluarga dalam memberikan pernyataan hukum merupakan bentuk penyesatan informasi dan arogansi profesi yang fatal.

Hal ini dikarenakan Ruslandi secara sengaja mengabaikan keberadaan anak kandung sah yang sudah dewasa dari Aman Yani, yaitu Egga Aryani, yang nyatanya tidak pernah memberikan kuasa hukum, persetujuan, ataupun mandat tertulis apa pun kepada yang bersangkutan.

“Secara hukum substantif, profesi advokat bukanlah profesi yang bisa mencatut dan membawa‑bawa nama keluarga besar siapa pun sesuka hati, melainkan terikat ketat pada kesepakatan tertulis yang bersifat personal dan spesifik,” kata Pahmi Alamsah.

Pahmi Alamsah membeberkan secara runut kepalsuan klaim “membawa nama keluarga” tersebut berdasarkan Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia.

Baca juga  Pilwu Singaraja 2025: Habibi Ariyanto Siap Bangkitkan UMKM dan Wisata Pantai Langgen

Berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata, hubungan hukum antara seorang pengacara dan kliennya wajib lahir dari sebuah perjanjian pemberian kuasa (mandatum) yang sifatnya personal, spesifik, dan terbatas.

“Di dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada satu pun pasal yang melegalkan adanya hak bagi seorang pengacara untuk membawa‑bawa nama “keluarga” secara kolektif hanya karena ia memegang kuasa dari salah satu anggota keluarga di garis menyamping,” jelas Pahmi Alamsah.

Fakta otentik menunjukkan bahwa Advokat Ruslandi murni hanya mengantongi tanda tangan di atas meterai dari adik kandung Aman Yani.

“Berdasarkan asas hukum privity of contract, surat kuasa tersebut hanya memiliki daya ikat hukum yang mengikat si adik kandung selaku pemberi kuasa dan Ruslandi selaku penerima kuasa,”ungkapnyam

Oleh karena itu, ketika Ruslandi berbicara di depan publik dan mengaku‑ngaku memegang kuasa “Keluarga Aman Yani”, tindakan tersebut secara substansial adalah tindakan ilegal yang melampaui batas wewenang tertulis (ultra vires).

Secara rinci, Pahmi Alamsah membeberkan hierarki hukum kekeluargaan yang membuktikan mengapa klaim sepihak Ruslandi tersebut gugur legitimasinya demi hukum.

Faktor krusial yang mengunci ketidakabsahan tindakan Ruslandi yang selalu membawa‑bawa nama keluarga adalah status hukum Egga Aryani selaku anak kandung sah.

Baca juga  Bakul Banyu Reinkarnasi Dari Dirut PDAM, Bermain Politik Elektoral Bupati Nina 2 Periode

“Merujuk pada Pasal 330 KUHPerdata serta ketentuan dalam Undang‑Undang Perkawinan, Egga Aryani adalah subjek hukum mandiri yang sudah dewasa, berumah tangga, cakap hukum, dan memegang kedaulatan mutlak atas segala bentuk keputusan hukum yang menyangkut nama baik mendiang atau urusan ayahnya,” kata Pahmi.

Di dalam tata hukum keperdataan dan silsilah kekeluargaan di Indonesia, anak kandung berada pada urutan kedudukan tertinggi, yaitu Ahli Waris Golongan I (garis lurus ke bawah), sedangkan saudara atau adik kandung berada di bawahnya, yaitu Golongan II (garis menyamping).

Adik dari Aman Yani — yang menjadi klien Ruslandi — sama sekali tidak memiliki hak perwalian, hak pengampuan, ataupun kekuasaan hukum apa pun atas diri Egga Aryani.

Dengan demikian, sang adik tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjaminkan atau memasukkan nama Egga Aryani ke dalam klaim payung hukum yang diwakili oleh Ruslandi.

“Selama Egga Aryani menolak memberikan kuasa, maka frasa “Keluarga Aman Yani” yang selalu dibawa‑bawa Ruslandi di hadapan publik adalah fiktif karena tidak mengikutsertakan anak kandung sebagai pilar utama keluarga inti,” jelasnya.

Baca juga  AMAKI Desak KPK Segera Tetapkan Ono Surono sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Lebih tajam, Ketua LBH Ghazanfar ini memperingatkan Advokat Ruslandi bahwa tindakan mencatut dan membawa‑bawa nama keluarga inti tanpa mandat tertulis memiliki konsekuensi sanksi etik dan hukum yang sangat berat.

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang penegak hukum diwajibkan menjaga integritas, bertindak jujur, serta dilarang keras memberikan keterangan palsu atau menyesatkan mengenai kapasitas hukum yang diembannya kepada publik.

Tindakan Ruslandi yang terus mendompleng nama “Keluarga Aman Yani” dinilai Pahmi sebagai pelanggaran etik berat yang sangat layak untuk diseret ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat guna dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi tegas hingga pencabutan izin praktik.

Tidak hanya itu, pemakaian nama “Keluarga” secara sepihak di berbagai media sosial dan wawancara massa telah nyata‑nyata merugikan posisi hukum, nama baik, dan ketenangan psikologis Egga Aryani di tengah masyarakat.

Hal ini membuka ruang yuridis yang sangat lebar bagi Egga Aryani untuk menghantam balik Advokat Ruslandi melalui jalur hukum perdata dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta melayangkan somasi keras agar Ruslandi segera menghentikan klaimnya dan meminta maaf secara terbuka kepada publik. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Indramayu

Indramayu

Ruslandi dan Timnya Sebar Data Pribadi Eks Istri dan Anak Kandung Aman Yani ke Medsos, LBH Ghazanfar: Bisa Dipidana dan Langgar Etik Advokat

Terpopuler

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah: Buat Kebijakan Berdasarkan Ilmu dan Data, Bukan Asal Coba

Terpopuler

Hari Jadi Ke-496 Indramayu, Mujani Nur Harap Masyarakat Tambah Sejahtera dan Soal Keagamaan Diperhatikan

Terpopuler

Bupati Lucky Hakim Akhirnya Buka Suara Soal Tak Temui Aksi Demo KOMPI

Indramayu

Jaksa Sodorkan BB Palu & CCTV, Ruslandi Tak Sanggah! LBH Ghazanfar: Bumerang Maut Bagi Priyo

Terpopuler

Pilkada Indramayu! Warga Kalianyar Krangkeng Antusias Sambut Kampanye Cabup Tobroni

Peristiwa

Ancaman Banjir Mengintai, 23 Tanggul Sungai di Indramayu Kritis