Suaradermayu.com – Persidangan kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali mengungkap fakta-fakta penting serta dinamika menarik dalam proses persidangan yang melibatkan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan beserta Penasihat Hukumnya, Ruslandi.
Dalam persidangan pada agenda tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan berbagai alat bukti, di antaranya berupa keterangan saksi yang disumpah di atas Al-Quran. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah seorang tukang bengkel las, yang mengakui telah memotong palu yang dibawa oleh Terdakwa Priyo.
Berdasarkan keterangan dan pengakuan Priyo, palu tersebut kemudian dibuang ke dalam selokan yang letaknya tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2026, penyidik dari Polres Indramayu berhasil mengambil palu tersebut dalam kondisi berlumpur.
Akan tetapi, pada tanggal 25 Mei 2026, barang bukti itu langsung dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke hadapan majelis hakim tanpa terlebih dahulu melalui proses uji Laboratorium Forensik (Labfor).
Pada hari dan tanggal yang sama, yakni 25 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut langsung dicolokkan dan diputar melalui laptop milik hakim tanpa melalui proses uji Digital Forensik. Isi rekaman itu kemudian dijelaskan secara lisan oleh saksi, yang menyatakan bahwa di dalam rekaman tersebut terlihat pergerakan sosok yang diduga adalah Terdakwa Priyo.
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi fakta lapangan, yaitu penyidik Polres Indramayu. Salah satu hal yang diungkapkan adalah mengenai pengolahan TKP yang dilakukan di toko milik korban Budi di Paoman, yang mana dalam proses pengolahan tersebut tidak melibatkan unsur dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri maupun tim INAFIS dari Polda Jawa Barat.
Dalam kesaksiannya, saksi fakta lapangan tersebut menyebutkan secara lisan bahwa ditemukan bercak darah di dalam toko, namun pernyataan itu tidak didasari oleh hasil uji Laboratorium Forensik maupun INAFIS Polda. Padahal, diketahui bahwa toko beserta seluruh isinya sudah mengalami kerusakan dan terkontaminasi sejak bulan September 2025, setelah puluhan orang masuk ke dalam toko tersebut tanpa adanya pemasangan garis polisi atau police line.
Seluruh alat bukti tersebut disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan, di hadapan majelis hakim, Terdakwa Priyo Bagus Setiawan, serta Penasihat Hukumnya, Ruslandi.
Menyikapi kehadiran barang-barang bukti tersebut, baik Priyo maupun Ruslandi justru mengakui dan membenarkan semuanya tanpa mengajukan sanggahan sedikit pun, dengan alasan bahwa hal itu sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Priyo.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyayangkan sikap diam dan tindakan membenarkan segala sesuatu tanpa ada upaya menyanggah yang dilakukan oleh Ruslandi selaku penasihat hukum Priyo. Menurut pandangannya, dalam hukum acara pidana, beban pembuktian atau onus probandi sepenuhnya berada di pundak Jaksa Penuntut Umum.
Menurut penjelasan Pahmi, sebelum adanya pembenaran dan tanpa adanya sanggahan dari Terdakwa Priyo maupun Penasihat Hukumnya, Ruslandi, posisi hukum Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sangat rentan.
Hal ini dikarenakan JPU mengajukan alat bukti fisik yang diambil dari TKP yang sterilitasnya sudah hancur sejak bulan September 2025—akibat gembok pintu yang dijebol oleh warga—serta baru diolah secara lisan oleh tim INAFIS Polres pada tanggal 19 Mei 2026 tanpa didukung dokumen tertulis berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (BALF).
“Secara kaidah Scientific Crime Investigation (SCI), JPU seharusnya wajib menghadirkan Ahli Biologi Forensik untuk membuktikan bahwa noda tersebut benar-benar darah manusia melalui uji konfirmasi, dan bukan hasil reaksi positif palsu akibat terkontaminasi zat kimia pembersih yang biasa ada di toko,” jelas Pahmi.
Pahmi melanjutkan, namun keadaan berubah total ketika Ruslandi menyatakan membenarkan dan mengiyakan keberadaan bercak darah tersebut dengan alasan sesuai keterangan Priyo. Sejak saat itu, Jaksa Penuntut Umum secara instan terbebas dari seluruh beban pembuktian ilmiah yang seharusnya menjadi kewajibannya.
“Pernyataan dari pihak Priyo dan Ruslandi ini meruntuhkan kewajiban JPU untuk menyodorkan sertifikat uji DNA murni yang dikeluarkan oleh Puslabfor Polda maupun Mabes Polri,” katanya.
“Akibatnya, asumsi visual yang hanya disampaikan secara lisan oleh petugas INAFIS otomatis diakui sebagai kebenaran materiil yang sah di ruang sidang, tanpa JPU perlu membuang waktu dan biaya untuk melakukan uji klinis yang sebenarnya diperlukan,” lanjut Pahmi.
Lebih jauh Pahmi menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diterapkan aturan yang sangat ketat di mana seorang Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian satu sama lain.
“Tindakan Ruslandi yang mencocokkan ‘keterangan Terdakwa Priyo’ dengan ‘klaim lisan mengenai bercak darah dari INAFIS’, bertindak sebagai lem hukum yang merekatkan dua alat bukti yang berdiri sendiri menjadi satu kesatuan yang utuh dan kuat. Jaksa Penuntut Umum berhasil menyatukan penerapan Pasal 184 KUHAP, yaitu alat bukti keterangan terdakwa, dengan alat bukti keterangan saksi fakta dari INAFIS yang didukung oleh keberadaan barang bukti,” jelas Pahmi.
Menurutnya, kepingan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang semula bolong dan rapuh karena tidak didukung oleh surat resmi dari Laboratorium Forensik, kini bertransformasi menjadi sebuah rantai pembuktian yang kokoh dan sempurna secara formil hukum acara.
“Berdasarkan KUHAP, dikenal asas aturan pengecualian bukti atau Exclusionary Rules, yang menyatakan bahwa alat bukti yang diambil dari TKP yang rantai pengawasannya sudah rusak atau putus sejak bulan September 2025, dikategorikan sebagai ‘buah dari pohon yang beracun’, yang mana keberadaannya wajib dibuang dan tidak boleh dipakai dalam persidangan,” kata Pahmi.
Lanjut Pahmi, dengan sikap diam dan tindakan membenarkan yang dilakukan Ruslandi, maka Jaksa Penuntut Umum mendapatkan keuntungan luar biasa berupa pemulihan keabsahan prosedur atau procedural cure.
Hal ini juga berlaku untuk kasus palu berlumpur yang diambil dari selokan dan masuk ke persidangan dalam keadaan bersih tanpa uji laboratorium, serta rekaman CCTV yang hanya berupa potongan dan diputar di laptop hakim tanpa melalui uji forensik. Tindakan membenarkan itu dinilai sebagai pelepasan hak keberatan secara sadar atau Waiver of Objection dari pihak terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum terhindar dari risiko penolakan bukti oleh Hakim, sebab seluruh cacat prosedur yang dilakukan oleh tim INAFIS Polres Indramayu di lapangan, secara otomatis dianggap telah ‘dimaafkan’ dan diputihkan keabsahannya di muka sidang,” ungkap Pahmi.
Lebih lanjut Pahmi menjelaskan, tujuan akhir yang ingin dicapai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan lima orang korban di Paoman, Kabupaten Indramayu ini adalah untuk membuktikan delik pemberatan tertinggi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sesuai dengan surat dakwaan yang diajukan.
“Untuk dapat menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan adanya unsur ‘dengan rencana terlebih dahulu’ dan adanya ‘tenggat waktu untuk berpikir’ sebelum tindakan eksekusi pembunuhan itu dilakukan,” katanya.
Masih menurut penuturan Pahmi, dengan masuknya kesaksian dari tukang bengkel—mengenai pemotongan palu atas pesanan Priyo sebelum peristiwa pembunuhan terjadi—yang kemudian berpadu sempurna dengan sikap diam Ruslandi terkait keberadaan bercak darah dan rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan Priyo beserta kendaraannya, maka Jaksa Penuntut Umum telah sukses membangun sebuah Konstruksi Pembuktian Berlapis atau Corroborative Matrix.
“Jaksa Penuntut Umum kini memiliki bahan baku yuridis yang mutlak valid untuk menyusun draf tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup, tanpa ada lagi celah hukum bagi tim pembela untuk meruntuhkan bangunan dakwaan tersebut di sisa waktu persidangan yang ada,” katanya.
“Peristiwa pembenaran yang dilakukan oleh Ruslandi ini adalah kemenangan taktis yang mutlak bagi Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mendapatkan ‘karpet merah’ dalam proses penuntutan, karena tim pembela terdakwa secara sukarela melegalisasi seluruh alat bukti yang sebenarnya cacat atau tidak lengkap dari kepolisian, untuk kemudian dipakai guna menghukum kliennya sendiri,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)


























