Home / Sorotan / Ekonomi

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:30 WIB

BGN Bongkar Dugaan “Bisnis Dapur” Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan Kelola Banyak Dapur

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan pengelolaan dapur MBG sebagai ladang bisnis.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan pengelolaan dapur MBG sebagai ladang bisnis.

Suaradermayu.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menjadi sorotan. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan pengelolaan dapur MBG sebagai ladang bisnis.

Menurut Nanik, besarnya target penerima manfaat program MBG memicu munculnya banyak yayasan baru yang berlomba-lomba menjadi pengelola dapur. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan pihak yang mengelola lebih dari satu dapur sekaligus.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Majelis Hakim Terganjal Pasal 237 Ayat (6) KUHAP Memutus Ririn Rifanto Bersalah dalam Kasus Paoman

“Target MBG sangat besar, sehingga muncul banyak yayasan baru. Bahkan ada yang mengelola lebih dari satu dapur,” ujar Nanik dalam kegiatan penguatan strategi komunikasi dan implementasi kehumasan, belum lama ini.

Ia menilai, orientasi keuntungan yang terlalu kuat dari sebagian pengelola berpotensi menggeser tujuan utama program. Dalam sejumlah temuan, perhatian terhadap fasilitas dan standar operasional dapur dinilai belum maksimal.

“Yang muncul adalah pengusaha berkedok yayasan karena orientasinya bisnis. Fasilitas sering tidak dipikirkan, bahkan ketika peralatan rusak tidak segera diganti karena dihitung sebagai biaya,” jelasnya.

Baca juga  Aset Peninggalan Korban Pembunuhan Paoman Diduga Disewakan & Dikuasai, H. Muhaemin Lapor ke Polres Indramayu

BGN menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh mitra penyelenggara MBG. Nanik mengingatkan bahwa kerja sama dengan yayasan atau mitra pengelola pada dasarnya hanya berlaku selama satu tahun dan dapat dihentikan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kontrak mereka hanya satu tahun dan bisa saja tidak diperpanjang. Artinya, sewaktu-waktu kerja sama bisa dihentikan jika tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga  Musik Keras Berujung Maut: Motif Mengejutkan di Balik Pembunuhan IRT Krangkeng Indramayu

Ia juga menekankan bahwa program MBG sejak awal tidak dirancang sebagai ruang mencari keuntungan. Pemerintah, kata dia, menempatkan program ini sebagai bentuk investasi sosial untuk membantu masyarakat serta meningkatkan kualitas gizi generasi masa depan.

“MBG bukan program bisnis. Ini adalah program kemanusiaan dan investasi sosial untuk masa depan generasi kita,” pungkas Nanik. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Jaksa Sodorkan BB Palu & CCTV, Ruslandi Tak Sanggah! LBH Ghazanfar: Bumerang Maut Bagi Priyo

Indramayu

Satpol PP Indramayu Beralasan Razia Bandar Miras Terganjal Harus Izin Pengadilan, LBH Ghazanfar: Itu Alasan Dibuat-buat Agar Bandar Tak Tersentuh!

Indramayu

Dana Rp2 Miliar di PDAM Indramayu Jadi Sorotan, DPRD: Direksi Jangan Main-Main dengan Uang Publik

Terpopuler

AMAKI Adukan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke KPK, Desak Klarifikasi Relasi Proyek Sarjan

Sorotan

Nanang K Mahasastra Bongkar Dugaan Black Transfer Rp2 Miliar di PDAM Tirta Darma Ayu, Ada Sandera Politik?

Ekonomi

17 Karyawan per Kopdes Merah Putih, Menkop Tegaskan Prioritas Mutlak Warga Lokal

Terpopuler

‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka