Home / Indramayu / Sorotan

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:34 WIB

Dana Desa Diduga Bocor Rp150 Juta, Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukadadi

Kolase: Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Kuwu Sukadadi Caswita (kanan)

Kolase: Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Kuwu Sukadadi Caswita (kanan)

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Caswita, setelah hasil audit Inspektorat Indramayu menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp150 juta.

Keputusan tersebut ditegaskan Lucky Hakim melalui pernyataan video pada Sabtu (7/2/2026). Dalam keterangannya, Lucky menyampaikan bahwa surat pemberhentian sementara telah ditandatangani sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

Baca juga  Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat

“Hari ini saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, atas nama Caswita,” ujar Lucky.

Bupati menyayangkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, dana desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan tidak bisa dibenarkan.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun penggunaan di lapangan.

“Dari hasil audit Inspektorat, terdapat sekitar Rp150 juta dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, saya mengambil langkah penonaktifan sementara,” tegasnya.

Baca juga  Kasus Dispensasi Kawin Usia Anak di Indramayu Masih Tinggi

Lucky menilai, penonaktifan ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ia juga meminta yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana yang diduga merugikan keuangan negara.

“Saya minta yang bersangkutan segera mengembalikan uang negara itu dan bertanggung jawab atas temuan ini,” kata Lucky.

Lebih lanjut, Lucky Hakim memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa dan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu agar tidak bermain-main dengan dana publik. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran desa.

Baca juga  Sang Perantau dari Jateng Ditemukan Meninggal di BDI Indramayu

“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Pengelolaan dana desa harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kasus penonaktifan Kuwu Sukadadi ini menambah daftar kepala desa yang sebelumnya juga diberhentikan sementara oleh Bupati Lucky Hakim akibat temuan dugaan penyelewengan anggaran. Beberapa di antaranya adalah Kepala Desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder, Kepala Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, serta Kepala Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

Terpopuler

Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Indramayu

Polres Indramayu Pastikan Pesan Berantai soal Tawuran Geng Motor di Sukra Adalah Hoax

Ekonomi

Gudang Bulog Indramayu Penuh 124 Ribu Ton, Harga Beras Tetap Tinggi: LBH Ghazanfar Bongkar Dugaan Kacau Distribusi

Kriminalitas

Rumah di Jatibarang Indramayu Diduga Jadi Transaksi Esek-esek, Polisi Lakukan Penggerebekan

Indramayu

PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas

Indramayu

Pemkab Indramayu Respons Cepat Bantu Korban Banjir di Desa Cikawung

Indramayu

Mendagri Restui Pilwu Serentak di Indramayu, 139 Desa Gelar Pemilihan 10 Desember 2025