Home / Indramayu / Sorotan

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:34 WIB

Dana Desa Diduga Bocor Rp150 Juta, Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukadadi

Kolase: Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Kuwu Sukadadi Caswita (kanan)

Kolase: Bupati Indramayu Lucky Hakim (kiri) dan Kuwu Sukadadi Caswita (kanan)

Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan. Bupati Indramayu Lucky Hakim secara resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kuwu) Sukadadi, Caswita, setelah hasil audit Inspektorat Indramayu menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp150 juta.

Keputusan tersebut ditegaskan Lucky Hakim melalui pernyataan video pada Sabtu (7/2/2026). Dalam keterangannya, Lucky menyampaikan bahwa surat pemberhentian sementara telah ditandatangani sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

Baca juga  Partai NasDem Indramayu Bagikan 350 Paket Daging Kurban untuk Warga

“Hari ini saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, atas nama Caswita,” ujar Lucky.

Bupati menyayangkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, dana desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga setiap bentuk penyalahgunaan tidak bisa dibenarkan.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun penggunaan di lapangan.

“Dari hasil audit Inspektorat, terdapat sekitar Rp150 juta dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, saya mengambil langkah penonaktifan sementara,” tegasnya.

Baca juga  Kuwu Singajaya Sebut 18 Feb Perangkat Desa Sudah Bekerja, BPD Klaim 21 Feb Baru Seleksi, LBH Ghazanfar: Keblinger

Lucky menilai, penonaktifan ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ia juga meminta yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengembalikan dana yang diduga merugikan keuangan negara.

“Saya minta yang bersangkutan segera mengembalikan uang negara itu dan bertanggung jawab atas temuan ini,” kata Lucky.

Lebih lanjut, Lucky Hakim memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa dan aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu agar tidak bermain-main dengan dana publik. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran desa.

Baca juga  ‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Pengelolaan dana desa harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kasus penonaktifan Kuwu Sukadadi ini menambah daftar kepala desa yang sebelumnya juga diberhentikan sementara oleh Bupati Lucky Hakim akibat temuan dugaan penyelewengan anggaran. Beberapa di antaranya adalah Kepala Desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder, Kepala Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, serta Kepala Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Ghazanfar Desak Jamwas dan Komjak Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Memanipulasi Barang Bukti HP Terdakwa di Sidang Paoman Indramayu

Terpopuler

DPRD Soroti Pemkab Indramayu Tak Becus Atasi Kekeringan Sawah, Jalan Perbatasan Hancur, Banjir Rob Eretan, Janji Bupati Masih Retorika

Indramayu

PCNU Indramayu Gelar Puncak Hari Santri 2023, Hadiah Ratusan Juta Diberikan

Daerah

Skandal Bobol-Nya Dana Pensiun Aman Yani: Kebodohan Pengacara Khotibul Umam dan DapenBJB atau Kepintaran Ririn Rifanto?

Ekonomi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Ajak Bank BJB Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Indramayu

Atap Kelas SD di Indramayu Ambruk, Guru dan Murid Panik Berhamburan

Indramayu

Wajah Baru! Polres Indramayu Rotasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Pejabat Barunya

Indramayu

Bertahun-tahun Terabaikan, Kuwu dan Warga Singajaya Minta Pemda Selamatkan Situs Makam Raden Djalari