Home / Terpopuler / Sorotan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:33 WIB

Meski Berada di Indramayu, Toni RM Bebaskan Pekerja dari Dugaan Penyekapan di Gudang J&T Jakarta Utara

Kolase: Pengacara Toni RM (atas) dan beberapa pekerja yang diduga disekap di gudang J&T Sunter Jakarta Utara

Kolase: Pengacara Toni RM (atas) dan beberapa pekerja yang diduga disekap di gudang J&T Sunter Jakarta Utara

Suaradermayu.com – Pengacara Toni RM, meski saat kejadian berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, turun tangan membantu pembebasan lima pekerja yang diduga mengalami penyekapan di Gudang J&T Express Dunex Sunter, Jakarta Utara.

Kasus ini mencuat setelah orang tua salah satu pekerja melapor karena anaknya tidak diperbolehkan pulang, handphone disita, dan dipaksa bertanggung jawab atas dugaan penggelapan paket bernilai ratusan juta rupiah.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Santa Yunita Manik, yang akrab disapa Ibu Ita, warga Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Ia mengungkapkan bahwa anaknya, Farly (20), bersama empat rekan kerjanya, diduga disekap sejak Rabu malam, 4 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di gudang J&T Express Dunex Sunter.

Meski berada di Indramayu, Toni RM langsung mengambil langkah hukum dengan menghubungi layanan darurat 110 Polres Jakarta Utara untuk meminta perlindungan serta pembebasan para pekerja.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, saya langsung menghubungi 110. Laporan diterima oleh Pak Faisal, dan saya meminta agar para pekerja segera dibebaskan serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Toni RM, Kamis (5/2/2026).

Polisi Turun Tangan, Pekerja Dibebaskan

Respons cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Sekitar satu jam setelah laporan masuk, lima anggota Polres Jakarta Utara mendatangi gudang J&T Express Dunex Sunter untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Baca juga  CCTV Jadi Bukti, Toni RM Sebut Alvian Habisi Putri dengan Rencana

Hasilnya, para pekerja yang sebelumnya tidak diperbolehkan pulang dan handphone-nya disita, akhirnya dibebaskan.

“Alhamdulillah, Farly sudah bebas. Saat ini berada di rumah kos dan bersiap pulang ke Cirebon,” kata Toni RM.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Indramayu yang telah membantu menyambungkan laporan ke Polres Jakarta Utara, serta kepada jajaran Polres Jakarta Utara yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat.

Kabar pembebasan tersebut disambut haru oleh Ibu Ita. Ia langsung sujud syukur dan menangis setelah mengetahui anaknya bebas tanpa harus mengganti kerugian perusahaan yang belum terbukti secara hukum.

Dituduh Berkomplot, Diminta Ganti Rugi Puluhan Juta

Berdasarkan keterangan Farly, ia bersama empat rekan kerjanya dituduh bekerja sama dengan seorang sopir paket J&T Express yang diduga menggelapkan barang kiriman dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Akibat tuduhan tersebut, pihak perusahaan melalui kepala gudang meminta para pekerja bertanggung jawab dengan ganti rugi Rp30 juta per orang, bahkan ada yang diminta hingga Rp60 juta.

Padahal, Farly menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanya diminta membantu memindahkan paket dari gudang ke mobil box milik sopir.

Baca juga  Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

“Mereka hanya diminta tolong memindahkan barang karena sesama rekan kerja, tanpa rasa curiga. Belakangan barang tersebut diduga digelapkan oleh sopir. Namun karena ikut mengangkut, Farly dan teman-temannya dianggap berkomplot,” jelas Toni RM.

Selama berada di gudang, kelima pekerja tersebut disebut tidak diperbolehkan pulang dan handphone disita oleh pihak perusahaan.

Ibu Korban Sempat Gagal Membebaskan Anak

Sebelum meminta bantuan hukum, Ibu Ita sempat datang langsung ke gudang Dunex Sunter untuk membebaskan anaknya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kondisi Farly dan keempat rekannya bahkan sempat direkam dalam sebuah video.

Merasa tidak berdaya, Ibu Ita akhirnya pulang dan menghubungi Toni RM untuk meminta pendampingan hukum.

“Setelah polisi datang dan dilakukan pengecekan, jelas bahwa Farly tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Karena itu ia dibebaskan tanpa harus membayar ganti rugi,” tegas Toni.

Empat Pekerja Terlanjur Teken Surat Pernyataan

Namun, nasib berbeda dialami empat pekerja lainnya. Menurut keterangan Farly, keempat rekannya terlanjur menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi secara dicicil serta menyerahkan jaminan berupa BPKB, sepeda motor, dan ijazah, dengan alasan agar segera dibebaskan.

Baca juga  Dua Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan DAK Rp4,7 Miliar ke 12 Kepsek SMKN

“Saya sudah memperingatkan agar jangan menandatangani surat apapun. Tapi mereka ketakutan dan ingin cepat keluar. Bahkan ada orang tua yang mengatakan takut urusannya menjadi panjang jika polisi datang,” ungkap Toni RM.

Berpotensi Langgar Hukum

Toni RM menegaskan bahwa peristiwa tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia mendorong keempat pekerja untuk segera melapor ke kepolisian.

“Ini bisa masuk dugaan penyekapan atau penyanderaan Pasal 451 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan dugaan penggelapan yang dituduhkan pihak perusahaan.

“Kalau memang benar ada penggelapan oleh sopir, seharusnya dilaporkan ke polisi. Faktanya, sampai sekarang pihak perusahaan tidak melapor. Jadi kebenarannya belum jelas,” tegas Toni RM.

Pesan untuk Pekerja

Toni RM berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pekerja di mana pun berada.

“Kalau merasa tidak bersalah, jangan takut. Lawan dengan cara hukum dan segera minta perlindungan kepada aparat atau pihak yang bisa membantu,” ujarnya.

Ia mengaku ikut berkaca-kaca melihat momen seorang ibu di Cirebon yang menangis dan sujud syukur setelah anaknya terbebas dari dugaan sekapan tanpa harus membayar kerugian perusahaan yang belum terbukti secara hukum. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025 Secara Online

Terpopuler

Badan Pangan Nasional Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan dan SPHP

Hukum

Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana-Perdata, MK Tegaskan Dewan Pers Harus Didahulukan

Terpopuler

IWO Indramayu Gelar Mubesda Sekaligus Pemilihan Ketua

Terpopuler

Jaksa Azam Akhmad Akhsya Terlibat Korupsi Rp 11,5 Miliar, Terancam Dipecat

Indramayu

Alhamdulillah! Para Relawan Bantu Lissa Penderita Gizi Buruk di Indramayu

Terpopuler

Tenaga Lokal Terpinggirkan, Warga Desa Penyangga Polytama Indramayu Minta Komitmen PT Adhi Karya

Pendidikan

Viral Siswi SMK Muhammadiyah Kandanghaur Akhirnya Bisa Ikut Ujian Setelah Bebas Biaya