Home / Terpopuler / Sorotan

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:05 WIB

Pengacara Toni RM Murka: Aparat Tak Punya Kompetensi, Jangan Main Hakim terhadap Pedagang Es

Kolase Pengacara kondang Toni RM (kiri) dan Suderajat (49), dituding menjual es berbahan spons oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, bersama seorang oknum TNI bernama Heri.

Kolase Pengacara kondang Toni RM (kiri) dan Suderajat (49), dituding menjual es berbahan spons oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, bersama seorang oknum TNI bernama Heri.

Suaradermayu.com – Polemik penuduhan pedagang es gabus di Kemayoran terus menuai reaksi keras. Kali ini, kritik tajam datang dari pengacara kondang Toni RM yang menilai tindakan oknum aparat dalam kasus tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran prosedur.

Menurut Toni RM, aparat tidak memiliki kompetensi untuk secara sepihak menilai makanan berbahaya atau tidak, apalagi sampai menuding dagangan warga kecil terbuat dari bahan spons tanpa dasar uji ilmiah.

“Kalau tidak punya kompetensi menguji makanan, jangan menuduh. Itu bukan kewenangan Anda,” tegas Toni RM dalam pernyataannya yang ramai dibagikan di media sosial.

Ia menyoroti tindakan aparat yang bukan hanya menuding, tetapi juga diduga mengintimidasi pedagang es dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Salah satunya, memaksa penjual es memakan ampas es yang telah diremas menggunakan tangan aparat di lokasi kejadian.

Baca juga  Pemkab Indramayu Dukung Koperasi Merah Putih, Bupati Lucky Hakim: Saatnya Desa Bangkit Lewat Ekonomi Rakyat!

“Bayangkan kalau keluarga Anda diperlakukan seperti itu. Kalau keluarga Anda tidak ada yang jualan keliling dan hidupnya mapan, justru Anda harus bersyukur, bukan memperlakukan orang kecil dengan semena-mena,” ujar Toni RM.

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa dalam menerima laporan masyarakat, aparat seharusnya bertindak sesuai prosedur hukum, bukan mengambil kesimpulan sendiri di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kalau ada laporan dugaan tindak pidana, tugas aparat itu mengamankan, mengumpulkan barang bukti, lalu menyerahkan pengujian kepada pihak yang berwenang dan kompeten. Bukan memutuskan sendiri di lapangan dan bertindak seperti hakim,” katanya.

Baca juga  Siswi SMA Cirebon Cegat Dedi Mulyadi, Adukan Pemotongan PIP Rp 250.000

Toni RM juga mengingatkan potensi bahaya dari tindakan kasar aparat di lapangan. Menurutnya, situasi bisa berubah fatal jika korban tidak mampu menahan emosi.

“Untung saja penjual es itu sabar. Kalau dia melawan karena emosi akibat perlakuan kasar, siapa yang bertanggung jawab?” ucapnya.

Meski oknum aparat yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Toni menilai langkah tersebut tidak cukup. Ia mendesak Propam Polda Metro Jaya dan Polisi Militer untuk tetap memproses tindakan oknum yang bersangkutan secara etik dan disiplin.

Baca juga  Jadwal Libur Sekolah Ramadhan dan Idul Fitri 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lengkapnya

“Kalau tidak diproses, akan muncul stigma di masyarakat: mentang-mentang korbannya orang lemah, oknum aparat dibiarkan,” tegasnya.

Toni RM bahkan membuka kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menyatakan akan mengulas pasal-pasal pidana yang berpotensi dikenakan terhadap oknum aparat sebagai bentuk edukasi hukum kepada publik.

“Kalau dilaporkan pidana, pasal apa saja yang bisa dikenakan? Itu nanti akan saya buatkan videonya agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” pungkas Toni RM.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan prosedural dalam penegakan hukum. Ketika aparat melangkahi kewenangan dan mengabaikan hak warga kecil, yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Moh.Ali)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Bupati Nina Fasilitasi Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal

Terpopuler

Bank BJB Ungkap Aman Yani Datang Sendiri Urus Dana Pensiun, Khotibul Umam: Saya yang Urus Berdasarkan Surat Kuasa

Indramayu

Lubang Jalan Ir H Juanda Bikin Pemotor Kecelakaan Akhirnya Ditambal

Pendidikan

Kemenag RI Usulkan Insentif Guru Honorer Madrasah Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan

Terpopuler

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Leasing, Begini Aturannya

Indramayu

Diduga Tilep Dana KIP Kuliah, Rektor Unwir Diminta Mundur

Terpopuler

Bangun Rumah Susun, Pemprov Jabar dan Pemda Indramayu Kerja Sama Patungan untuk Warga Eretan

Terpopuler

Korban Berjatuhan di Jalan Ir H Juanda Indramayu, Warga Tanami Pohon Palem, Pemkab Bisa Digugat