Suaradermayu.com – Niat menolong istri yang menjadi korban penjambretan justru berujung proses hukum bagi seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hogi Minaya (44) kini harus menghadapi persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan dua pelaku jambret.
Kejadian tersebut berlangsung pada 26 April 2025 lalu. Istri Hogi, Arsita (39), mengungkapkan kronologi peristiwa yang hingga kini masih membekas dan menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarganya.
Saat itu, Arsita meminta suaminya berbelanja ke Pasar Berbah. Sementara dirinya memilih menuju Pasar Pathuk karena jaraknya lebih dekat dari rumah. Keduanya berangkat secara terpisah. Hogi mengendarai mobil, sedangkan Arsita menggunakan sepeda motor sambil membawa tas berisi barang pribadi.
Tanpa direncanakan, keduanya berpapasan di Jembatan Layang Janti. Di lokasi tersebut, Hogi melihat istrinya dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Kecurigaan Hogi semakin kuat ketika melihat salah satu pelaku mengeluarkan pisau cutter dan mencoba memotong tali tas yang dibawa Arsita.
“Begitu tahu saya dijambret, suami saya refleks langsung memepet motor pelaku. Niatnya agar mereka berhenti,” kata Arsita saat menceritakan kejadian tersebut, dikutip TVone, Senin (26/1/2026)
Di dalam tas yang hendak dijambret, Arsita menyimpan telepon genggam serta sejumlah dokumen penting berupa nota dan faktur usaha. Meski uang tunai yang dibawanya hanya sekitar Rp85 ribu, ia menegaskan dokumen usaha tersebut sangat penting bagi kelangsungan pekerjaannya.
Akibat aksi spontan Hogi yang memepet motor pelaku menggunakan mobilnya, sepeda motor penjambret kehilangan kendali dan terjatuh ke badan jalan. Insiden itu berujung fatal. Dua pelaku penjambretan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut langsung menggegerkan warga sekitar. Arsita dan Hogi kemudian dibawa ke Polresta Sleman untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan adanya bekas lecet pada mobil yang dikendarai Hogi saat kejadian.
Masih dalam kondisi syok, Arsita mengaku mengikuti seluruh proses yang diarahkan oleh aparat kepolisian. Hingga akhirnya, pada Rabu (21/1/2026), berkas perkara kasus tersebut resmi dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, Hogi tidak ditahan. Namun, ia dikenakan alat pemantau berupa gelang GPS yang dipasang di pergelangan kakinya sambil menunggu jadwal persidangan.
Arsita berharap suaminya dapat memperoleh keadilan. Menurutnya, meninggalnya dua pelaku penjambretan bukanlah kesengajaan, melainkan dampak dari upaya spontan sang suami untuk melindunginya dari tindak kejahatan.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
“Kami sudah melakukan gelar perkara. Seluruh tahapan telah kami jalankan, sehingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum,” ujar Mulyanto.
Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berangkat dari laporan keluarga pelaku penjambretan yang meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi. (Redaksi)




























