Home / Edukasi / Hukum / Terpopuler

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:56 WIB

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di ruang publik, khususnya melalui media sosial, tidak lepas dari konsekuensi hukum. Hal tersebut disampaikannya usai dimintai keterangan oleh reporter Trans TV terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh konten kreator Resbob.

Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, Toni RM menjelaskan bahwa konten yang diduga diunggah Resbob dengan kata-kata bernada merendahkan terhadap Viking dan masyarakat Sunda berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

“Ucapan yang mengandung unsur penghinaan dapat dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan,” ujar Toni RM, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, menurut Toni, konten tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memuat unsur ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai enam tahun penjara.

Baca juga  Viral! Surat Permintaan THR Berkop Kelurahan Karangmalang Indramayu Jadi Bulan-bulanan Warganet

Toni menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina identitas suku, komunitas, atau kelompok tertentu di ruang publik.

Video Viral Picu Reaksi Publik

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung Resbob beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut diambil saat yang bersangkutan tengah melakukan live streaming dari dalam mobil. Dalam tayangan itu, terdengar pernyataan bernada kasar yang kemudian dinilai merendahkan masyarakat Sunda serta pendukung Persib Bandung.

Baca juga  Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

Video tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai platform, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Penyebaran masif ini memicu reaksi keras dari warganet, khususnya komunitas Sunda dan suporter Persib, yang menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik.

Seiring viralnya video itu, banyak pengguna media sosial mengunggah ulang cuplikan tayangan disertai kritik dan penolakan. Diskusi pun berkembang luas di kolom komentar, menyoroti pentingnya etika, tanggung jawab, dan kesadaran hukum dalam bermedia sosial.

Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya konten digital yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Konten tersebut diduga dibuat oleh YouTuber Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus.

Baca juga  Tak Disangka, Inilah Curhatan Penyuluh Pertanian Indramayu yang Bikin Wabup Tersentak

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah memasuki tahap awal penanganan perkara dengan melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakan terlapor.

“Kami sudah melakukan analisis dan pemetaan awal terhadap akun yang diduga memuat ujaran kebencian, dan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bahan pendukung guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Jenderal Dudung Bertolak ke Arab Saudi Jalankan Misi Negara, Kawal Pelaksanaan Haji 2025

Edukasi

Polisi Gagalkan Tawuran di Indramayu, Enam Remaja dan Senjata Tajam Diamankan

Edukasi

Emak-emak di Indramayu Lapor Polisi Kena Tipu Arisan Bodong

Terpopuler

IWO Indramayu Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2024 – 2029

Terpopuler

Bupati Nina : Persoalan Al Zaytun Ranahnya Kemenag dan MUI

Terpopuler

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Terpopuler

MUI Indramayu Dukung Visi “REANG” untuk Kemaslahatan Umat

Edukasi

Polisi Indramayu Gencar Tangkapi Pengedar Obat Terlarang, Kini Ringkus 2 Pria