Home / Edukasi / Hukum / Terpopuler

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:56 WIB

Toni RM: Ujaran YouTuber Resbob terhadap Viking dan Sunda Bisa Dijerat UU ITE

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Praktisi Hukum Toni RM berbincang dengan salah satu reporter usai mengisi program Trans TV, Sabtu (13/12/2025) malam.

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di ruang publik, khususnya melalui media sosial, tidak lepas dari konsekuensi hukum. Hal tersebut disampaikannya usai dimintai keterangan oleh reporter Trans TV terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh konten kreator Resbob.

Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, Toni RM menjelaskan bahwa konten yang diduga diunggah Resbob dengan kata-kata bernada merendahkan terhadap Viking dan masyarakat Sunda berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

“Ucapan yang mengandung unsur penghinaan dapat dikenakan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan,” ujar Toni RM, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, menurut Toni, konten tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memuat unsur ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai enam tahun penjara.

Baca juga  Gunungan Sampah Kepung Jalur Terisi–Cikedung, Kinerja DLH Indramayu Dipertanyakan

Toni menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina identitas suku, komunitas, atau kelompok tertentu di ruang publik.

Video Viral Picu Reaksi Publik

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung Resbob beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut diambil saat yang bersangkutan tengah melakukan live streaming dari dalam mobil. Dalam tayangan itu, terdengar pernyataan bernada kasar yang kemudian dinilai merendahkan masyarakat Sunda serta pendukung Persib Bandung.

Baca juga  Gadis 13 Tahun di Indramayu Disekap dan Diperkosa, Ayahnya Temukan Penuh Luka

Video tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai platform, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Penyebaran masif ini memicu reaksi keras dari warganet, khususnya komunitas Sunda dan suporter Persib, yang menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik.

Seiring viralnya video itu, banyak pengguna media sosial mengunggah ulang cuplikan tayangan disertai kritik dan penolakan. Diskusi pun berkembang luas di kolom komentar, menyoroti pentingnya etika, tanggung jawab, dan kesadaran hukum dalam bermedia sosial.

Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya konten digital yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Konten tersebut diduga dibuat oleh YouTuber Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus.

Baca juga  Indramayu Berpeluang Jadi Daerah Pertama dengan SPBU Khusus Alsintan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah memasuki tahap awal penanganan perkara dengan melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakan terlapor.

“Kami sudah melakukan analisis dan pemetaan awal terhadap akun yang diduga memuat ujaran kebencian, dan saat ini proses penyelidikan sudah berjalan,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (12/12/2025).

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bahan pendukung guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Dipaksa Makan Dagangannya: Babinsa Akhirnya Ditahan

Indramayu

Taktik Jitu Hakim: Tanya Rekaman Budi Masuk Ruko? LBH Ghazanfar Sebut Bungkam ‘Dongeng’ Saksi Polisi

Indramayu

Modus Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu: Rekayasa Data Siswa SD–SMP untuk Cairkan Dana

Edukasi

Kabur Bareng Istri, Maling yang Bikin Geger Warga Cikedung Akhirnya Ditangkap di Jalur Pantura

Terpopuler

Dedi Mulyadi Sebut Dudu Subarto Bisa Jadi Tersangka: Palsukan KTP Aman Yani

Indramayu

Tuntutan Mati Jaksa Nyasar, LBH Ghazanfar Sebut Bukti CCTV & HP di Sidang Paoman Hanya “Sampah Liar”

Terpopuler

Kang Ade Syaekudin BNSP Pimpin Audit Sertifikasi Jarak Jauh di Mabes Polri

Terpopuler

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia