Suaradermayu.com – Isu dugaan penyelewengan dana Rp2 miliar di tubuh PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu terus menjadi perbincangan hangat publik. Polemik itu bermula dari beredarnya bukti transfer yang kemudian dinarasikan sebagai transaksi mencurigakan kepada sebuah perusahaan yang disebut tidak aktif.
Di tengah riuhnya tudingan, Direktur Utama PDAM, H. Nurpan, S.E., M.Si., akhirnya membuka suara dan memberikan klarifikasi menyeluruh.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar Mengguncang PDAM Indramayu, Dirut Nurpan Janji Beri Klarifikasi
Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Indramayu, Selasa (18/11/25), Nurpan didampingi Kepala SPI, Bagian Keuangan dan Humas PDAM Indramayu tampil menepis seluruh tuduhan. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai fakta.
Menurutnya, perusahaan penerima transfer Rp 2 miliar tersebut sepenuhnya aktif dan beroperasi sebagaimana mestinya.
Ia bahkan menunjukkan bukti bahwa perusahaan tersebut mampu menerbitkan cek dengan nominal dan tanggal yang sama seperti yang tertera pada bukti transfer.
“Perusahaan itu hidup dan aktif. Ketika saya meminta keuangan menitipkan uang tersebut, mereka langsung mengeluarkan cek Rp2 miliar dengan tanggal yang sama. Kalau perusahaan tidak aktif, tentu mereka tidak bisa mengeluarkan cek,” tegas Nurpan.
Nurpan menjelaskan bahwa dana tersebut bukan transaksi gelap, melainkan bagian dari kewajiban PDAM kepada Kabupaten Kuningan dengan total Rp3,7 miliar. Kewajiban itu mencakup tagihan infrastruktur, pembayaran air curah senilai Rp1,2 miliar, dan sisanya adalah investasi perusahaan.
Baca Juga : Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja
Semua kewajiban itu, lanjutnya, telah lunas dibayarkan sehari sebelum konferensi pers berlangsung.
“Pembayaran sudah kami selesaikan. Kami memohon maaf apabila publik sempat menganggap seolah-olah ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Dokumen Internal Bocor, SPI Turun Tangan Telusuri Oknum
Gelombang polemik kian besar setelah dokumen internal PDAM beredar luas di publik. Kebocoran ini membuat banyak karyawan merasa was-was—terlebih karena data internal perusahaan seharusnya berada di bawah perlindungan ketat.
Satuan Pengawas Internal (SPI) pun bergerak cepat. Kepala SPI PDAM Indramayu, Hery Krisnawan, memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pegawai yang diduga mengetahui asal-usul kebocoran dokumen.
Baca Juga : Direksi Baru PDAM Indramayu Siap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Air Minum
“Kami sedang melakukan investigasi menyeluruh serta melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui beredarnya data tersebut,” ujar Hery.
Hery menambahkan bahwa tindakan membocorkan dokumen rahasia merupakan pelanggaran berat. Bila terbukti, sanksi tegas sudah menanti.
“Jika terbukti, sanksinya berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Kewajiban Selesai, PDAM Kini Tuntut Pemenuhan Hak Distribusi Air
Di tengah upaya meredakan kegaduhan, Nurpan menyampaikan fakta lain terkait kerja sama distribusi air dengan Kabupaten Kuningan. Dari kontrak suplai sebesar 405 liter per detik, PDAM Indramayu selama ini hanya menerima 93 liter per detik.
Baca Juga : PDAM Tirta Darma Ayu Dinilai Jadi “Tong Sampah” Manajemen, Oo Kritik Transparansi Pemerintah Indramayu
Dengan kewajiban yang kini sudah diselesaikan, PDAM berharap memiliki posisi lebih kuat untuk menuntut pemenuhan hak distribusi air sesuai yang diatur dalam kontrak.
Langkah Transparan: PDAM Resmi Minta Audit BPKP
Untuk menunjukkan sikap terbuka, Nurpan mengungkap bahwa PDAM telah melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PDAM, kata dia, meminta audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas dan laporan perusahaan.
“Kami sudah berkirim surat ke BPKP. Nanti BPKP yang mengaudit seluruh yang ada di PDAM agar kita bisa mengetahui apakah ada penyelewengan atau tidak,” jelasnya.
Menurut Nurpan, audit BPKP adalah mekanisme paling objektif untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan yang selama ini dilemparkan kepadanya.
Latar Belakang Tuduhan: PKSPD Soroti Transfer Rp2 Miliar
Isu dugaan korupsi ini sebelumnya disuarakan oleh Direktur PKSPD, Ushj Dialambaqa atau Oo. Ia mengkritik transfer Rp2 miliar dari rekening PDAM ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera—perusahaan yang menurutnya tidak lagi aktif dan tidak berkaitan dengan kebutuhan PDAM.
Oo juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan SPI dan Dewan Pengawas, serta menuding adanya kolusi dalam proses seleksi Dirut. Bahkan, ia mengklaim bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Meski diterpa berbagai tuduhan, Nurpan menegaskan bahwa pelayanan PDAM kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia meminta publik menunggu hasil audit resmi BPKP sebagai rujukan paling valid untuk menilai apakah ada penyimpangan dalam tubuh PDAM Indramayu. (Pahmi)

























