Suaradermayu.com — Sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet, Kecamatan Kroya, akhirnya buka suara soal polemik pemakzulan Kuwu (Kepala Desa) Rojudin. Mereka mengakui pernah berada dalam tekanan saat menandatangani surat pemakzulan yang kini telah mereka cabut.
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (7/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, BPD Sukaslamet menyerahkan surat resmi kepada bupati berisi permohonan agar Kuwu Rojudin kembali diaktifkan sebagai kepala desa.
“Hari ini saya didampingi Kepala DPMD dan juga ketua serta anggota BPD Sukaslamet yang hadir lengkap, berjumlah sembilan orang. Mereka menyerahkan surat permohonan pengaktifan kembali Kuwu Rojudin,” ujar Bupati Lucky Hakim.
Lucky menjelaskan, sebelumnya memang ada surat dari BPD Sukaslamet yang meminta agar Kuwu Rojudin diberhentikan. Namun setelah dikonfirmasi langsung, seluruh anggota BPD mengaku bahwa surat tersebut dibuat dalam situasi tertekan.
“Saya konfirmasi langsung kepada BPD Sukaslamet terkait surat pemakzulan itu. Mereka bilang tidak benar, dan mengaku saat itu dalam posisi tertekan,” ungkap Lucky.
Dalam surat terbarunya, BPD Sukaslamet menyatakan telah melakukan musyawarah dan menyepakati pencabutan surat pemakzulan tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa Rojudin telah menjalani masa pemberhentian sementara selama tiga bulan dan telah mengembalikan uang yang menjadi temuan Inspektorat.
“BPD menyampaikan bahwa Saudara Rojudin sudah menjalani sanksi administratif dan mengembalikan uang hasil temuan. Karena itu mereka meminta agar Kuwu Rojudin bisa kembali aktif memimpin desa,” jelas Lucky.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Lucky Hakim menyatakan bahwa Kuwu Rojudin resmi diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Sukaslamet.
“Melihat sembilan anggota BPD hadir langsung dan menandatangani surat permohonan, maka saya nyatakan Saudara Rojudin diaktifkan kembali sebagai Kuwu Sukaslamet,” tegasnya.
Bupati Lucky juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai aturan dan tata kelola pemerintahan yang berlaku. Ia menolak anggapan bahwa keputusan tersebut bermuatan politik atau kepentingan pribadi.
“Saya tidak akan melanggar aturan hanya demi kepentingan segelintir pihak. Setiap kebijakan harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lucky menyoroti aksi penyegelan Kantor Desa Sukaslamet yang sempat dilakukan sejumlah pihak. Menurutnya, tindakan itu tidak sah dan melanggar hukum.
“Menyegel kantor desa itu perbuatan sewenang-wenang, karena yang berhak melakukan penyegelan hanyalah pengadilan,” katanya.
Lucky berharap, setelah Rojudin kembali aktif, situasi di Desa Sukaslamet kembali kondusif dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan normal.
“Kalau masih ada pihak yang tidak puas, silakan sampaikan langsung kepada saya. Bisa melalui Camat Kroya untuk dijadwalkan bertemu,” pungkas Lucky Hakim. (Pahmi)


























