Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Terbongkar! Kasus Dugaan Penipuan Rumah di Singaraja Indramayu, Pelaku Diduga Jual Rumah Milik Orang Lain dan Mangkir dari Polisi

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mendampingi korban dugaan penipuan jual beli rumah, Marpuah, saat melapor ke Polres Indramayu.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mendampingi korban dugaan penipuan jual beli rumah, Marpuah, saat melapor ke Polres Indramayu.

Suaradermayu.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah yang menyeret nama Abdul Rafik alias Ganden semakin menjadi perhatian publik. Korban, Marpuah, warga Desa Singaraja, akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Indramayu setelah menunggu kejelasan selama 10 tahun.

Kronologi Dugaan Kasus: Tawaran Rumah di Desa Sukaurip

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, yang mendampingi korban, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Abdul Rafik alias Ganden diduga menawarkan sebuah rumah di perumahan Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, dengan harga Rp 120 juta. Pembayaran disepakati secara dicicil.

“Korban tertarik karena harga rumah dianggap wajar dan lokasinya strategis. Pelaku diduga meyakinkan korban bahwa rumah itu miliknya dan bersertifikat. Untuk meyakinkan, korban bahkan diberikan fotokopi sertifikat atas nama orang lain,” jelas Pahmi,

Baca juga  Polisi Jerat Alvian Sinaga Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM : Apresiasi Kapolres Indramayu dan Jajarannya

Karena korban awam dan mengenal pelaku yang berasal dari Desa Singaraja  yang sama, Marpuah mempercayai penawaran tersebut.

Dugaan Uang Raib, Rumah Ternyata Milik Orang Lain

Marpuah memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 80 juta. Namun, saat akan melunasi sisa pembayaran, pelaku diduga berkilah dengan berbagai alasan.

Fakta mengejutkan terungkap ketika rumah yang dijanjikan ternyata ditempati oleh orang lain. Setelah didesak, pelaku diduga mengaku bahwa rumah tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain, dan dirinya hanya teman dari pemilik rumah sebenarnya.

Baca juga  Kakek Nenek Gugat Cucu SD di Indramayu, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Lengkap hingga ke Meja Hijau

LBH Ghazanfar: Unsur Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terpenuhi

Pahmi Alamsah menegaskan bahwa perbuatan pelaku mengandung unsur dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

“Pelaku diduga menjual rumah yang bukan miliknya, menerima uang, dan selama 10 tahun tidak memberikan kejelasan. Unsur dugaan penipuan dan penggelapan sudah terpenuhi,” tegas Pahmi.

Penyelidikan Polisi: Bukti Diperiksa, Pelaku Diduga Mangkir

Penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan bukti kuitansi pembayaran. Namun, Abdul Rafik alias Ganden diduga mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga  Aksi Menyentuh Polisi Indramayu, Gendong dan Dorong Lansia Demi Nyaman Berhaji

“Sudah kami undang, tidak hadir, dan tidak memberikan keterangan apapun. Nanti kita gelar saja,” ujar salah satu penyidik Polres Indramayu.

LBH Ghazanfar Desak Penetapan Tersangka

LBH Ghazanfar mendesak polisi agar segera meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

“Jika bukti dan saksi sudah kuat, maka penegakan hukum harus dilanjutkan  meski terlapor diduga mangkir,” tambah Pahmi.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa.”tambahnya.

Tim Suaradermayu.com berupaya menghubungi Abdul Rafik alias Ganden untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Toni RM Bongkar Fakta Barang Bukti Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Diduga Sengaja Dihilangkan Penyidik

Indramayu

Pantai Eretan Mundur 200 Meter! BBWS Citarum Bangun Pengaman Pantai untuk Cegah Banjir Rob di Indramayu

Indramayu

Toni RM Bongkar Misteri Kematian Putri Apriyani: Kenapa Bripda Alvian Melarikan Diri?

Indramayu

Indramayu Bersatu Tolak Banjir Rob: Warga Eretan Wetan Gelar Aksi Massal

Terpopuler

LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa & Manipulasi CCTV “Angetan” di Laptop Hakim Sidang Paoman

Indramayu

WNA Jepang Masuk Islam di Indramayu, Ini Pesan Haru dari Ketua NU dan Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja

Indramayu

Resmi Dilantik, Alumni Jogja Kembali Solid Siap Bergerak untuk Indramayu

Indramayu

Indramayu Gencarkan Operasi Bersih Pungli dan Premanisme