Home / Indramayu / Kriminalitas

Minggu, 2 Oktober 2022 - 00:11 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar Polisi di Indramayu

Ilustrasi Operasi Zebra

Ilustrasi Operasi Zebra

Suaradermayu.com – Polres Indramayu resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022 mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Hadiman, mengatakan operasi tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.

“Sesuai arahan Bapak Dirlantas Polda Jawa Barat saat video conference pada Rabu, 28 September 2022 lalu, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Lodaya tahun ini,” jelas Angga, Jumat (30/9/2022).

Baca juga  Kasus Dugaan Pelecehan Anak Mandek, Ibu di Indramayu Kecewa dengan Polres Indramayu

7 Sasaran Utama Operasi Zebra Lodaya 2022 di Indramayu:

1. Menggunakan Handphone saat Berkendara
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp750 ribu.

2. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
Pengemudi yang masih di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) melanggar Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman dendanya maksimal Rp1 juta.

3. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Aturan ini diatur dalam Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu bagi pelanggar.

Baca juga  Toni RM Sudah Adukan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga ke Mabes Polri: Klien Diduga Disiksa Hingga Kaki Dipatahkan

4. Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Pengaman
Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 291 dan Pasal 289, dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pengemudi yang terpengaruh alkohol saat berkendara melanggar Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu.

6. Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Baca juga  Polisi Jerat Alvian Sinaga Pasal Pembunuhan Berencana, Toni RM : Apresiasi Kapolres Indramayu dan Jajarannya

7. Melebihi Batas Kecepatan
Pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda maksimal Rp500 ribu.

Imbauan untuk Masyarakat

Angga mengimbau masyarakat Kabupaten Indramayu untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya tertib saat ada Operasi Zebra saja, tetapi menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Operasi Zebra Lodaya 2022 digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Indramayu, dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Sat Sabhara, hingga unsur terkait lainnya.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Miris! Madrasah di Indramayu Ambruk Rata Dengan Tanah, Diterjang Angin Kencang

Indramayu

Lucky Hakim Sebut Tim Transisi Mendapat Penolakan dari Bupati Aktif

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Bahas Penyelarasan Visi-Misi dan 17 Arahan Strategis Jelang Libur Idul Fitri

Edukasi

Polisi Beberkan Peran Ibu, Kakek dan Paman Habisi Muhammad Rauf Dibuang di Sungai Bugis Indramayu

Indramayu

Revitalisasi 2.875 Hektare Tambak di Indramayu Dimulai, Siap Dongkrak Ekonomi Warga Pesisir

Indramayu

ETLE Mobile Mulai Diterapkan di Indramayu, Kamera Bisa Deteksi Wajah Pelanggar hingga Malam Hari!

Indramayu

Toni RM Yakin Eksepsi Mantan Polisi Bakar Pacar Ditolak Hakim

Indramayu

Lucky Hakim : Selama Ini Saya Dihina, Didemo Saya Diam, Kalo Ini Saya Lawan Bersama Rakyat