Home / Indramayu

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Disdikbud Indramayu Larang Penjualan LKS di Sekolah, Akan Lakukan Evaluasi

Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)

Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)

Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu secara tegas melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.

“Penjualan LKS oleh sekolah dilarang,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto, saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait kebijakan penggunaan LKS di sekolah-sekolah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan.

Baca juga  Ngeri! Kejari Indramayu Bakar Barang Bukti Narkoba, Sajam hingga Uang Palsu di Hadapan Bupati Lucky Hakim

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan LKS di sekolah, sehingga dapat dipastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Larangan ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menegaskan bahwa pembelian buku maupun LKS tidak boleh menjadi kewajiban bagi siswa atau orang tua.

Baca juga  Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa yang selama ini merasa terbebani dengan biaya pembelian LKS setiap semester.

Selain melarang penjualan LKS, Disdikbud Indramayu juga akan meningkatkan pengawasan di seluruh sekolah untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.

Baca juga  Bupati Indramayu Resmikan TK dan TPQ Bustanul Athfal di Muntur, Dukung Gerakan Indramayu Mengaji

“Kami akan berkoordinasi dengan para pengawas dan kepala sekolah agar aturan ini benar-benar dipatuhi. Jika ada sekolah yang masih menjual LKS, akan ada sanksi tegas,” tambah Untung.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem pembelajaran di Indramayu dapat lebih inklusif dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Saksi Tergugat Justru Kuatkan Dalil Gugatan, Akta Jual Beli Terancam Cacat Hukum

Indramayu

Dugaan Korupsi Rp 13,3 Miliar Program Mangrove Indramayu, Kejaksaan Gandeng BPK

Indramayu

Ketum GRIB Jaya Hercules Larang Keras Anggotanya Minta THR ke Pengusaha

Indramayu

Wabup Indramayu : Jalan dan Jembatan Rusak serta PJU Mati, Segera Kita Perbaiki

Indramayu

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kost Lemah Mekar Indramayu

Indramayu

Fakta Baru Kasus Putri Apriyani: Polisi Sebut Dihabisi Kekasihnya Alvian Sinaga

Indramayu

Tanpa Bongkar Makam, Hasil DNA Muncul Misterius di Sidang Paoman: LBH Ghazanfar Sebut Hasilnya Fiktif dan Cacat Hukum

Indramayu

Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang