Home / Indramayu

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Disdikbud Indramayu Larang Penjualan LKS di Sekolah, Akan Lakukan Evaluasi

Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)

Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)

Suaradermayu.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu secara tegas melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah.

“Penjualan LKS oleh sekolah dilarang,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Indramayu, Untung Aryanto, saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait kebijakan penggunaan LKS di sekolah-sekolah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pembelajaran tetap berjalan optimal tanpa membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan.

Baca juga  Mabes Polri dan Polda Jabar 3 Kali Olah TKP serta Uji CCTV Kasus Paoman, LBH Ghazanfar: Hasil Labnya Sengaja Ditutupi Oknum Polisi dan Jaksa

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan LKS di sekolah, sehingga dapat dipastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Larangan ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menegaskan bahwa pembelian buku maupun LKS tidak boleh menjadi kewajiban bagi siswa atau orang tua.

Baca juga  Selalu Merugikan Rakyat! Tata Kelola PDAM Indramayu Bobrok dan Bermasalah, Legislator Anggi Noviah Desak Diselidiki Tuntas

Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa yang selama ini merasa terbebani dengan biaya pembelian LKS setiap semester.

Selain melarang penjualan LKS, Disdikbud Indramayu juga akan meningkatkan pengawasan di seluruh sekolah untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.

Baca juga  Dedi Mulyadi Ungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Paoman Indramayu Sudah Ditangkap

“Kami akan berkoordinasi dengan para pengawas dan kepala sekolah agar aturan ini benar-benar dipatuhi. Jika ada sekolah yang masih menjual LKS, akan ada sanksi tegas,” tambah Untung.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem pembelajaran di Indramayu dapat lebih inklusif dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.

Share :

Baca Juga

Indramayu

LPBHNU Indramayu Geram, Peringatkan Sholihin: Jangan Seret Nama Ketua PWNU Jabar ke Politik!

Indramayu

Polres Indramayu Gelar Tes Urine Sopir dan Kelayakan Kendaraan Jelang Arus Mudik

Indramayu

Indramayu Diganjar Penghargaan Nasional, PWI Pusat: Ini Contoh Nyata Ketahanan Pangan Era Prabowo!

Indramayu

Merawat Budaya dan Menjaga Pangan, Indramayu Rayakan Ulang Tahun ke-498 dengan Semangat Wiralodra Muda

Indramayu

Usai Diamankan Polisi, Puluhan Remaja Ikrar Keluar dari Anggota Gangster

Indramayu

Aksi Menyentuh Polisi Indramayu, Gendong dan Dorong Lansia Demi Nyaman Berhaji

Indramayu

Polres Indramayu Terbitkan BAP Sidik Jari 2 Sept 2025, LBH Ghazanfar: Sengaja “Cuci Bersih” Kinerja Bareskrim Polri dan Polda Jabar

Indramayu

Dewan Pers Terbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Wartawan Suaradermayu.com