Home / Terpopuler

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:44 WIB

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Libatkan Kades dan Operator SPBU

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang, Jawa Barat, dan Tuban, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi mencium adanya keterlibatan kepala desa dan operator SPBU.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa barcode-barcode yang digunakan dalam aksi ilegal ini diperoleh melalui rekomendasi kepala desa. “Kepala desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak menerima BBM subsidi, lalu barcode tersebut digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).

Baca juga  Ridwan Kamil Dorong Inovasi Perahu Listrik Tenaga Surya untuk Nelayan Indramayu

Polisi menyita 24 barcode solar dari lokasi kejadian di Karawang dan 45 barcode dari Tuban. Salah satu temuan mengejutkan adalah penggunaan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM subsidi dengan 45 barcode berbeda.

Selain keterlibatan kepala desa, polisi juga menduga adanya kerja sama dengan operator SPBU dalam praktik ini. “Mereka mendapatkan barcode dengan bantuan operator SPBU. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, termasuk yang ada di Karawang,” tegas Brigjen Nunung.

Baca juga  Cegah Kecurangan, Polres Indramayu Sidak SPBU

Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah BBM subsidi tersebut dijual langsung ke masyarakat atau dikemas ulang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. “Kami menemukan gudang di lokasi kejadian dan sedang menelusuri alur distribusinya,” tambahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya berasal dari Tuban dengan inisial BC, K, dan J. Sementara lima tersangka lainnya berasal dari Karawang, yakni LA, HB, S, AS, dan E. Dua tersangka lainnya, berinisial COM dan CRN, masih buron.

Baca juga  Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Pelaku Raup Rp 4,4 Miliar

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 4,4 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Share :

Baca Juga

Hukum

Toni RM: Tanpa Ada Laporan Korban, Penyidik Militer Tetap Wajib Usut Dugaan Pidana

Terpopuler

PT Pupuk Indonesia Tetapkan 1.077 Distributor Pupuk Bersubsidi, 17 Beroperasi di Indramayu

Terpopuler

LSP POLRI Gandeng BNSP Tingkatkan Sertifikasi: Menuju Standar Kompetensi Terbaik di Polri

Terpopuler

Jelang Pilkada Indramayu 2024, Partai Golkar, Demokrat dan Gerindra Bentuk Koalisi

Indramayu

Komitmen Laksanakan Tugas, Kapolres Indramayu Tandatangani Pakta Integritas

Hukum

LBH Ghazanfar: Pusaran Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah dan Transportasi Rp 18 Miliar, Bisa Seret Anggota Badan Anggaran DPRD Indramayu

Kriminalitas

Modus Dugaan Korupsi PKBM Terungkap, Data Peserta Didik Diduga Dimanipulasi

Terpopuler

Tanpa Seleksi dan SK, Perangkat Desa Singajaya Indramayu Ngantor 2 Bulan: Terima Gaji Bisa Dipidana