Home / Terpopuler

Senin, 10 Februari 2025 - 06:39 WIB

KPK Ungkap Chat Harun Masiku: Diminta Rendam HP Sebelum Kabur

Harun Masiku

Harun Masiku

Suaradermayu.com – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi percakapan WhatsApp buronan kasus suap Harun Masiku, yang berisi perintah untuk merendam ponsel sebelum melarikan diri. Percakapan ini diperoleh melalui penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Fakta ini disampaikan dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Dalam persidangan, KPK menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 gagal menangkap Harun Masiku akibat kebocoran informasi.

Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa OTT terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak berjalan lancar. Ketua KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri, lebih dulu mengumumkan OTT kepada publik meski belum semua pihak berhasil ditangkap, termasuk Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Baca juga  Ketua Dewan Pers: Wartawan Bodrek Marak karena Pengangguran dan Kebebasan Medsos

Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1.Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU),

2.Saeful Bahri (kader PDIP saat itu),

3.Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu).

Dalam proses pengejaran Harun Masiku, KPK menemukan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya perintah untuk merendam ponsel di air sebelum kabur. Perintah tersebut diduga berasal dari Hasto Kristiyanto kepada penjaga Rumah Inspirasi, Nur Hasan, yang kemudian diteruskan kepada Harun Masiku.

Baca juga  Viral! Jalan Rusak Diperbaiki Warga Sukawera Secara Swadaya, Kuwu Justru Menyalahkan

Berikut kutipan percakapannya:

Nur Hasan: Pak, ini ada amanat.
Harun: Iya.
Nur Hasan: Bapak handphonenya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.
Harun: Iya oke, di mana disimpannya?
Nur Hasan: Direndam di air, Pak.
Harun: Di mana?
Nur Hasan: Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam aja.
Harun: Gini aja, Pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh.
Nur Hasan: Halo, Pak?

Baca juga  Wabup Syaefudin Sidak RSUD Indramayu, Cek Langsung Pelayanan Kesehatan Pasca-Lebaran

Percakapan ini mengindikasikan bahwa Harun Masiku sengaja menghilangkan jejak digitalnya sebelum melarikan diri. Setelah percakapan ini, ia menghilang dan dinyatakan sebagai buronan KPK hingga saat ini.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) terhadap keberadaan Harun Masiku.

Sejak Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan anggota DPR yang meninggal dunia.

Namun, sudah lebih dari lima tahun sejak ia dinyatakan buron, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri.

Share :

Baca Juga

Sorotan

Dibongkar Istri Noel! Eks Menag Yaqut Ternyata Sudah Jadi Tahanan Rumah

Indramayu

Lucky Hakim Heran Demo KOMPI Anarkis, Sebut KH Juhadi Bisa Hubungi Lewat WhatsApp

Terpopuler

BNSP Lakukan Visitasi ke Lemhannas untuk Lisensi LSP, Pastikan Penjaminan Mutu Sertifikasi

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Hukum

Jaksa Febrie Adriansyah Mundur: Jabatan Kehormatan Lepas, Tapi Jejak 75 Kg Emas dan Rp 282 Miliar Tak Bisa Hilang

Indramayu

DPR Setujui Anggaran Rp460 Miliar, Warga Eretan Indramayu Akhirnya Bisa Bernapas Lega

Kesehatan

Dinsos Indramayu dan UPT Sentra Phalamarta Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Daerah

Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi, Kejati Jabar Tahan Sekwan dan Tetapkan Wakil Ketua sebagai Tersangka