Home / Terpopuler

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:46 WIB

Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar Sebagai Pangkalan Resmi

Pengecer LPG 3Kg wajib daftar sebagai pangkalan resmi

Pengecer LPG 3Kg wajib daftar sebagai pangkalan resmi

Suaradermayu.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer gas LPG 3 kilogram untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur distribusi LPG subsidi agar lebih tertib dan memastikan harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa kebijakan ini akan mempersingkat rantai distribusi LPG 3 Kg, sehingga harga di tingkat konsumen tidak melampaui ketentuan pemerintah.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (1/2/2025)

Baca juga  Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi dapat mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memiliki NIB, mereka harus mengajukan permohonan ke Pertamina untuk mendapatkan status sebagai pangkalan LPG 3 Kg resmi.

Pemerintah telah menyiapkan masa transisi selama satu bulan, sehingga pada Maret 2025, diharapkan seluruh pengecer sudah bertransformasi menjadi pangkalan resmi.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai distribusi lebih pendek. Layer tambahan dari pengecer yang sering menaikkan harga akan dihilangkan,” ujar Yuliot.

Menurut Kementerian ESDM, kebijakan ini memiliki beberapa manfaat utama, antara lain:

Baca juga  Dasco Kritik Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Prabowo Perintahkan Pencabutan

Penghapusan pengecer non-resmi akan memastikan harga LPG 3 Kg tetap sesuai HET yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Dengan sistem yang lebih tertib, pemerintah dapat mencatat jumlah kebutuhan LPG 3 Kg dengan lebih akurat, sehingga distribusi dapat disesuaikan dengan permintaan masyarakat.

Masyarakat dapat membeli LPG di pangkalan resmi dengan jaminan kualitas, serta memastikan berat isi tabung sesuai standar.

“Kalau kebutuhan LPG 3 Kg lebih tercatat, pemerintah bisa menyesuaikan suplai sesuai kebutuhan masyarakat. Ini mencegah kelangkaan atau penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran,” jelas Yuliot.

PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga untuk LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi.

Baca juga  Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rp 193,7 Triliun

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa harga LPG 3 Kg tetap sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah.>

“Jika ada harga LPG 3 Kg yang lebih mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer,” ujar Heppy.

Heppy juga mengingatkan masyarakat agar membeli LPG hanya di pangkalan resmi, yang bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan harga jual sesuai HET.

Selain mendapatkan harga yang sesuai regulasi, masyarakat juga akan mendapatkan jaminan mutu dan kepastian berat isi tabung LPG yang dikirim dari agen resmi Pertamina.

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Soroti Alih Fungsi Lahan Ilegal di Jabar: Dari Korupsi hingga Bencana Ekologis

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Residivis Begal di Indramayu

Terpopuler

Mengenal Kode P18, P19, dan P21 dalam Proses Hukum di Indonesia

Terpopuler

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasannya

Terpopuler

SMSI Gaungkan Suara Media Daerah di World Press Freedom Day 2025

Indramayu

Guru PAUD Belum Terima Insentif, Disdikbud Indramayu Janji Cair Minggu Ini

Indramayu

Respon Keluhan Masyarakat, Pemkab Indramayu Tahun Ini Bakal Perbaiki 263 Ruas Jalan

Edukasi

Toni RM Tegaskan Penarikan Kendaraan Kredit oleh Debt Collector Tak Boleh Sembarangan