Home / Terpopuler

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:09 WIB

Novel Baswedan Ungkap Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Suaradermayu.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak awal 2020.

Novel menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Seingat saya, sejak awal 2020, penyidik sudah mengusulkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. Namun, pimpinan KPK saat itu meminta agar Harun Masiku ditangkap terlebih dahulu sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka,” ujar Novel, Kamis (27/12/2024).

Baca juga  Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Novel juga menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan persepsi publik tentang adanya kepentingan politik dalam proses hukum.

“Semua kasus di KPK seharusnya diproses dengan cepat dan transparan. Jika tidak, hal ini dapat memunculkan persepsi adanya intervensi politik,” tambahnya.

Baca juga  Orang Tua Siswa di Indramayu Apresiasi Program Pendidikan Militer: Harapkan Anak Lebih Disiplin

KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Setelah penanganan yang berlarut-larut, KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Hasto diduga bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku dalam menyuap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Kasus Dugaan Korupsi PKBM Indramayu Rugikan Negara Rp1,44 Miliar

Selain itu, Hasto juga dikenai Pasal 21 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

KPK menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas guna menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Majelis Hakim Sudah Dibohongi Oknum Polisi dan Jaksa Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Ini Bukti Rekaman CCTV Sudah Diambil 29 Agustus 2025

Terpopuler

Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Terpopuler

KPK Beberkan Fakta Kelam: Uang Politik Jadi Pintu Masuk Korupsi di Pemerintahan Daerah

Hukum

Toni RM: Tanpa Ada Laporan Korban, Penyidik Militer Tetap Wajib Usut Dugaan Pidana

Hukum

PBH Peradi SAI Indramayu Raya Bersinergi dengan Kejaksaan, Siap Dukung Penegakan Hukum

Indramayu

Kuwu Tegalmulya Ditahan,Toni RM : Saya Apresiasi Polres Indramayu

Terpopuler

Supersemar Jadi Awal Keruntuhan Soekarno, Soeharto Bubarkan PKI dan Tangkap Menteri

Indramayu

Diperiksa 4 Jam di Polres Indramayu, Status Carkaya Masih Saksi