Home / Terpopuler

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:06 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait eks Calon Legislatif PDI-P 2019, Harun Masiku.

Penetapan ini diumumkan setelah ditemukan bukti keterlibatan keduanya dalam upaya meloloskan Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga memiliki peran signifikan dalam proses tersebut, termasuk melobi Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, agar mengundurkan diri.

Baca juga  Toni RM Beberkan Bukti di Hadapan Majelis Hakim: Mengungkap Aktor di Balik Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

“Hasto berupaya agar Harun Masiku ditempatkan di Dapil Sumsel I, meskipun yang bersangkutan berasal dari Sulawesi Selatan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Selain melobi Riezky, Hasto juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa atas hasil putusan tersebut. Namun, upaya itu tidak berhasil karena ditolak oleh KPU dan Riezky.

Bahkan, Hasto sempat menginstruksikan Saeful Bahri, tersangka lain dalam kasus ini, untuk bertemu Riezky di Singapura guna membujuknya mundur, tetapi tetap ditolak.

Baca juga  SMSI Indramayu Minta BPK Audit Bawaslu Indramayu

Karena upaya hukum dan lobi gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Donny, dan Saeful diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Uang suap senilai SGD 57.350 diserahkan dalam dua tahap pada Desember 2019.

“Sebagian uang suap berasal langsung dari Hasto,” ungkap Setyo.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bukti bahwa Donny aktif membantu Hasto dalam menyusun kajian hukum, melobi Wahyu Setiawan, dan mengatur distribusi uang suap. Akibatnya, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan pada 23 Desember 2024 untuk Hasto dan Donny.

Baca juga  Toni RM Bongkar Fakta Tersembunyi yang Diduga Dihilangkan Penyidik Polisi dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dan Donny memperpanjang daftar pelaku dalam skandal suap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Toni RM Sindir Kapolres Indramayu: Tak Mampu Tangkap Aman Yani Cs, atau Sengaja Ditutupi?

Terpopuler

VIRAL! MBG di RA Indramayu Hanya Tirisan Ubi dan Apel, Pengacara Toni RM Desak Klarifikasi SPPG

Terpopuler

Telusuri Jejak Kasus Suap Proyek, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Terpopuler

Forum Multi-Pihak Siap Perangi Perkawinan Anak di Indramayu
Tangkapan layar : Akun TikTok palsu catut nama dan wajah Bupati Indramayu Lucky Hakim

Indramayu

Viral! Nama dan Wajah Bupati Indramayu Lucky Hakim Dicatut Akun TikTok Palsu

Terpopuler

Catat! SMK PGRI Indramayu Bakal Gelar Job Fair, Fasilitasi Lulusan Cari Pekerjaan

Edukasi

Tiga Orang Geng Motor Pembacok Polisi di Indramayu Ditetapkan Tersangka

Terpopuler

Kericuhan Sidang Razman Nasution vs Hotman Paris, Otto Hasibuan: Advokat Harus Jaga Etika