Home / Terpopuler

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:06 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Begini Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait eks Calon Legislatif PDI-P 2019, Harun Masiku.

Penetapan ini diumumkan setelah ditemukan bukti keterlibatan keduanya dalam upaya meloloskan Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga memiliki peran signifikan dalam proses tersebut, termasuk melobi Riezky Aprilia, anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, agar mengundurkan diri.

Baca juga  Pilwu Indramayu 2025 Digelar 10 Desember, Pertama di Jabar Gunakan Sistem Semi Digital

“Hasto berupaya agar Harun Masiku ditempatkan di Dapil Sumsel I, meskipun yang bersangkutan berasal dari Sulawesi Selatan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Selain melobi Riezky, Hasto juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa atas hasil putusan tersebut. Namun, upaya itu tidak berhasil karena ditolak oleh KPU dan Riezky.

Bahkan, Hasto sempat menginstruksikan Saeful Bahri, tersangka lain dalam kasus ini, untuk bertemu Riezky di Singapura guna membujuknya mundur, tetapi tetap ditolak.

Baca juga  Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tangani Aduan Pungli Bansos

Karena upaya hukum dan lobi gagal, Hasto bersama Harun Masiku, Donny, dan Saeful diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Uang suap senilai SGD 57.350 diserahkan dalam dua tahap pada Desember 2019.

“Sebagian uang suap berasal langsung dari Hasto,” ungkap Setyo.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan bukti bahwa Donny aktif membantu Hasto dalam menyusun kajian hukum, melobi Wahyu Setiawan, dan mengatur distribusi uang suap. Akibatnya, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan pada 23 Desember 2024 untuk Hasto dan Donny.

Baca juga  Priyo & Ruslandi Akui Semua Bukti Tanpa Sanggahan.di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Kemenangan Taktik Penyidik dan Jaksa

Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dan Donny memperpanjang daftar pelaku dalam skandal suap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kasus Dispensasi Kawin Usia Anak di Indramayu Masih Tinggi

Indramayu

Toni RM Rilis Foto Aman Yani, Sosok yang Disebut-sebut Jadi Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Terpopuler

PNS Aktif Disdikbud Indramayu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM

Indramayu

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Puluhan Emak-emak Geruduk Rumah Kos di Jatibarang Indramayu

Indramayu

Tak Disangka, Inilah Curhatan Penyuluh Pertanian Indramayu yang Bikin Wabup Tersentak

Hukum

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

Terpopuler

Momen Kehangatan di HKSN 2024: Mendes Yandri dan Bupati Serang Terpilih Kunjungi Warga Desa Talaga

Terpopuler

PC GP Ansor Indramayu Buka 4 Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura