Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:12 WIB

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM mengkritik keras keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Toni menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan, terutama karena adanya bukti baru yang diabaikan dalam sidang PK.

“Saya kaget atas putusan ini. MA menolak PK dengan alasan tidak menemukan kekhilafan nyata dan kekeliruan hakim di tingkat pertama hingga kasasi. Padahal, ada saksi baru yang dihadirkan dan memberikan keterangan berbeda,” ujar Toni RM kepada suaradermayu.com, Selasa (16/12/2024).

Baca juga  Pemerintah Siapkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Wartawan

Toni menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan keberadaan mereka bersama para terpidana saat kejadian berlangsung. Namun, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung.

“Saksi ini jelas novum atau bukti baru yang sah sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP. Baik itu berupa surat maupun keterangan saksi, selama memenuhi syarat, harusnya dipertimbangkan. Keputusan MA yang mengabaikan ini sangat mengecewakan,” tegas Toni.

Baca juga  76 Desa di 23 Kecamatan Kabupaten Indramayu Tuntas Serap Dana Desa Tahun 2025, Total Rp231,1 Miliar

Lebih lanjut, Toni menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, seperti barang bukti yang tidak diperiksa menyeluruh. Ia menyebut rekaman CCTV yang tidak dibuka, enam ponsel yang disita, hingga sperma yang ditemukan di tubuh korban Vina namun diabaikan.

“Dengan banyaknya kejanggalan itu, bagaimana bisa para terdakwa tetap dinyatakan bersalah? Saya heran dengan pemikiran para hakim dalam perkara ini,” tambahnya.

Selain itu, Toni menduga keputusan MA dipengaruhi oleh upaya melindungi nama baik institusi tertentu.

Baca juga  Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

“Saya menduga ini demi menjaga nama baik tiga institusi: Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun jika demikian, di mana keadilan bagi terpidana dan korban?” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Toni mendorong tim kuasa hukum tujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK. Menurutnya, Pasal 263 ayat 1 KUHP tidak membatasi jumlah pengajuan PK selama ada bukti baru yang kuat.

“Ajukan saja lagi. Jika memang ada novum yang relevan, tidak ada larangan untuk mengajukan PK berkali-kali. Ini demi keadilan untuk semua pihak,” tutup Toni.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Aspirasi di Indramayu Seret Oknum Partai?

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Raih TOP Pembina BUMD 2026, LBH Ghazanfar: Prestasi atau Ilusi?

Hukum

LBH Ghazanfar: Advokat Ibnu Saechu Harus Lebih Giat Lagi Belajar Hukum, Daya Nalarnya Memalukan

Indramayu

Banjir Indramayu, Bupati Lucky Hakim Tinjau Lapangan dan Evaluasi Penanganan

Terpopuler

PDIP Indramayu Cari Kandidat Pendamping Nina Agustina untuk Pilkada 2024

Terpopuler

Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Indramayu

Lubang Jalan Ir H Juanda Bikin Pemotor Kecelakaan Akhirnya Ditambal

Indramayu

Keren! Laporan Keuangan Indramayu TA 2022, Raih Predikat WTP dari BPK