Home / Terpopuler

Senin, 16 Desember 2024 - 17:52 WIB

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Suaradermayu.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon. Putusan ini menegaskan hukuman yang telah dijatuhkan kepada para terpidana.

PK para terpidana tersebut terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sedangkan perkara kedua, nomor 199/PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. “Tolak,” demikian amar putusan MA, sebagaimana dikutip dari situs resmi mereka pada Senin (16/12/2024).

Majelis Hakim PK dalam perkara pertama dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono. Sementara itu, majelis perkara kedua juga dipimpin Burhan Dahlan, bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dalam kasus ini, total delapan orang menjadi terpidana. Tujuh di antaranya, termasuk Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang lainnya, Saka Tatal, yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, telah bebas murni.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan alasan penolakan PK. Menurutnya, majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan baik pada judex facti maupun judex juris dalam pengadilan sebelumnya. “Bukti baru (novum) yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” ujarnya di Gedung MA.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 ini kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film layar lebar. Peristiwa tragis tersebut menjerat delapan pelaku, dengan tujuh orang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Bupati Indramayu Sebut Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Langgar Putusan MK

Terpopuler

Daniel Tegaskan Siap Bertarung di Pilkada Indramayu 2024

Terpopuler

Korupsi Ratusan Miliar BPR Karya Remaja: Kejati Jabar Sedang Usut Keterlibatan Puluhan Orang

Indramayu

Polres Indramayu Gelar Tes Urine Sopir dan Kelayakan Kendaraan Jelang Arus Mudik

Hukum

Respons Cepat Kejari Indramayu Tanggapi Dugaan Raibnya Aset Pemda, LBH Ghazanfar: Luar Biasa

Terpopuler

Halal Bihalal MWCNU Kedokan Bunder, Ketua PCNU: Kepercayaan Diri adalah Fondasi Organisasi

Indramayu

Miliaran Aset Daerah Indramayu Raib, Bupati Lucky Hakim Tak Becus Jaga Harta Rakyat

Terpopuler

Badan Pangan Nasional Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan dan SPHP