Home / Indramayu / Kriminalitas

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIB

Berikut Barang Bukti dari Penjual Miras Oplosan yang Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan memberikan keterangan pers

Suaradermayu.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial D (56), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, atas dugaan menjual minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan tiga warga yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Korban tewas dalam pesta miras tersebut adalah IG (38), BR (22), dan RA (30). Dari enam orang yang ikut mengonsumsi miras tersebut, tiga lainnya dilaporkan selamat meski dalam kondisi kritis.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi dan menjual miras oplosan,” ungkap Hillal kepada awak media pada Senin (9/12/2024).

Baca juga  Tangisan Misterius Tengah Malam Berujung Penemuan Jasad Wanita Gosong di Singajaya Indramayu

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1. Satu galon ukuran 15 liter berisi miras jenis arak.

2. Satu galon ukuran 5 liter berisi arak yang direndam dengan ginseng.

3. 42 kemasan plastik ukuran 150 ml berisi miras jenis arak.

Baca juga  Lucky Hakim-Syaefudin Fokus pada Pembenahan Birokrasi dan Kesejahteraan Petani-Nelayan

4. Satu botol 1,5 liter berisi arak.

5. Tiga botol ukuran 600 ml berisi arak.

Berbagai peralatan produksi seperti gelas plastik, plastik kemasan, botol bekas air mineral, dan corong.

Pelaku Dijerat Pasal Berat
AKP Hillal menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melanggar hukum dengan memproduksi dan menjual miras oplosan yang membahayakan nyawa orang lain. “Pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang barang berbahaya dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Baca juga  Warga Terkejut! Atap Masjid Agung Indramayu Dibongkar, Ternyata Ini Penyebabnya

Polisi Serukan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Indramayu mengingat dampak fatal yang ditimbulkan miras oplosan. AKP Hillal mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, terutama yang tidak jelas sumbernya.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran miras oplosan. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang fatal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Hillal.

Polres Indramayu berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan menindak tegas pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim-Syaefudin Resmi Ditunjuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Pelantikan Kemungkinan Diundur

Hukum

Bareskrim Polri Panggil Lucky Hakim Terkait Panji Gumilang
Indramayu Berpeluang Jadi Daerah Pertama dengan SPBU Khusus Alsintan

Indramayu

Indramayu Berpeluang Jadi Daerah Pertama dengan SPBU Khusus Alsintan

Indramayu

Akses Makin Lancar, Ekonomi Desa Puntang Terangkat: PUPR Indramayu Rehabilitasi Jalan Strategis

Indramayu

Dana Desa Diduga Bocor Rp150 Juta, Bupati Indramayu Nonaktifkan Kuwu Sukadadi

Indramayu

Toni RM Serukan Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dimulai 5 Januari 2026

Indramayu

DPRD Indramayu Benarkan Terima Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wabup Indramayu

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Klarifikasi Kuwu dan BPD Singajaya Indramayu Pelintir Hukum Serta Menyesatkan