Suaradermayu.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menutup paksa kegiatan proyek ekplorasi sumur minyak milik Pertamina EP di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Penutupan dilakukan dengan memasang garis satpol PP dan berikade di area proyek tersebut.
“Kalau belum ada izin, atau belum lengkap perizinannya jangan ada kegiatan dulu,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarsa, Minggu (1/10/2023).
Teguh menjelaskan alasan penutupan karena lokasi yang dijadikan proyek ekplorasi sumur minyak tersebut ada lahan pertanian yang dilindungi oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai perintah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan serta Perda Nomor 16 Tahun 2013 juga sama. Bahwa, soal wajib adanya sawah pengganti konsekuensi dari penggunaan lahan pertanian yang saat ini dijadikan lokasi ekplorasi,” jelasnya.
Meski demikian, kata Teguh, pihaknya tidak menghalangi proyek nasional sepanjang memenuhi segala perizinan maupun aturan yang ada.
Beberapa waktu sebelumnya Pemkab Indramayu melalui Satpol PP juga menutup proyek yang sama di Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.

























