Suaradermayu.com – Seorang ibu rumah tangga diduga pengedar obat-obatan terlarang dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jumat (22/9/2023).
Polisi menyita ratusan tablet dari tangan perempuan asal Kandanghaur Kabupaten Indramayu itu.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mewakili Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar, menyebut tersangka berinisial KSH. Usianya 41 tahun. Perempuan itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
“Dari tangan perempuan itu, kami menyita barang bukti berupa 109 tablet obat jenis Hexymer dan Dextro, uang tunai Rp 250 ribu, dompet, satu unit handphone merek Oppo. Barang itu diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran (DPO), ” jelas Otong.
Menurut Otong, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat-obat terlarang di daerahnya. Dia mengerahkan anggota nya menyelidiki laporan masyarakat tersebut.
“Kami akan terus usut kasus ini guna mengungkap jaringan dan asal usul obat tersebut,” ujarnya.
Otong menegaskan Polres Indramayu berkomitmen akan terus bekerja keras memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada polisi jika ditemukan atau mengetahui aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

























