Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 6 Juni 2023 - 07:23 WIB

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Suaradermayu.com – Jajaran Satlantas Polres Indramayu kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran semakin meningkat karena E-TLE alias tilang elektronik kurang efektif.

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, tilang elektronik atau E-TLE tidak memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Salah satunya hasil temuan Satlantas Polres Indramayu di lapangan, banyak pengguna jalan mengganti nomor plat kendaraan.

Baca juga  Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual, Jika Polisi Tidak Miliki Ini

“Salah satu faktor pengguna jalan menghindari tilang dengan mengganti plat nomor. Selain itu, banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Yugo Setyawan, Senin (7/6/2023).

Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar dia.

Baca juga  Waspada! Aksi Penipuan Berkedok Surat Tilang Via WhatsApp

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Polres Indramayu sejak 1 Juni 2023 resmi memberlakukan tilang manual.

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya :

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Tiga Balita Lawan Stunting, PWI Indramayu Hadirkan Harapan di Tengah Derita

Indramayu

Proyek Jalan Ratusan Juta Diduga Bermasalah, Kuwu Sukareja Dilaporkan ke Polres Indramayu!

Indramayu

Warga Apresiasi Satpol PP Indramayu Segel Bangunan Tak Kantongi Izin di Krangkeng

Daerah

KOMPI Tolak Revitalisasi Tambak Pantura di Perhutani: Abaikan Keadilan Petambak dan Ancam Lingkungan

Indramayu

SBMI : Tiga PMI Asal Indramayu Berhasil Lolos dari Penyekapan di Myanmar

Kriminalitas

DPR RI Minta Majelis Hakim Hadirkan Penyidik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu ke Muka Persidangan

Indramayu

Bawaslu Jabar Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Paslon Nina-Tobroni

Indramayu

Indramayu Darurat Lapangan Kerja? Setahun 21 Ribu Warga Pergi Jadi Pekerja Migran