Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 6 Juni 2023 - 07:23 WIB

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Suaradermayu.com – Jajaran Satlantas Polres Indramayu kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran semakin meningkat karena E-TLE alias tilang elektronik kurang efektif.

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan mengatakan, tilang elektronik atau E-TLE tidak memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Salah satunya hasil temuan Satlantas Polres Indramayu di lapangan, banyak pengguna jalan mengganti nomor plat kendaraan.

Baca juga  Pelajar di Indramayu Terjaring Razia Disuruh Video Call Orang Tua

“Salah satu faktor pengguna jalan menghindari tilang dengan mengganti plat nomor. Selain itu, banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Yugo Setyawan, Senin (7/6/2023).

Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar dia.

Baca juga  Satlantas Polres Indramayu Cek Jalur Pantura Jelang Natal dan Tahun Baru

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Polres Indramayu sejak 1 Juni 2023 resmi memberlakukan tilang manual.

Ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya :

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Indramayu

Mangkir Panggilan Polisi, Makelar Proyek di Indramayu Diduga Seret Oknum DPC PDIP

Terpopuler

Orang Tua Siswa di Indramayu Apresiasi Program Pendidikan Militer: Harapkan Anak Lebih Disiplin

Ekonomi

Air Keruh dan Tak Mengalir, Bupati Lucky Hakim Sampaikan Permohonan Maaf ke Pelanggan PDAM Indramayu

Indramayu

Anggi Noviah Soroti Anggaran Gorden Setda Indramayu Rp 389 Juta

Terpopuler

Polsek Balongan Gelar Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Terpopuler

Polemik Penahanan Ijazah: Ketua Fraksi PKB Indramayu Soroti Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih

Indramayu

Bantuan Pemkab Indramayu untuk Korban Kebakaran di Cikawung