Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 18 April 2023 - 20:48 WIB

Anggota DPRD Indramayu Diduga Terlibat Kredit Macet BPR Karya Remaja

Foto : Gedung DPRD Indramayu

Foto : Gedung DPRD Indramayu

Suaradermayu.com – Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, Bambang Supena mengungkapkan sejumlah anggota DPRD Indramayu menjadi penunggak kredit macet.

“Ada tiga anggota DPRD (Indramayu) yang tergolong kredit macet dan ada juga yang diduga mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain,” kata Bambang Supena, Selasa (18/4/2023).

Foto : Plt Dirut BPR Karya Remaja Indramayu Bambang Supena

Menurut dia, anggota DPRD Indramayu yang diduga mengajukan kredit perorangan yaitu, Tarwidi (Fraksi Golkar) mengajukan kredit (pinjaman) ke BPR KR Indramayu dengan menjaminkan aset (agunan) tanah darat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Juliana Efendi. Kemudian, menjaminkan agunan tanah darat berupa Akta Hibah atas nama Yuswati.

BPR KR memberikan kredit kepada Tarwidi sebesar Rp 800.000.000 pada 30 Januari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 29 Januari 2021.

Kemudian Tarwidi mengajukan perpanjangan angsuran hingga jatuh tempo sampai 28 Januari 2022. Hingga sampai saat ini Tarwidi masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 660 .000.000 dan bunga Rp 36.000.000.

Baca juga  PKSPD : Bupati Indramayu Harus Bertanggung Jawab Soal BPR Karya Remaja

Selanjutnya, anggota DPRD Indramayu yang mempunyai tunggakan kredit diduga adalah Warli dari Fraksi Golkar. Warli mengajukan kredit ke BPR KR Indramayu dengan menjaminkan aset berupa tanah tambak Sertifikat Hak Milik (SHM) Supendi.

BPR KR Indramayu kemudian memberikan kredit kepada Warli sebesar Rp 770.000.000 pada 28 Januari 2020 lalu, jatuh tempo pengembalian sampai 27 Januari 2021. Kemudian BPR KR memberikan perpanjangan pembayaran angsuran masa jatuh tempo 26 Januari 2022.

Sampai saat ini Warli masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 679.700.000 dan bunga Rp 34.650.000.

Kemudian, anggota DPRD Indramayu yang masih mempunyai tunggakan kredit yaitu, Cuengsih dari Fraksi Golkar. Cuengsih mengajukan kredit dengan menjaminkan 2 aset (agunan). Pertama, berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tatang Sutardi. Kedua, aset berupa tanah dan bangunan SHM Tatang Sutardi.

BPR KR Indramayu memberikan kredit kepada Cuengsih sebesar Rp 810.000.000 pada 29 Januari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 28 Januari 2021. Selanjutnya BPR KR memberikan perpanjangan pembayaran angsuran kepada Cuengsih dengan jatuh tempo 27 Januari 2022.

Cuengsih hingga kini masih mempunyai tunggakan kredit di BPR KR Indramayu, berupa pinjaman pokok sebesar Rp 360.000.000 dan bunga Rp 36.450.000.

Baca juga  Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS

Selanjutnya, diduga terdapat anggota DPRD Indramayu yang bukan debitur namun namanya tercantum sebagai penjamin kredit.

Pertama, anggota DPRD Indramayu yang menerima uang kredit dengan menggunakan identitas (nama) orang lain yaitu Nurhayati dari Fraksi Golkar.

Identitas atau nama yang digunakan Nurhayati adalah Susilawati. Susilawati mengajukan kredit dengan menjaminkan agunan berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Suyanto. Kemudian agunan tanah dan bangunan SHM Nurhayati.

BPR KR Indramayu memberikan kredit kepada Susilawati sebesar Rp 650.000.000 pada 5 Februari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 4 Februari 2022.

Diketahui, Pada 27 Januari 2022 saat perpanjangan pembayaran angsuran, kedua agunan SHM atas nama Suyanto dan Nurhayati diganti dengan jaminan agunan berupa tanah (sawah) SHM Kusinah.

Susilawati mengaku bahwa uang kredit (pinjaman) yang dia terima dari BPR KR Indramayu  digunakan atau diberikan kepada Nurhayati (surat pernyataan terlampir).

Diketahui, Nurhayati merupakan salah satu pemilik agunan tanah dan bangunan SHM Nurhayati yang telah diganti dengan agunan tanah (sawah) SHM Kusinah.

Baca juga  Nasabah BPR Karya Remaja Geruduk Kantor Bupati Indramayu, Tuntut Uang Segera Dicairkan

Kemudian Susilawati juga membuat pengakuan yang dituangkan dalam surat pernyataan terlampir pada 16 April 2023. Susilawati sampai saat ini masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 500.000.000 dan bunga Rp 39.000.000.

Selain Susilawati, Nurhayati diduga menggunakan identitas atau nama orang lain untuk mendapatkan kredit di BPR KR yaitu, bernama Hendri Supriyadi. Hendri Supriyadi mengajukan kredit dengan menjaminkan agunan berupa tanah dan bangunan SHM Tarinih.

BPR KR Indramayu memberikan kredit kepada Hendri Supriyadi sebesar Rp 800.000.000 dan Rp 200.000.000 pada 27 September 2019 lalu, dengan jatuh tempo sampai 6 September 2022.

Sampai saat ini Hendri Supriyadi masih tercatat menunggak kredit berupa pinjaman pokok Rp 180.000.000 dan bunga Rp 45.000.000.

Menariknya, Nurhayati sebagai penanggungjawab kredit, jika debitur (Hendri Supriyadi) meninggal dunia yang tertuang dalam surat pernyataan tidak ikut asuransi yang ditandatangani langsung oleh Nurhayati pada saat pengajuan kredit 27 September 2019.

Selain itu, mantan istri Hendri Supriyadi bernama Muzdalifah mengaku Hendri Supriyadi hanya sebagai nama peminjam. Sedangkan uang hasil pinjaman dari BPR KR digunakan atau diberikan kepada Nurhayati.

Suaradermayu.com belum menerima keterangan dan tanggapan dari nama-nama anggota DPRD Indramayu yang disebut didalam artikel ini.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pemkab Indramayu & BP TASKIN RI Bersinergi Tekan Kemiskinan, Lucky Hakim: Saatnya Cari Solusi Nyata!

Ragam

PT Falahuna Nurpah Media Apresiasi Kesuksesan UKW Suaradermayu yang Digelar SMSI Indramayu

Indramayu

Perubahan Perda PBB di Indramayu Dinilai Tidak Naik, Ini Penjelasan Lengkap Bapenda

Terpopuler

Hari Santri 2022, Kemenag RI Gelar Jalan Kerukunan di Kampus Polindra Indramayu

Terpopuler

MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Larangan Sebar Hoaxs

Indramayu

Kado Istimewa Hari Jadi Indramayu ke-498, Gubernur Jabar Prioritaskan Infrastruktur dan Budaya

Indramayu

Bupati Indramayu Gandeng KPK Cegah Korupsi Terintegrasi

Indramayu

Dewan Pers Terbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Wartawan Suaradermayu.com