Home / Edukasi / Indramayu / Terpopuler

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

MUI Indramayu Keluarkan Fatwa Resmi: Ajaran “Islam 4S” Desi di Kroya Dinyatakan Menyimpang, Polisi Diminta Bertindak

Suaradermayu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu akhirnya mengeluarkan putusan resmi melalui Surat Keputusan Komisi Fatwa Nomor 02/F-MUI-IMY/VII/2026.

Dokumen tersebut secara tegas menetapkan bahwa ajaran yang dikenal sebagai “Islam 4S” yang disebarkan oleh Mimi Desi atau Ibu Desi di wilayah Kecamatan Kroya, merupakan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Keputusan ini diambil setelah tim gabungan yang terdiri dari MUI Kecamatan Kroya dan Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melakukan investigasi terpadu pada Jumat, 23 Juli 2026.

Hasil penelusuran membuktikan bahwa penyebaran ajaran ini telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat serta berpotensi mengganggu ketenteraman dan kondusivitas sosial di wilayah tersebut.

Berdasarkan kajian mendalam secara teologis, Komisi Fatwa menemukan dua pelanggaran mendasar yang sangat fatal. Pertama, adanya penafsiran ayat Al-Qur’an secara sewenang-wenang tanpa merujuk pada kaidah ilmu tafsir yang sah dan diakui para ulama.

Baca juga  Tegang Tapi Penuh Harapan: Kontrak Direksi PT BWI 2025–2030 dan Ultimatum 30% dari Bupati Indramayu

Kedua, adanya penyangkalan secara terang-terangan terhadap kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber hukum dan pedoman hidup yang kedua setelah Al-Qur’an.

Selain menyimpang dari sisi akidah, ajaran ini juga menuai kecaman keras terkait dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Doktrin yang disebarkan melarang penganutnya berobat ke dokter atau rumah sakit, dan menggantinya semata dengan empat amalan: Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar. Hal ini dinilai sangat ironis lantaran Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu, KH. Ahmad Syaerozi Bilal, mengonfirmasi bahwa Ibu Desi sendiri sesungguhnya belum menguasai dasar-dasar agama Islam, bahkan masih terbata-bata saat membaca Al-Qur’an.

MUI mengingatkan masyarakat untuk kembali merujuk pada sepuluh kriteria aliran menyimpang yang telah ditetapkan MUI Pusat. Di antaranya adalah mengingkari rukun iman atau rukun Islam, menafikan keaslian isi Al-Qur’an, menafsirkan ayat tanpa kaidah yang benar, melecehkan nabi, mengubah tata cara ibadah, serta mengafirkan orang lain tanpa dalil yang sah.

Baca juga  Ditemukan Rp 300 Juta, Bupati Indramayu Lucky Hakim Tegas Tindak Kuwu Desa Sukaslamet

Menyikapi fakta yang mengkhawatirkan ini, MUI Kabupaten Indramayu mengirimkan rekomendasi resmi kepada seluruh unsur pimpinan daerah dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Surat keputusan yang disahkan pada 24 Juli 2026 M atau bertepatan dengan 09 Syafar 1448 H ini ditujukan kepada Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0616/Indramayu, hingga Kepala Kantor Kementerian Agama.

Dalam surat tersebut, MUI meminta aparat berwenang untuk segera mengambil langkah tegas, menghentikan total dan menutup seluruh aktivitas penyebaran ajaran Ibu Desi serta gerakan sejenis di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca juga  HIPMI Run dan Muscab BPC HIPMI Indramayu 2025: Satukan Pengusaha Muda, UMKM, dan Masyarakat

Tak hanya itu, lembaga ulama ini juga mendorong penegak hukum untuk menelusuri aspek pidana. Khususnya kepada Kepolisian Resor Indramayu disarankan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan adanya unsur penipuan yang memanipulasi keyakinan masyarakat demi keuntungan pribadi. Langkah ini ditempuh guna melindungi hak warga dari kerugian materiil maupun batin akibat penyimpangan yang terjadi.

Di bagian akhir, MUI mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kerukunan. Warga dilarang keras melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyimpangan ajaran, warga diminta melaporkannya secara tertib dan berjenjang mulai dari RT, RW, Kuwu, hingga ke Polsek atau Koramil terdekat untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online

Indramayu

Rela Tidur di Sofa Kantor, Bupati Lucky Hakim Korbankan Fasilitas Demi Perbaikan Jalan Indramayu

Indramayu

Ketua IWO: Pengosongan Graha Pers Indramayu Adalah Hak Pemkab

Indramayu

Dukung Visi “Aman dan Nyaman”, Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas

Indramayu

Foto: Ribuan Warga Hadiri Kampanye Akbar Lucky Hakim – Syaefudin

Terpopuler

Khotibul Umam Klaim Dapen Aman Yani Pencairan di Bandung, Dudu Subarto Ungkap di BRI Kepandean Indramayu – Siapa Berbohong?

Indramayu

Nasib Ririn! Hadir dan Tidaknya Ahli Digital Forensik di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Kemenangan Telak Toni RM & LBH Petanan

Indramayu

Kesaksian Warga Ungkap Tragedi 5 Jenazah di Indramayu, Bau Busuk Muncul dari Pohon Nangka