Suaradermayu.com – Mengajukan banding terasa sangat berat bagi Priyo Bagus Setiawan, terlebih karena ia sendiri sudah mengakui keterlibatannya dalam peristiwa itu.
Beban itu makin besar mengingat jumlah korban yang mencapai lima orang. Selain itu, keterangan Priyo Bagus Setiawan yang menuding Ririn Rifanto sebagai pihak yang melakukan seluruh rangkaian pembunuhan dinilai majelis hakim tidak terbukti.
Sebaliknya, fakta yang terungkap justru membuktikan Priyo Bagus Setiawan terlibat sejak tahap persiapan, mulai dari menyediakan alat berupa palu hingga melakukan pembunuhan terhadap korban bayi Bella dengan cara menenggelamkannya di dalam bak mandi.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa melanjutkan jalur hukum lewat banding atau kasasi justru membawa risiko besar.
“Kalau dia mengajukan banding atau kasasi, kemungkinan putusannya tetap sama, yaitu penjara seumur hidup. Bahkan bisa menjadi lebih berat hingga hukuman mati, mengingat jumlah korban yang mencapai lima orang,” ujar Pahmi.
Ia menambahkan, Priyo Bagus Setiawan menghadapi risiko hukuman lebih berat jika mengajukan banding, sehingga Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Pasal 318, 320, 322, 323, dan 324 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru menjadi satu-satunya celah hukum untuk meringankan hukuman.
“Syarat utama PK adalah harus ditemukan novum atau bukti baru, berupa adanya pelaku lain yang sudah tertangkap, diadili, dan diputus bersalah secara tetap oleh pengadilan. Dengan begitu, vonis seumur hidup bisa diubah menjadi 20 tahun penjara,” jelas Pahmi.
Pahmi kembali menegaskan, pengungkapan pelaku sebenarnya oleh Priyo Bagus Setiawan adalah kunci utama.
“Perlu diingat, putusan hasil Peninjauan Kembali bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 324 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Jadi ini satu-satunya jalan yang masih terbuka,” tegasnya.
Jika syarat itu terpenuhi dan hukuman diturunkan menjadi 20 tahun penjara, masa tahanan yang harus dijalani bisa berkurang secara signifikan.
“Biasanya dari vonis 20 tahun, yang dijalani hanya sekitar 10 tahun saja setelah dikurangi remisi dan mengajukan pembebasan bersyarat. Sebagai gambaran nyata, seperti kasus Jessica dalam peristiwa kopi sianida, yang divonis 20 tahun tapi hanya menjalani sekitar 8 tahun dan kini sudah bebas bersyarat,” terang Pahmi.
Menurut Pahmi, jika apa yang disampaikan Priyo Bagus Setiawan di sidang pertama benar — bahwa pelaku sebenarnya adalah Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, sedangkan dirinya hanya ikut membantu menguburkan jenazah — maka satu-satunya langkah adalah mengungkapkan seluruh fakta secara jujur.
“Melalui pengacaranya, dia harus mendesak penyidik membuka kembali kasus ini dan memeriksa ulang keterangannya. Hanya dia yang tahu siapa saja pelaku sebenarnya. Bahkan menurut keterangannya, Ririn Rifanto sama sekali tidak tahu apa-apa karena saat kejadian sedang pergi ke Asrama Penganjang bersama Joko,” ujarnya.
Pahmi menekankan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan Priyo Bagus Setiawan sendiri.
“Jika dia berani mengungkap kebenaran dan menyebutkan siapa saja yang sebenarnya terlibat, harapan untuk meringankan hukuman masih terbuka lebar. Tapi jika dia memilih diam dan tidak berani bicara, maka dia harus menerima konsekuensinya,” katanya.
“Priyo Bagus Setiawan akan menjalani hukuman sampai akhir hayatnya di dalam Lapas. Perlu dipahami, penjara seumur hidup bukan berarti bebas setelah tua, tapi benar-benar harus tinggal dan menjalani masa tahanan sampai meninggal dunia di penjara,” pungkas Pahmi Alamsah. (Tim Redaksi)

























