Suaradermayu.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,4 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu dinilai tidak berjalan pada jalur yang benar.
Penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Negeri Indramayu terkesan sengaja dihentikan hanya sampai pada level paling bawah, dengan menetapkan seorang operator bernama HH pada 11 Januari 2026 sebagai satu-satunya tersangka utama.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, melontarkan tudingan keras dan tegas bahwa pola penanganan ini bukanlah bentuk penegakan hukum yang sesungguhnya, melainkan pertanda jelas bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu sedang ketakutan dan tidak berani menyentuh pihak-pihak yang sesungguhnya memegang kendali, wewenang, dan kekuasaan untuk menggerakkan aliran uang negara sebesar itu.
Narasi yang dibangun seolah operator adalah otak dan pelaku tunggal penyimpangan ini, bukan hanya menyesatkan publik, tapi juga merupakan upaya terencana untuk mencari kambing hitam.
Ini adalah skema lama yang sudah terbukti gagal: korban hukum diambil dari kalangan yang tidak punya kekuasaan, sementara yang duduk di kursi strategis dan memegang tanda tangan kunci tetap aman, tenang, dan bebas dari jeratan hukum.
Pahmi Alamsah menjelaskan bahwa operator hanya memiliki tugas teknis administratif yang sangat terbatas. Operaror hanya bisa menginput data, menyusun laporan, dan menyerahkan berkas.
Menurutnya operator tidak punya akses ke Rekening Kas Umum Daerah, tidak punya hak memerintahkan bendahara untuk mencairkan dana, tidak punya wewenang memverifikasi kelayakan, apalagi menguasai dan mengatur aliran uang negara.
“Dana sebesar Rp1,4 miliar itu tidak tumbuh sendiri, tidak jatuh dari langit, dan tidak bergerak tanpa ada persetujuan resmi. Ia pasti melaju melewati serangkaian tanda tangan, cap dinas, dan izin pejabat struktural,” kata Pahmi.
“Kalau penyidikan berhenti di operator, artinya Kejari Indramayu mengakui secara terang-terangan bahwa mereka hanya berani menggigit yang lemah, tapi lari ketakutan saat harus berhadapan dengan yang berkuasa,” sambungnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan keras terhadap dalih yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, yang menyatakan bahwa pimpinan dinas dan pejabat terkait tidak mengetahui adanya penyimpangan dalam pencairan dana tersebut.
“Itu adalah alasan murahan, tak masuk akal, dan menghina logika birokrasi negara. Dalam sistem pemerintahan yang tertib, tidak ada istilah ‘tidak tahu’ bagi pejabat yang sudah menandatangani dokumen pencairan uang,” ujar dia.
“Jika mereka menandatangani, berarti mereka setuju dan bertanggung jawab. Jika mereka mengaku tidak tahu, berarti mereka lalai berat atau sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu. Keduanya tetap merupakan kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tandasnya.
Pahmi Alamsah membongkar secara rinci dan terang jalur penyaluran dana PKBM agar tidak ada lagi ruang untuk penafsiran yang keliru. Dana bantuan ini bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang disalurkan melalui jalur keuangan negara yang sangat ketat dan berlapis.
Alurnya sangat jelas, dana dari pusat ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Indramayu. Dari RKUD, dana baru dialihkan ke rekening resmi milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu.
Baru setelah melewati dua tahap ini, dana diproses untuk disalurkan ke rekening masing-masing lembaga PKBM yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Di mana posisi operator dalam alur ini? Hanya di meja kerja, menyusun data awal. Ia tidak pernah memegang kendali atas rekening mana pun, tidak pernah memegang uang tunai, dan tidak memiliki hak untuk memutuskan keluar masuknya dana,” jelasnya.
Kalau faktanya ada 17 lembaga PKBM yang secara administrasi tidak memenuhi syarat, namun dananya tetap bisa dicairkan dan masuk ke rekening, maka pertanyaannya bukan lagi siapa yang mengetik datanya, melainkan siapa yang berani memberi cap ‘layak’, siapa yang menandatangani surat perintah bayar, dan siapa yang memerintahkan bendahara untuk mencairkan dana tersebut. Itu adalah kunci utama kasus ini, tapi sengaja dikaburkan agar kebenaran tidak terungkap.
Pahmi Alamsah melanjutkan, bahwa dalam struktur organisasi dan tata kerja yang berlaku, tugas dan tanggung jawab operator sudah diatur secara tegas. Operator hanya bertugas mengumpulkan data peserta didik, menyusun laporan kegiatan pembelajaran, serta menyusun dokumen pendukung sesuai format yang diminta.
Setelah selesai, semua berkas itu diserahkan kepada Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD & PNF) untuk diperiksa lebih lanjut.
Meskipun dalam kasus ini disebutkan operator ikut tergabung dalam tim verifikasi, hal itu tidak menggeser posisi wewenang.
Keputusan akhir mengenai kelayakan dokumen, kebenaran data, dan persetujuan resmi tetap berada di tangan pejabat struktural. Operator tidak memiliki hak hukum untuk menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Menyalahkan operator sebagai biang kerok utama sama saja dengan menyalahkan pulpen atau komputer karena tulisannya salah, padahal tangan yang memegang dan mengawasi apa yang ditulis itu adalah pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
” Jika data yang diserahkan keliru atau dimanipulasi, maka tugas pejabat yang memeriksa adalah menolaknya. Jika malah disetujui dan diberi lampu hijau untuk pencairan, maka itu bukan lagi kesalahan teknis, melainkan kesengajaan yang terencana. Ada yang ditutupi, ada yang dibayar, atau ada tekanan yang membuat dokumen palsu itu dianggap sah,” sambungnya.
Pahmi Alamsah menilai langkah Kejarksaan Negeri Indramayu sangat mencurigakan dan tidak konsisten. Mereka tergesa-gesa, sigap, dan sangat cepat dalam menetapkan operator sebagai tersangka, bahkan berani langsung menahannya.
Namun, saat harus memeriksa pejabat yang memiliki kewenangan penuh, mereka terlihat lambat, ragu-ragu, seolah takut melanggar batas, atau sengaja memperlambat proses agar kasus ini tidak meluas ke pihak yang lebih tinggi.
“Ini pola yang sudah sangat sering terulang di Indramayu dan banyak daerah. Hukum terasa sangat tajam saat menjerat rakyat biasa atau staf pelaksana, tapi tumpul dan lembut saat harus menyentuh pejabat dan penguasa. Kalau ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan hancur total,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Kejaksaan yang menyebutkan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta melalui lembaga kejaksaan, serta lebih dari Rp800 juta yang disetorkan kembali ke RKUD.
“Mereka menyebutnya sebagai pengembalian dari ‘para pihak’. Kalau dikembalikan oleh banyak pihak, berarti keterlibatannya tidak hanya satu orang. Tapi mengapa yang dijadikan tersangka hanya satu orang?” tanya Pahmi
“Jangan sampai pengembalian dana ini justru menjadi transaksi tertutup untuk menutup kasus, agar mereka yang sesungguhnya menguasai aliran uang itu bisa bebas dan bersih dari tuduhan,” sindirnya.
Pahmi Alamsah menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan status perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.
Menuwut dia, mengembalikan uang yang dicuri tidak membuat pencuri menjadi orang jujur. Begitu pula dalam kasus ini. Jika Kejari Indramayu ingin membuktikan bahwa mereka bekerja secara profesional dan berani, maka mereka harus menelusuri kasus ini sampai ke akarnya.
Jangan berhenti hanya karena sudah mendapatkan satu orang level bawah yang mudah disalahkan.
“Kalau hukum ingin disebut adil dan bermartabat, ia harus berani menyentuh siapa pun yang bersalah, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, atau kedudukan. Kalau tidak, maka tudingan bahwa Kejari Indramayu ketakutan dan hanya berani melawan yang lemah akan terbukti menjadi kenyataan pahit yang harus diterima publik,” tegasnya.
” Kejaksaan Negeri Indramayu dalam mengusut kasus korupsi uang rakyat hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

























