Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, membongkar keras adanya dugaan persekongkolan busuk antara Jaksa Penuntut Umum dan oknum penyidik Polres Indramayu dalam menangani kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Persekongkolan ini diduga dirancang secara sistematis untuk menutup-nutupi kebenaran dan memutarbalikkan fakta demi memojokkan terdakwa.
“Bermula saat Terdakwa Ririn Rifanto ditangkap pada 10 September 2025 atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian menyita sebuah gawai berupa Handphone Redmi A5. Perangkat itu disita dalam kondisi utuh, masih menyala, dan berfungsi dengan sempurna. Di dalamnya masih terpasang dua kartu SIM Tri, akun WhatsApp yang aktif, serta seluruh riwayat panggilan masuk, keluar, dan percakapan teks yang tersimpan lengkap tanpa ada tanda-tanda penghapusan data,” tegas Pahmi Alamsah merujuk pada fakta persidangan.
Menurutnya, data asli yang tersimpan di ponsel tersebut adalah bukti mutlak dan tak terbantahkan yang berfungsi sebagai alibi kuat. Isinya secara gamblang membuktikan bahwa Ririn Rifanto tidak mengetahui sedikit pun rencana maupun pelaksanaan pembunuhan keji itu. Secara hukum, mustahil ia dikategorikan sebagai otak pelaku, karena seluruh jejak komunikasi menunjukkan ia hanya bersikap pasif dan semata berperan sebagai penengah dalam urusan utang-piutang, berlandaskan hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama.
Hubungan antara Ririn Rifanto dan Korban Budi Awaludin berakar dari dunia kerja. Keduanya adalah teman lama yang pernah sama-sama bertugas sebagai staf pemasaran pada outsourcing Bank BJB. Konteks inilah satu-satunya alasan keterlibatan Ririn Rifanto, ketika pada Mei 2025, jauh sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, Pelaku Utama Aman Yani memintanya untuk ikut menagih utang sebesar Rp150 juta kepada Budi Awaludin.
Dalam pertemuan itu, korban melunasi sebagian utang sebesar Rp30 juta, sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp120 juta.
Beberapa waktu kemudian menjelang peristiwa pembunuhan itu, justru Budi Awaludin sendiri yang menghubungi Ririn Rifanto lewat telepon WhatsApp. Ia secara langsung mengundang agar temannya itu hadir untuk menengahi penyelesaian sisa utang tersebut bersama bekas paman Ririn Rifanto, Aman Yani.
Fakta ini diperkuat oleh riwayat panggilan masuk dari Aman Yani serta rekaman percakapan teks dan suara antara Ririn Rifanto dengan Joko, yang juga tercatat sebagai pelaku lain. Isi seluruh komunikasi itu murni dan bersih, hanya membahas soal penagihan, rencana pertemuan, kedekatan rekan kerja, dan upaya damai menyelesaikan utang. Tidak ada satu pun kalimat yang berisi perintah, rencana pembantaian, atau pembagian peran yang bisa dijadikan dasar menuduhnya sebagai dalang.
“Seluruh data menunjukkan komunikasi bersifat transaksional perdata dan 100 persen bebas unsur kriminal. Ini menegaskan bahwa Ririn Rifanto berdiri jauh di luar lingkaran konspirasi berdarah, tidak memiliki niat jahat sedikit pun, dan kehadirannya di lokasi semata-mata karena diundang untuk tujuan perdamaian,” tandas Pahmi Alamsah.
Namun, saat gawai itu jatuh ke tangan penyidik, terjadi perubahan yang sangat mencurigakan dan diduga kuat merupakan tindakan rekayasa terencana. Akun WhatsApp yang memuat bukti undangan dan percakapan dihapus total, log panggilan dibersihkan hingga kosong melompong, dan dua kartu SIM Tri asli dicabut secara paksa lalu diganti dengan satu kartu SIM Telkomsel bernomor ICCID 6210081636509254.
Tindakan ini memiliki tujuan yang sangat jelas: memusnahkan alibi digital agar Ririn Rifanto bisa direkayasa seolah-olah adalah otak pengendali di balik peristiwa kejahatan. Setelah isinya diubah dan dimanipulasi, barulah gawai itu dikirim secara resmi ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada September 2025 untuk diperiksa.
“Itu terungkap terang dalam fakta persidangan. Di bawah sumpah, Saksi Verbalis Prasetyo dari Satreskrim Polres Indramayu dengan mulutnya sendiri mengakui saat ditanya Hakim bahwa barang bukti itu sudah dikirim ke Bareskrim Polri tepat pada tanggal 19 September 2025,” ungkap Pahmi Alamsah menegaskan pengakuan resmi tersebut.
Sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP ketat yang berlaku di lembaga berakreditasi ISO 17025, penanganan barang bukti elektronik dijalankan secara bertahap dan tidak bisa dibelokkan. Dimulai dari pemeriksaan segel, pencatatan identitas lengkap termasuk nomor IMEI dan ICCID, pendaftaran resmi, hingga penggandaan data identik demi menjaga keaslian.
Berikutnya dilakukan ekstraksi data menggunakan perangkat lunak bersertifikasi dunia seperti Cellebrite, Oxygen Forensic, atau Magnet Axiom. Tahap akhir berupa penyusunan laporan yang diverifikasi berjenjang, ditandatangani, dan disahkan sebelum dikembalikan. Aturan ini menegaskan: dokumen yang sudah memiliki nomor registrasi adalah final dan tidak dapat diubah lagi.
Berdasarkan aturan itu, terbukti bahwa pada 17 November 2025, Puslabfor Bareskrim telah menyelesaikan pekerjaannya dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB. : 6663/FKF/2025. Di dalam dokumen ilmiah itu, tim ahli berhasil memulihkan seluruh data yang sengaja dihapus, termasuk transkrip percakapan lengkap yang membuktikan secara hitam di atas putih bahwa tidak ada perintah atau kendali apa pun dari Ririn Rifanto terhadap pihak lain.
Sayangnya, hasil temuan ini justru meruntuhkan narasi keliru yang sudah dibangun, sehingga memicu langkah tercela: menyembunyikan dokumen asli dari persidangan. Hal ini terbukti nyata dalam sidang 4 Juni 2026, ketika penyidik yang bertindak sebagai saksi justru membacakan keterangan dari aplikasi MiChat dan catatan fiktif yang bertujuan mencoreng nama baik terdakwa.
Saat ditanya Hakim soal keberadaan laporan forensik asli, saksi berbohong dengan alasan dokumen belum diterima dari Bareskrim. Padahal, berdasarkan pengakuannya sendiri barang bukti sudah dikirim sejak 19 September 2025. Artinya, waktu yang berlalu sudah mencapai tujuh bulan — jauh melebihi batas maksimal pemeriksaan, sehingga alasan itu sangat janggal dan tidak masuk akal.
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim mengeluarkan perintah tegas dan mengikat agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli forensik beserta dokumen asli nomor LAB. : 6663/FKF/2025 di sidang berikutnya. Namun perintah itu diabaikan secara terang-terangan. Dalam sidang 18 Juni 2026, Jaksa tidak mampu menunjukkan dokumen maupun menghadirkan ahli, namun secara nekat tetap membacakan tuntutan pidana mati dengan tuduhan yang tidak berdasar.
Kejanggalan besar semakin mencolok ketika dalam surat tuntutan justru tercantum secara rinci nomor IMEI gawai, nomor ICCID kartu pengganti, serta tanggal penerbitan laporan 17 November 2025. Ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa pihak penuntut dan penyidik sebenarnya memegang, membaca, dan mengetahui isi dokumen asli. Mereka sengaja membagi peran berbohong dan menyembunyikan karena sangat takut jika fakta sesungguhnya terungkap akan menghancurkan total tuduhan yang dibuat-buat.
“Menyembunyikan alat bukti sah dan menggantinya dengan keterangan tidak jelas adalah pelanggaran berat terhadap hukum acara pidana, khususnya Pasal 184 KUHAP. Hal ini menjadikan Surat Tuntutan Pidana Mati tanggal 18 Juni 2026 cacat prosedur berat, tidak sah, dan batal demi hukum,” tegas Pahmi Alamsah dengan nada tegas.
Ia menegaskan, dalam prinsip peradilan yang adil, ketiadaan dokumen akibat sengaja disembunyikan harus ditafsirkan menguntungkan terdakwa. Tuduhan yang menyebut Ririn Rifanto sebagai otak pembunuhan adalah rekayasa belaka. “Kami mendesak Majelis Hakim berani berpihak pada kebenaran dan hukum, menyatakan Ririn Rifanto tidak terbukti bersalah, dan membebaskannya sepenuhnya dari segala tuduhan yang menyesatkan ini,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

























