Home / Terpopuler / Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:42 WIB

Titi dan Khotibul Umam Sama-Sama Ngaku Dapat “SMS Ghaib Aman Yani”: Kebetulan atau Ada Skenario yang Disembunyikan?

Kolase Foto: Aman Yani (kiri) adik Aman Yani, Titi (kanan atas) Pengacara Ahmad Khotibul Umam (kanan bawah)

Kolase Foto: Aman Yani (kiri) adik Aman Yani, Titi (kanan atas) Pengacara Ahmad Khotibul Umam (kanan bawah)

Suaradermayu.com – Pengakuan adik kandung Aman Yani,Titi dan Pengacara Ahmad Khotibul Umam soal komunikasi melalui SMS dengan sosok yang mengaku sebagai Aman Yani kini justru memunculkan pertanyaan baru yang semakin tajam.

Sebab, seluruh komunikasi disebut hanya berlangsung lewat SMS, tanpa suara, tanpa pernah ada pertemuan langsung, tanpa video call, yang benar-benar dapat dipastikan sebagai Aman Yani.

Titi mengaku kakaknya, Uyat memberi uang Rp 300 Ribu ke Rririn atas suruhan “SMS Ghaib Aman Yani”. Khotibul Umam ngaku bisa mencairkan dana pensiun Aman Yani dan memperoleh sukses fee dari Ririn dan Aman Yani sebesar Rp 70 juta serta 30 kali angsuran sebesar Rp 30 juta, dari “SMS Ghaib Aman Yani”.

Benarkah itu kebetulan atau memang ada sesuatu yang disembunyikan?

Dilansir dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dengan judul “Kalian Sudah Yakin Siapa Pelakunya?!

Dalam video tersebut, adik kandung Aman Yani, Titi, bersama kuasa hukumnya, Ruslandi dan juga Zulhelpi, hadir di hadapan Deni Sumargo, serta pamannya Budi Awaludin (korban pembunuhan di Paoman) dan kuasa hukumnya Hery Reang dalam acara Podcast Deni Sumargo.

Dalam video, Titi bercerita terakhir kali keluarga bertemu dengan Aman Yani terjadi pada 2 Januari 2016. Saat itu, Aman Yani berpamitan kepada keluarga karena mengaku hendak pergi ke luar kota.

“Ketemu saya, adik saya dan ibu (sekarang almarhum) ngobrol nih. Dia pamit kalau mau ke Bandung, dia bilang mau usaha lagi,” kata Titi kepada Deni.

Pada pertemuan itu, ibunya sempat menanyakan kabar pekerjaan Aman Yani.

“Mimi saya tanya ke Kang Aman Yani, dengar-dengar kamu katanya dipecat? Kang Aman Yani jawab katanya enggak dipecat, cuma mengundurkan diri saja. Mungkin dia anak yang enggak mau ibunya kepikiran,” jelas Titi dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Titi menyampaikan pada saat itu Aman Yani juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke rumah ibunya bertujuan untuk berpamitan sekaligus meminta maaf dan memohon restu kepada keluarga karena ingin memulai usaha baru.

“Mimi itu ibu, tanya kapan berangkatnya? Kang Aman jawab berangkatnya besok,” ucap Titi.

Titi menyampaikan saat itu tahun 2016, Aman Yani masih berstatus suami istri. Saat datang ke rumah ibunya dia sendirian, tidak bersama keluarganya.

Pada menit 00:02:55 di video itu, adik Aman Yani menjelaskan bahwa keluarga masih terus berkomunikasi dengan Aman Yani hingga setelah pertemuan terakhir tersebut.

“Sampai Maret 2016 kami masih komunikasi lewat SMS, waktu itu masih teleponan juga untuk terakhir kalinya,” kata Titi.

“Dia (Aman Yani) telepon ke kakak saya yang bernama Uyat, dan berpesan ‘bilangin sama Mimi besok saya ke Bekasi’. Ketika ditanya Uyat ‘ngapain ke sana?’, dijawab ‘mau meninjau proyek di Bekasi’,” lanjut Titi.

Titi mengaku setelah komunikasi terakhir itu, dua nomor ponsel yang biasa digunakan Aman Yani sudah tidak aktif lagi dan tidak bisa dihubungi.

“Terus keluarga tidak panik begitu?” tanya Deni Sumargo kepada Titi.

“Panik. Sempat mencari-cari, dan ada kabar dia ada di tempat tertentu lalu kami telusuri,” jawab Titi.

“Terakhir ada orang yang memberi tahu bahwa dia (Aman Yani) ada di Batam,” katanya.

“Kalian pergi ke Batam saat itu?” tanya Deni Sumargo kembali.

“Tidak,” jawab Titi.

Titi mengaku pada tahun 2020, anak dari kakaknya yang bernama Indri sempat membuat unggahan di media sosial Facebook untuk mencari keberadaan pamannya, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

“Berusaha mencari keberadaan pamannya yang hilang, namun tetap tidak ada kabar,” kata Titi.

Pada menit 04:10:00 di video itu, Deni Sumargo bertanya apakah keluarga pernah membuat laporan ke polisi dan menghubungi istrinya terkait hilangnya Aman Yani saat itu.

“Tidak (membuat laporan polisi), dan hubungan dengan istrinya juga tidak akur,” ucap Titi.

“Kenapa begitu?” tanya Deni kepada Titi.

“Kami tidak membuat laporan polisi atas kehilangan Kang Aman Yani. Keluarga saya juga tidak akur dengan istrinya. Karena saat kakak saya menghilang, istrinya selalu menuduh keluarga kami, khususnya Mimi, menyembunyikan kakak saya. Dia menganggap kakak saya pulang dan tinggal di rumah ibunya,” jelas Titi.

Pada durasi 00:04:45, adik Aman Yani kemudian menceritakan bahwa pada tahun 2017 sempat ada orang yang datang dari Bank BJB ke rumahnya untuk memberikan kabar terkait dana pensiun Aman Yani yang hendak diserahkan kepada keluarga.

“Kami menolaknya, karena hal itu memang bukan hak kami,” ujar Titi.

“Dana pensiunnya berapa jumlahnya, boleh tahu?” tanya Deni kepada Titi.

“Sekitar Rp100 juta, menurut keterangan petugas dari BJB. Katanya ‘ini ada uangnya bu!’. Saya menjawab, tidak apa-apa Bu, uang itu bukan hak saya, lebih baik saya tidak menerima uang itu asalkan kakak saya bisa pulang kembali,” kata Titi.

“Oh, kalian memberi tahu petugas BJB bahwa Aman Yani sedang hilang begitu?” tanya Deni.

“Iya. Petugas itu juga mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi dari istrinya bahwa kakak saya ada di daerah ini. Kami menjawab ‘tidak ada Bu, kami sendiri pun sedang mencarinya’,” ucap Titi.

Pada menit 00:05:40 di kanal video YouTube tersebut, Titi menceritakan bahwa ia kedatangan dua orang yang mengendarai sepeda motor.

“Menggunakan motor Supra Fit. Mengaku sebagai pengacara Aman Yani, namun saya tidak tahu namanya. Karena sangat senang mendengar ada kabar bahwa kakak saya masih ada, saya melayani mereka. Lalu pengacara itu meminta nomor HP yang bisa dihubungi, dan saya memberikan dua nomor, yaitu nomor saya sendiri dan nomor kakak saya,” ungkap Titi.

“Dia mengaku sebagai pengacara, apakah memiliki surat kuasa?” tanya Deni kepada Titi.

“Tidak ada,” jawab Titi.

Pada menit 00:06:40 di video yang sama, menurut penuturan Titi sambil memperagakan gerakan tangan kanan seolah sedang berbicara di telepon, sosok yang mengaku sebagai Aman Yani menghubungi kakak Titi, yaitu Uyat.

“Menghubungi lewat WhatsApp?” tanya Deni.

“Lewat SMS. Tahun 2016 itu masih banyak menggunakan SMS. Saling mengirim pesan dan berkomunikasi, namun akhirnya kakak saya yang bernama Uyat diminta untuk bertemu dengan seseorang bernama Ririn,” jawabnya.

Pada durasi 00:07:05, menurut penuturan Titi, akhirnya Uyat benar-benar bertemu dan berbicara langsung dengan Ririn.

“Kata kakak saya, pesan dari orang yang mengaku Aman Yani adalah ‘temui Ririn karena selama ini yang membantu saya adalah Ririn. Jika ada rezeki, berikanlah uang untuk keperluan dan biaya perjalanan dia (Ririn)’. Akhirnya Uyat pun bertemu dengan Ririn,” jelas Titi.

“Kalau tidak salah ingat, Ririn diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh kakak saya. Karena ada pesan dari orang yang mengaku sebagai Aman Yani yang meminta memberikan uang kepada Ririn, padahal permintaan awalnya adalah Rp 1 juta untuk biaya perjalanan,” lanjut Titi.

Baca juga  Tragis, Pelajar Indramayu Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Persawahan

Deni kemudian menanyakan kepada Titi, untuk membicarakan hal apa sebenarnya Uyat bertemu dengan Ririn. Titi pun menyampaikan bahwa pertemuan antara Ririn dan Uyat membicarakan mengenai pencairan dana pensiun milik Aman Yani.

“Pada akhirnya Ririn meminta kakak saya (Uyat) untuk mengaku sebagai Aman Yani agar dana pensiun tersebut bisa dicairkan,” ujar Titi dalam video itu.

Deni pun mempertanyakan kepada Titi apakah permintaan Ririn tersebut dipenuhi oleh Uyat. Titi mengaku permintaan itu tidak dipenuhi karena ia merasa ada yang janggal dan tidak wajar dengan permintaan Ririn.

“Setelah kejadian itu kami tidak lagi bertemu dengan Ririn. Namun pertukaran pesan melalui SMS dengan orang yang mengaku sebagai Kang Aman Yani masih terus berlangsung,” kata Titi.

Pada durasi 00:08:24 di dalam video itu, menurut penuturan Titi, Uyat masih terus berkomunikasi melalui pesan singkat dengan orang yang mengaku sebagai Aman Yani tersebut.

“Pada akhirnya dari pesan-pesan SMS yang diterima, orang yang mengaku sebagai Aman Yani meminta kakak saya untuk membayar utang kepada seseorang di daerah Balongan sebesar Rp80 juta. Karena keluarga kami tidak memiliki uang sebesar itu, dari mana kami akan mengambil uang untuk membayarnya. Lalu melalui komunikasi lewat SMS itu, nilai permintaan turun secara bertahap dari Rp80 juta hingga akhirnya menjadi Rp10 juta,” jelas Titi.

Pada durasi 00:09:04, Titi kembali memperagakan gerakan tangan seolah sedang berbicara di telepon dan mengaku mulai curiga serta mempertanyakan kepada kakaknya apakah pernah melakukan percakapan suara atau berbicara langsung dengan orang yang mengaku sebagai Aman Yani tersebut.

“Ternyata kakak saya berkomunikasi hanya melalui pesan SMS saja, tidak pernah melalui panggilan telepon maupun berbicara secara langsung. Saya bahkan sampai menyebut kakak saya saat itu kurang berhati-hati. Akhirnya kakak saya mengirim pesan dan menyatakan ingin berbicara langsung, namun dibalas dengan alasan bahwa sinyal telepon sulit karena dikatakan berada di daerah terpencil. Saat ditelepon pun diangkat namun tidak mau mengeluarkan suara atau berbicara. Akhirnya kami menyimpulkan bahwa hal itu merupakan penipuan dan memutuskan untuk tidak lagi meladeni pesan-pesan tersebut,” jelas Titi.

Lebih lanjut Titi menyampaikan bahwa setelah menolak memenuhi permintaan pembayaran utang tersebut, orang yang mengaku sebagai Aman Yani dikatakan marah-marah.

“Dia marah-marah kepada kakak saya dan berkata ‘memiliki saudara namun tidak bisa diandalkan’. Kata kakak saya, seberat apa pun itu, bukan hanya Rp80 juta untuk membayar utang, bahkan menjual rumah pun akan kami lakukan asalkan Kang Aman Yani bisa pulang kembali, atau setidaknya kami bisa tahu keberadaannya,” lanjut Titi.

Pada durasi 00:10:00, menurut penuturan Titi, pada bulan Desember tahun 2023, ibu dari Ririn datang ke rumah kakaknya Uyat dan menyampaikan pesan bahwa Ririn ingin bertemu untuk membicarakan hal yang berkaitan dengan Aman Yani.

“Kata kakak saya, ‘nanti minggu depan Ririn akan datang ke sini’. Saya bertanya ada keperluan apa Ririn mau datang ke sini? Dijawab ‘nanti Ririn sendiri yang akan menjelaskan’, itu pesan yang disampaikan oleh ibunya Ririn, dan berkaitan dengan masalah Aman Yani,” kata Titi.

Menurut penuturannya, Ririn merupakan keponakan dari Saminah, istri sah Aman Yani. Beberapa hari kemudian, Ririn beserta ibunya benar-benar datang berkunjung ke rumah Uyat yang berada di Desa Pagirikan.

“Kakak saya menelepon dan memberi kabar ‘ini Ririn sudah datang’. Lalu saya pun datang bersama dengan keponakan saya Indri, anak dari kakak saya Uyat. Akhirnya saya bertemu langsung dengan Ririn di rumah kakak saya Uyat di Desa Pagirikan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Ririn disebutkan menyodorkan selembar formulir yang berkaitan dengan penetapan ahli waris guna keperluan pencairan dana pensiun milik Aman Yani.

“Kata Ririn, ‘ini Yu, nanti Ibu isi saja formulir ini’. Saya bertanya ‘mengisi apa?’. Dijawab ‘mengisi formulir sebagai ahli waris yang berhak menerima dana pensiun milik Om Aman Yani’.

Saya pun bertanya ‘kenapa hal ini belum selesai-selesai ya Rin? Berarti kamu tahu kan di mana keberadaan Kang Aman Yani saat ini?’. Kata Ririn ‘Kang Aman Yani sedang berada di Singapura’,” ujarnya.

Pada durasi 00:11:55 dalam rekaman video tersebut, Titi mengaku mempertanyakan keabsahan surat kuasa yang digunakan untuk pemindahan hak atau pengurusan dana pensiun tersebut. Menurut penuturannya, Ririn memperlihatkan sebuah surat kuasa yang ditulis dengan tangan dan telah ditandatangani atas nama Aman Yani.

“Kata Ririn ‘ada surat kuasa resmi dari Aman Yani’. Dia memperlihatkan kepada saya surat kuasa tersebut serta formulir keterangan ahli waris. Di dalamnya tertera surat kuasa yang ditulis dengan tulisan tangan, ditandatangani oleh Aman Yani dan bermeterai cukup. Namun saat saya perhatikan, saya sangat yakin bahwa tulisan tangan maupun tanda tangan itu bukan milik Kang Aman Yani. Saya yakin seratus persen bahwa itu bukan tulisan tangannya,” terang Titi kepada Deni Sumargo.

“Surat kuasa itu ditulis tangan, bermeterai, dan memiliki tanda tangan, namun saya yakin seratus persen itu bukan tanda tangan asli milik Kang Aman Yani,” lanjut Titi.

Pada durasi 00:12:48 di YouTube, kejadian tersebut berlangsung pada bulan Desember tahun 2023. Titi mengaku meminta nomor telepon genggam milik Aman Yani kepada Ririn yang dikatakan sedang berada di Singapura. Namun setelah diperiksa dan dilacak dengan bantuan dua orang temannya, nomor tersebut ternyata sudah tidak aktif.

“Saya meminta bantuan dua orang teman saya untuk melacak nomor HP yang diberikan oleh Ririn guna memastikan apakah benar nomor itu milik Kang Aman Yani atau bukan. Ternyata nomor tersebut tidak aktif. Langsung saya tanyakan kepada Ririn ‘kenapa nomor ini tidak aktif Rin?’. Ririn menjawab, ‘memang Om Aman Yani sulit sekali dihubungi, tidak setiap saat nomornya aktif. Bahkan kontak dari pihak Om Aman Yani sendirilah yang biasanya menghubungi saya’,” jelas Titi.

Selain nomor telepon genggam, Ririn juga memberikan alamat surat elektronik milik Aman Yani. Namun berbagai pesan yang dikirimkan oleh keluarga tidak pernah mendapatkan balasan sama sekali.

“Kemudian saya berbicara dengan Ririn, ‘jika seperti ini keadaannya saya tidak bisa berkomunikasi langsung dengan Kang Aman Yani. Saya tidak bersedia mengisi formulir ini. Selain itu, hal ini pun sebenarnya bukan hak saya, karena masih ada ahli waris yang sah dan berhak yaitu anak-anak kandung dari Kang Aman Yani’,” kata Titi.

Baca juga  Program Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Sukses Kumpulkan Rp 76,3 Miliar

“Kata Ririn, ‘tetapi Yu Bi Samini dan Bagus (istri dan anak kandung Aman Yani) tidak bersedia mengurusnya’. Kata saya, ‘jika saja mereka berdua yang berhak saja tidak mau mengurusnya, apalagi kami. Kecuali jika seluruh anak kandung dari Kang Aman Yani sudah tidak ada, barulah hak itu jatuh kepada keluarga kandung kami,” kata Titi.

“Kemudian saya sampaikan kepada Ririn, ‘jika saya tidak dapat berbicara langsung dengan Kang Aman Yani, saya sudah tidak lagi percaya dengan perkataanmu. Saya tidak ingin lagi terlibat atau mengurus hal-hal yang berkaitan dengan ini. Sudah, bawalah kembali berkas-berkas itu, karena pada akhirnya yang kamu kejar hanyalah uang, dan ini semua hanyalah penipuan’,” lanjutnya.

Setelah pertemuan itu, Titi mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi atau berhubungan dengan Ririn. Hingga akhirnya pada bulan Agustus tahun 2025 tersiar kabar bahwa Ririn ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

“Saudara saya yang sedang berada di Hong Kong menelepon saya dan berkata, ‘Yu, jangan-jangan Kang Aman Yani juga merupakan salah satu korban, sama seperti keluarga Budi. Sebaiknya segera laporkan saja. Bagaimana mungkin seseorang menghilang sejak tahun 2016 dan tidak pernah ada kabar atau jejak sama sekali’,” kata Titi kepada Deni Sumargo.

Sementara itu, dilansir di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dengan judul “Ini Penjelasan Ahmad Khotibul-Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani”.

Selain membawa Hilal Hilmawan untuk menemui Dedi Mulyadi, Khotib juga mengajak serta Ketua PERADI Indramayu, Suhendar.

Dalam video tersebut, Khotib datang memberikan penjelasan secara langsung di hadapan Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi. Hal ini dilakukan karena namanya sering disebut-sebut oleh Dudu Subarto terkait dugaan pemalsuan KTP atas nama Aman Yani yang berujung pada pembuatan dan penggunaan kartu ATM BRI atas nama orang yang sama.

Khotib menceritakan urutan kejadian dan proses pencairan dana pensiun milik Aman Yani yang hingga saat ini masih memunculkan banyak tanda tanya besar.

Khotib mengaku bahwa sebelum memproses pencairan dana pensiun milik Aman Yani, ia sudah mengenal Ririn Rifanto (yang pada tahun 2026 ini sedang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman) sejak sebelum tanggal 14 Oktober 2017 melalui seorang teman yang kebetulan masih bertetangga dengan Ririn.

Dalam pertemuan awal tersebut, Ririn datang bersama seorang pria bernama Dudu yang disebut-sebut sebagai bapak angkatnya.

Kepada Khotib, Ririn mengaku bahwa pamannya sendiri (yang merupakan mantan suami dari bibinya, yaitu Saminah), bernama Aman Yani, memiliki kewajiban pembayaran utang kepadanya.

Nilai utang yang disebutkan mencapai angka Rp350 juta, yang terdiri dari pinjaman pokok sebesar Rp300 juta ditambah bunga sebesar Rp50 juta. Ririn menyebutkan bahwa Aman Yani berniat melunasi seluruh utang tersebut dengan menggunakan dana pensiun yang dimilikinya di DapenBJB karena telah mengambil keputusan pensiun dini, namun saat itu Aman Yani dikatakan sedang berada di daerah Kalimantan.

Karena Ririn mengaku tidak memiliki dana yang cukup untuk biaya operasional dan pengurusan administrasi tersebut, akhirnya disepakati sistem pembayaran berupa biaya jasa yang dihitung dari keberhasilan pencairan dana, yaitu sebesar 30 persen dari bagian Ririn dan 5 persen dari bagian Aman Yani yang diambil dari total dana yang berhasil dicairkan.

Hal yang menjadi perhatian utama adalah fakta bahwa Khotib mengaku tidak pernah sekalipun bertemu langsung dengan sosok bernama Aman Yani. Seluruh bentuk komunikasi yang terjadi dikatakan hanya berlangsung melalui pesan singkat dan aplikasi percakapan daring saja.

“Hanya berkomunikasi melalui pesan singkat, tanpa pernah bertemu langsung dengan Aman Yani, bahkan jika ditelepon pun tidak pernah mau mengangkat atau berbicara,” kata Khotib.

Seluruh dokumen yang digunakan dalam proses pengurusan dana pensiun tersebut juga diperoleh dan diserahkan sepenuhnya oleh Ririn, mulai dari Kartu Tanda Penduduk model lama yang bukan berjenis elektronik, Surat Izin Mengemudi, kartu Anjungan Tunai Mandiri, hingga surat kuasa yang diklaim telah ditandatangani secara langsung oleh Aman Yani.

Hal ini diketahui dari rekaman video di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dengan judul “Ini Penjelasan Ahmad Khotibul-Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani”.

Pada durasi 00:18:00, Khotib mengatakan bahwa ia membuat surat kuasa khusus untuk permohonan pencairan dana pensiun milik Aman Yani yang ditujukan kepada Dana Pensiun (Dapen) BJB yang beralamat di Jalan Kejaksaan, Braga, Bandung.

“Itu terjadi pada akhir bulan Desember, tepatnya jika saya tidak salah ingat pada tanggal 25 Desember 2017,” kata Khotib dalam video tersebut.

Pada menit 00:18:20, Khotib menyampaikan bahwa setelah draf surat kuasa itu selesai dibuat, ia meminta Ririn untuk mengirimkan berkas dalam bentuk salinan berkas elektronik kepada Aman Yani.

“Saya mengajari Ririn, ‘nanti tanda tangannya diletakkan di sini, lalu dibubuhkan meterai senilai 6.000 rupiah, setelah itu barulah saya akan melanjutkan proses lebih lanjut’,” kata Khotib menirukan apa yang pernah ia sampaikan kepada Ririn.

Pada menit 00:18:36, Khotib mengatakan bahwa surat kuasa yang sudah ditandatangani itu diterima olehnya sekitar satu bulan setelah ia menyerahkan berkas salinan kepada Ririn.

“Sekitar akhir bulan Januari tahun 2018 saya baru berhasil mendapatkan surat kuasa tersebut,” kata Khotib.

“Saya perhatikan bentuk dan gaya tanda tangan yang ada di surat kuasa milik Aman Yani sangat mirip persis dengan yang ada pada Kartu Tanda Penduduk miliknya. Jika kelak ada kesempatan untuk melihatnya, akan terlihat sangat jelas, bentuk dan goresan tanda tangannya itu sangat mirip persis,” lanjut Khotib.

Pada menit 00:18:59, Khotib menyampaikan bahwa karena sangat yakin dan percaya bahwa itu adalah tanda tangan asli milik Aman Yani, ia kemudian membuatkan surat permohonan resmi untuk pengambilan dana pensiun yang ditujukan kepada pihak DapenBJB di kawasan Braga, Bandung.

“Surat permohonan itu saya buat dan kirimkan pada tanggal 2 Februari 2018,” kata Khotib.

Pada bulan Februari tahun 2018, Khotib bersama dengan Ririn pernah mengajukan permohonan pencairan dana pensiun secara langsung ke kantor Dapen BJB yang berada di kawasan Braga, Bandung. Namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak instansi karena Dapen mewajibkan kehadiran fisik langsung dari Aman Yani.

Khotib selaku kuasa hukum yang mengajukan permohonan mendapatkan penolakan pada tahap awal pengajuan dana pensiun milik Aman Yani karena berkas dan dokumen yang diserahkan dinilai belum lengkap serta tidak dipenuhinya syarat kehadiran langsung dari Aman Yani pada saat pengajuan dilakukan.

Baca juga  IWO Indramayu Minta Polisi Tindak Tegas Kuwu Sukagumiwang

Pada durasi 00:20:15 di kanal YouTube tersebut, Khotib bercerita bahwa situasi dan kondisi kemudian berubah setelah ia mengaku terus melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan salah satu pegawai yang bekerja di DapenBJB.

“Pada saat bulan Maret tahun 2018 kebetulan saya sedang memiliki sidang perkara Tindak Pidana Korupsi di Jalan Martadinata, saya sekalian mampir ke kantor DapenBJB. Berpikir mungkin ada perkembangan baru, atau ada kebijakan khusus dan lain sebagainya, namun tetap saja permohonan kami ditolak. Akhirnya saya meminta nomor telepon genggam untuk keperluan komunikasi lebih lanjut, dan diberikan nomor kontak pegawai bernama Pak Roni, sedangkan pimpinan di sana bernama Ibu Yeri,” ungkap Khotib.

Menurut penuturan Khotib, sejak terjalinnya komunikasi tersebut, pihak pengelola DapenBJB mulai memberikan informasi dan prosedur alternatif yang berbeda jauh dari ketentuan awal yang mewajibkan kehadiran fisik Aman Yani.

Hal ini diketahui pada durasi 00:38:40, dan lebih lanjut Khotib menyampaikan bahwa ia kemudian menerima pesan singkat berupa SMS yang dikatakan berasal dari Aman Yani yang berisi curahan hati dan penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Pesan SMS tersebut kemudian difoto oleh Khotib dan dikirimkan ke nomor telepon milik Pak Roni.

“Setelah saya mengirimkan foto pesan SMS tersebut, ada tanggapan dan respon yang diberikan oleh Pak Roni, beliau berkata ‘sudah begini saja Pak Khotib, kami sudah mengadakan rapat dan diskusi bersama tim. Jika memungkinkan saya menghendaki adanya penandatanganan lembar penarikan dana pensiun, namun lembar penarikan itu harus ditandatangani langsung oleh Aman Yani’, itulah yang menjadi permintaan dan ketetapan dari Pak Roni,” kata Khotib kepada Dedi Mulyadi.

“Pak Roni juga menyampaikan pesan kepada saya, ‘nanti akan dikirimkan formulir lembar penarikan dana pensiun, namun harus difoto saat proses penandatanganan dilakukan oleh Aman Yani baik dari arah depan maupun samping. Selain itu nomor rekening yang akan digunakan juga harus disertakan’, begitulah pesan yang disampaikan Pak Roni,” lanjut Khotib.

Lebih lanjut Khotib menyampaikan bahwa ia menerima formulir lembar penarikan dana yang dikirimkan dalam keadaan masih kosong, yang nantinya harus diisi dan ditandatangani oleh pihak yang diklaim sebagai Aman Yani.

“Setelah berkas formulir tersebut sampai, saya mencoba berkomunikasi dan mengirim pesan kepada Aman Yani namun tidak mendapatkan balasan sama sekali. Lalu saya menghubungi Ririn terkait kelengkapan berkas dan persyaratan yang diminta oleh pihak DapenBJB tersebut, sekaligus mempersiapkan pembukaan rekening bank atas nama Aman Yani, dan dikatakan bahwa DapenBJB tidak mengatur atau mewajibkan penggunaan jenis rekening tertentu,” kata Khotib.

Khotib menyampaikan bahwa Ririn kemudian datang membawa seluruh persyaratan yang diminta secara lengkap oleh pihak Dapen BJB sekitar pada bulan Mei tahun 2018.

“Ririn datang membawa formulir penarikan dana pensiun yang sudah ditandatangani oleh Aman Yani beserta hasil foto proses penandatanganan tersebut. Saya bertanya ‘di mana buku rekening bank yang diminta?’, Ririn menjawab ‘sedang dalam proses pembuatan’,” katanya.

Lebih lanjut Khotib menjelaskan bahwa sekitar satu bulan kemudian proses pembukaan rekening tersebut sudah selesai dilakukan.

“Ririn kemudian datang kembali membawa buku rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Aman Yani,” ungkapnya.

Dalam proses pengurusan selanjutnya, pihak pengelola Dapen sempat meminta agar ahli waris yang sah juga ikut hadir. Namun karena anak-anak kandung dari Aman Yani dikatakan tidak bersedia untuk hadir dan mengurusnya, Khotib mengaku hanya menyampaikan kabar bahwa anak-anak Aman Yani berhalangan hadir.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber di Suaradermayu.com, selain Khotib dan Ririn, ada satu orang lain yang juga ikut serta pergi ke kantor DapenBJB yang beralamat di Jalan Kejaksaan, kawasan Braga, Bandung.

“Selain Pak Khotib dan Ririn, ada orang bernama Evan yang juga ikut pergi ke Bandung saat itu,” kata sumber yang enggan menyebutkan namanya secara publik, namun menyatakan bersedia menjadi saksi jika hal itu diperlukan.

Keterangan dan berkas-berkas yang diserahkan tersebut diterima begitu saja tanpa dilakukan proses verifikasi yang lebih mendalam dan teliti hingga akhirnya seluruh berkas dinyatakan lengkap dan disetujui untuk diproses lebih lanjut.

Khotib menyebutkan bahwa proses pemeriksaan dan verifikasi tahap akhir dilakukan pada tanggal 29 Juni 2018 di kantor Dapen BJB yang berada di kawasan Braga, Bandung. Pada saat itu ia bersama dengan Ririn diterima secara langsung oleh Ibu Yeri dan petugas yang bernama Roni.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan dilakukan dengan cara mencocokkan kesesuaian bentuk dan gaya tanda tangan, kesesuaian identitas yang ada pada Kartu Tanda Penduduk jenis lama yang bukan elektronik serta buku tabungan Bank Rakyat Indonesia, dan juga hasil foto proses penandatanganan formulir penarikan dana pensiun.

Setelah dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku secara internal, berkas akhirnya disetujui untuk dilakukan pencairan dana.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap foto yang diserahkan, mereka semua sepakat dan meyakini bahwa orang yang ada di dalam foto itu adalah Aman Yani. Jika ternyata orang itu bukan Aman Yani, maka “tampek” itu Ririn,” kata Khotib di hadapan Dedi Mulyadi sambil tertawa.

Sekitar bulan Juli tahun 2018, dana pensiun yang berjumlah sekitar Rp150 juta tersebut akhirnya masuk ke dalam rekening Bank Rakyat Indonesia yang dibuat atas nama Aman Yani.

Khotib juga mengaku telah menerima pembayaran biaya jasa keberhasilan sebesar Rp70 juta setelah dana tersebut berhasil dicairkan. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp50 juta lainnya disepakati untuk dibayarkan secara bertahap melalui sistem pembayaran angsuran bulanan.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat memberikan keterangan tersebut, dirinya telah menerima pembayaran sebanyak sekitar 30 kali angsuran dan masih tetap menunggu pelunasan untuk sekitar 20 kali angsuran yang tersisa lainnya.

Hal yang kembali menimbulkan pertanyaan besar adalah kenyataan bahwa Khotib mengaku komunikasi terakhir yang ia lakukan dengan sosok yang mengaku sebagai Aman Yani baru terjadi pada bulan Februari tahun 2023 melalui aplikasi WhatsApp.

Meskipun telah mengurus dan memproses pencairan dana pensiun tersebut hingga berhasil cair, ia tetap mengaku bahwa dirinya belum pernah sekalipun bertemu secara langsung dengan sosok yang bernama Aman Yani.
(Tim Redaksi)

Sumber :
Kanal YouTube Curhat Bang Deni Sumargo,”Kalian Yakin Siapa Pelakunya?!
Tautan link: https://youtu.be/ffDxel14iIM?si=wdni2igQgF_dNsm4

Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channe,”Ini Penjelasan Ahmad Khotibul-Kuasa Hukum yang Mencairkan Dana Pensiun Aman Yani”
Tautan Link : https://youtu.be/eOdBvYLBa3I?si=ggw1wIGEpBRU1-PC)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Indramayu Jadi Penghasil Janda Muda

Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Begal Sadis 5 Kali Beraksi di Indramayu

Terpopuler

PDAM Indramayu Setor PAD Rp 200 Juta Per Bulan dari Sektor Retribusi Kebersihan Pelanggan

Terpopuler

Meriahkan Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Al-Ikhlas Sukaurip

Terpopuler

Supersemar Jadi Awal Keruntuhan Soekarno, Soeharto Bubarkan PKI dan Tangkap Menteri

Terpopuler

Momen Kehangatan di HKSN 2024: Mendes Yandri dan Bupati Serang Terpilih Kunjungi Warga Desa Talaga

Indramayu

Dituding Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Dirut PDAM Indramayu Buka Fakta Sebenarnya

Kriminalitas

Video Penangkapan Buronan Bripda Alvian Viral, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi