Suaradermayu.com – Surat Perintah Sebelas Maret atau yang dikenal dengan Supersemar menjadi titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia. Usai menerima surat tersebut dari Presiden Soekarno pada 11 Maret 1966, langkah pertama yang dilakukan Jenderal Soeharto adalah membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Saat itu, Soeharto yang masih menjabat sebagai Panglima Angkatan Darat (AD) mengatasnamakan Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/3/1966. Keputusan ini diterbitkan sehari setelah menerima Supersemar, tepatnya pada 12 Maret 1966.
PKI Dibubarkan, Organisasi Seasas Dilarang
Dalam Keppres tersebut, PKI secara resmi dibubarkan, termasuk seluruh jaringan dan bagian-bagian partai dari tingkat pusat hingga daerah. Tidak hanya itu, seluruh organisasi yang dianggap seasas, bernaung, atau berlindung di bawah PKI juga dinyatakan terlarang.
Tak berhenti di situ, status PKI sebagai organisasi terlarang diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, yang memperkokoh larangan atas eksistensi PKI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Soekarno Murka, Soeharto Makin Tegas
Langkah tegas Soeharto membubarkan PKI memicu gelombang demonstrasi besar-besaran. Situasi ini membuat Presiden Soekarno marah besar. Pada 14 Maret 1966, Soekarno memanggil seluruh pimpinan angkatan bersenjata ke Istana Negara.
Dalam pertemuan itu, Soekarno meluapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa Supersemar tidak pernah dimaksudkan untuk membubarkan PKI. Menurut Soekarno, surat itu hanya bertujuan untuk memulihkan keamanan nasional.
Namun, Soeharto tetap tenang menghadapi amarah sang Presiden. Empat hari berselang, tepatnya pada 18 Maret 1966, Soeharto justru melangkah lebih jauh dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5.
15 Menteri Ditahan, Kabinet Baru Dibentuk
Isi Keppres tersebut adalah penahanan terhadap 15 menteri yang dianggap terlibat dengan PKI dan Gerakan 30 September 1965 (G30S). Nama-nama besar di kabinet Orde Lama pun turut ditangkap.
Sebagai gantinya, Soeharto mengangkat lima menteri koordinator ad interim untuk mengisi kekosongan kabinet, yakni:
✅ Adam Malik
✅ Sultan Hamengkubuwono IX
✅ KH Idham Chalid
✅ J Leimena
✅ Roeslan Abdulgani
Tak hanya itu, sejumlah menteri ad interim lainnya juga ditunjuk, hingga terbentuk susunan kabinet yang baru, menggantikan sebagian besar loyalis Soekarno.
Sidang Umum MPRS, Awal Kejatuhan Soekarno
Puncak dari pergolakan politik itu terjadi antara 20 Juni hingga 6 Juli 1966, saat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menggelar Sidang Umum. Dua keputusan besar dihasilkan dalam sidang tersebut.
Pertama, pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara ditolak mentah-mentah oleh MPRS. Kedua, Supersemar secara resmi ditetapkan sebagai dasar hukum melalui TAP MPRS Nomor IX/MPRS/1966.
Sejak saat itu, kekuasaan Soekarno mulai digerogoti secara sistematis. Walau masih menjabat Presiden, otoritasnya perlahan melemah di bawah bayang-bayang Soeharto.
Soekarno Teriakkan Jas Merah
Tak tinggal diam, Soekarno mengecam manuver Soeharto yang dinilai menyalahgunakan Supersemar. Dalam pidato terkenalnya, Soekarno memperingatkan rakyat Indonesia agar tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Pidato itu kemudian dikenal dengan istilah Jas Merah, singkatan dari “Jangan Sekali-Kali Meninggalkan Sejarah.” Sebuah seruan agar bangsa Indonesia tidak melupakan kontribusi dan perjalanan para pendirinya, termasuk peran besar Soekarno sendiri.
Meski begitu, arus politik tetap mengalir deras ke arah Soeharto. Supersemar menjadi batu loncatan menuju peralihan kekuasaan, hingga akhirnya Soeharto resmi menjadi Presiden pada 1968.


























