Suaradermayu.com – Sosok Aman Yani disebut-sebut sebagai figur yang diduga terkait dalam rangkaian peristiwa yang menyeruak dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Nama tersebut mencuat setelah sejumlah keterangan muncul dalam persidangan maupun pernyataan pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan perkara tersebut.
Aman Yani disebut-sebut pernah bekerja di Bank BJB dan kemudian berhenti serta berhak atas dana pensiun. Dalam sejumlah keterangan yang beredar, dana pensiun atas nama tersebut juga diduga telah dicairkan melalui mekanisme tertentu.
Namun, di tengah munculnya berbagai keterangan tersebut, masih menjadi pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang mencairkan dana pensiun tersebut, dan dalam kapasitas apa pencairan itu dilakukan?
Sementara itu, pihak Bank BJB dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi menyebut Aman Yani bekerja di Bank BJB selama 24 tahun. Pada 2014, Aman Yani terakhir menjabat sebagai Manajer Komersial.
Saat itu, pihak Bank BJB mengakui Aman Yani memiliki persoalan kredit macet sekitar Rp24 miliar.
“Salah satu hasil audit internal ditemukan ada aliran uang ke anak dan istrinya Pak Aman Yani, total kurang lebih Rp515 juta,” kata salah satu auditor Bank BJB.
Saat dikonfirmasi, menurut pihak Bank BJB, Aman Yani menjelaskan uang yang masuk ke anak dan istrinya merupakan hubungan kerja sama investasi pinjam-meminjam dengan pihak ketiga.
Dedi Mulyadi kemudian mempertanyakan mengapa persoalan itu tidak diproses hukum. Pihak auditor Bank BJB menjelaskan bahwa kewenangan mereka hanya sebatas audit keuangan, sedangkan penindakan hukum bukan ranah auditor.
Meski begitu, hasil audit internal menyatakan adanya pelanggaran sehingga kasus Aman Yani diproses oleh Tim Peneliti Pertimbangan Masalah Kepegawaian (TPPMK) yang terdiri dari divisi SDM, auditor, hukum, dan kepatuhan.
“Hasil dari proses tim TPPMK itu merekomendasikan pemberhentian. Namun dari notulen hasil rekomendasi tersebut, dari pemutus ketua TPPMK yaitu Direktur Operasional, pegawai itu diberi waktu sampai enam bulan untuk menyelesaikan. Nanti setelah itu dievaluasi kembali. Kalau enggak salah itu dimulai bulan April 2015,” kata Maman, pegawai Bank BJB.
Selama masa enam bulan tersebut, Aman Yani masih bekerja dan menerima gaji. Ia ditempatkan di wilayah Sumber untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, masalah itu tidak terselesaikan sehingga Bank BJB akhirnya menjatuhkan sanksi berat.
“Pada 15 Desember 2015 diberikan sanksi SK pemberhentian tidak hormat,” katanya.
Saat ditanya hak apa saja yang diterima Aman Yani setelah diberhentikan, pihak Bank BJB menjelaskan bahwa Aman Yani menerima sejumlah hak keuangan.
“Nilai pertama diterimanya mendapat tunjangan hari tua sebesar 10 kali gaji yaitu Rp38.660.365. Lalu mendapat kompensasi pasca kerja sebesar Rp62.962.500. Kemudian beliau mengikuti asuransi pribadi mendapat Rp14.615.251. Jadi total yang diterima Rp465.638.156 setelah dipotong pajak,” jelas pegawai Bank BJB tersebut.
Menurut pihak Bank BJB, uang tersebut dicairkan melalui rekening Aman Yani sendiri pada 2016 dan diambil langsung di salah satu cabang Bank BJB.
Dedi Mulyadi kemudian menyinggung keterangan keluarga Aman Yani yang menyebut Ririn bolak-balik mengurus dana pensiun Aman Yani.
“Kalau dari transaksi keuangan pada 20 Januari 2016, penarikan Rp465 juta sekian, beliau datang sendiri ke cabang BJB Indramayu, cocok KTP dan tanda tangan sendiri, serta tidak ada surat kuasa,” jelas pegawai Bank BJB tersebut.
Selain itu, Aman Yani juga disebut masih menerima dana pensiun. Aman Yani disebut datang sendiri ke Dana Pensiun (Dapen) Bank BJB untuk mengurus pengalihan rekening pembayaran dana pensiun dari Bank BJB ke BRI.
“Dia datang sendiri ke Dapen pada 23 April 2018. Mendaftar mengajukan permohonan pengalihan dari rekening Bank BJB ke BRI. Dana pensiun awal yang bisa dicairkan tunai itu 20 persen sebesar Rp114 juta ke rekening BRI atas nama Aman Yani. Dan sisanya 80 persen setiap bulan diberikan Rp3,2 juta ke rekening BRI juga,” kata pegawai Bank BJB tersebut.
“Untuk mendaftar dana pensiun wajib yang bersangkutan datang sendiri ke Dapen. Saat datang ke Dapen 23 April 2018 beliau datang sendiri,” tambahnya.
Menurut pihak Bank BJB, hingga saat ini dana pensiun sebesar Rp3,2 juta per bulan masih terus ditransfer ke rekening BRI atas nama Aman Yani.
Sementara itu, menurut penjelasan Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna, pihak manajemen baru mengetahui keterkaitan nama Aman Yani dengan kasus pembunuhan di Indramayu setelah perkara tersebut mencuat ke permukaan dan dibahas dalam persidangan. Kemunculan nama itu dalam perkara pidana berat tersebut secara otomatis menyeret nama Bank BJB menjadi perhatian luas dan memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat.
“Intinya, kasus ini sudah kami tindaklanjuti, dan kami sudah resmi melaporkan hal ini ke kepolisian. Di awalnya kami sama sekali tidak tahu ada kaitannya dengan kasus seperti ini. Hal ini justru menjadi masalah baru yang kembali menyeret nama kami,” jelas Ayi.
Pihak Bank BJB kini menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran dan pencarian keberadaan Aman Yani kepada aparat kepolisian. Pihak perbankan berharap keberadaan mantan pegawainya itu segera terungkap dan diketahui nasibnya saat ini. Ayi menegaskan, permintaan agar polisi segera mencari keberadaan Aman Yani telah disampaikan secara tertulis dalam laporan resmi tersebut.
“Kami sudah lapor ke kepolisian agar segera dicari keberadaan Aman Yani, di mana beliau berada sekarang,” tegas Ayi.
Sementara di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Advokat Khotibul Umam didampingi Anggota DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan dan Ketua PERADI Indramayu Suhendar mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Di video itu Advokat Khotibul Umam menceritakan kronologi pencairan dana pensiun Aman Yani. Ia mengaku mulai mengenal Ririn Rifanto sebelum 14 Oktober 2017. Saat itu, Khotib didatangi seorang teman yang tinggal di Perumahan Pepabri, lingkungan yang sama dengan tempat tinggal Ririn Rifanto. Temannya tersebut diketahui menikah dengan tetangga Ririn yang bernama Eman Suryana.
“Dia bilang, ‘Mas Khotib ada orang minta bantuan.’ Saya tanya bantuan mengenai apa? Katanya soal utang piutang. Saya tanya lagi, ada buktinya tidak? Dia bilang ada. Lalu dia menyampaikan bagaimana kalau orangnya disuruh bertemu langsung dengan saya. Saya jawab, oke, nanti saya kroscek dulu,” kata Khotib.
Beberapa hari kemudian, orang yang dimaksud Eman datang ke rumah Khotib bersama seorang pria lainnya.
“Saya tanya namanya siapa? Dijawab, ‘Saya Ririn.’ Lalu saya tanya yang satunya lagi siapa? Dia jawab, ‘Saya Dudu, Pak.’ Saya tanya hubungannya dengan Ririn apa, dia menjawab sebagai bapak angkatnya,” jelas Khotib.
Khotib pun menjelaskan bahwa nama Dudu itu yang pernah ada di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi saat bertemu Dedi Mulyadi. Dedi pun mengiyakan pertemuan dengan Dudu tersebut.
Dalam pertemuan itu, Khotib menanyakan maksud kedatangan mereka. Ririn kemudian menyampaikan bahwa dirinya meminta bantuan terkait persoalan utang piutang dengan Aman Yani.
“Ririn menyampaikan bahwa pamannya, Aman Yani, mempunyai sangkutan utang piutang dengannya. Saya tanya ada buktinya atau tidak. Lalu Ririn menunjukkan kuitansi bermaterai yang isinya Aman Yani meminjam uang sebesar Rp300 juta dari Ririn. Ririn juga menyampaikan ada kesepakatan bunga sebesar Rp50 juta,” ungkap Khotib.
Khotib kemudian menanyakan keberadaan Aman Yani. Menurut penjelasan Ririn, Aman Yani saat itu berada di Kalimantan.
“Saya tanya, apakah bisa komunikasi dengan Aman Yani? Ririn menjawab bisa, tetapi nanti dia akan komunikasi dulu melalui email,” ujarnya.
Dari komunikasi tersebut, Khotib menilai memang ada hubungan utang piutang antara Aman Yani dan Ririn. Ririn juga menyebut Aman Yani berniat membayar utangnya menggunakan dana pensiun yang ada di Bank BJB.
“Ririn menyampaikan ke saya bahwa Aman Yani mau bayar utang, namun uangnya ada di Bank BJB, yaitu dana pensiun. Saya tanya kenapa? Dijawab karena pensiun dini,” kata Khotib.
Khotib kemudian berkesimpulan bahwa Ririn meminta bantuannya untuk melakukan penagihan sekaligus pengurusan pencairan dana pensiun di Bank BJB. Ia pun mengaku bersedia membantu proses tersebut.
“Saya tanya ke Ririn ada biaya tidak, buat biaya operasional saya,” kata Khotib sambil tertawa saat memberikan keterangan di hadapan Dedi Mulyadi.
Namun saat itu, menurut Khotib, Ririn mengaku tidak memiliki uang karena kondisi ekonominya sedang sulit. Akhirnya mereka sepakat menggunakan sistem pembayaran sukses fee.
“Ya sudah kalau kamu tidak punya uang, nanti kita buat surat kuasa saja. Bayarnya sukses fee kalau berhasil. Kalau tidak berhasil ya tidak dibayar. Akhirnya disepakati sukses fee sebesar 30 persen,” jelasnya.
Beberapa hari kemudian, Khotib mengaku menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku sebagai Aman Yani.
“Assalamualaikum, saya Pak Aman Yani. Ini Pak Khotibul Umam? Tolong Pak, saya minta bantuan sama Bapak. Saya punya sangkutan utang sama Ririn sebesar Rp350 juta, tapi uang saya ada di dana pensiun. Tolong diambil. Kalau Bapak perlu kuasa, serahkan saja sama Ririn, nanti Ririn pasti menghubungi saya,” tutur Khotib menirukan isi pesan tersebut.
Khotib kemudian menyarankan agar Aman Yani membuat surat kuasa pengambilan dana pensiun di Dapen.
“Dia bilang, ‘Tolong bantu saya ini. Kalau perkara ini beres saya akan datang ke rumah untuk mengucapkan terima kasih,’” katanya.
Dari komunikasi itu, Khotib meyakini sosok Aman Yani benar-benar ada. Selanjutnya ia meminta Ririn menunjukkan dokumen-dokumen yang dimiliki terkait Aman Yani.
“Ririn menyerahkan KTP Aman Yani yang masih belum elektronik, lalu ATM dan SIM Aman Yani. Saya tanya ini dari mana? Ririn menjawab semuanya dari Pak Aman Yani karena dia mempercayakan saya untuk mengambil uang dapen,” jelas Khotib.
Ia mengaku tidak langsung membuat surat kuasa, melainkan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen tersebut. Dari Ririn, Khotib juga mendapat informasi bahwa Aman Yani sudah bercerai dengan istrinya. Informasi itu kemudian dicek langsung ke Pengadilan Agama Indramayu.
“Setelah saya cek, ternyata Aman Yani benar sudah bercerai. Kemudian pada 4 Desember saya memerintahkan Ririn untuk disampaikan ke Pak Aman Yani untuk membuat surat kuasa untuk mengambil akta cerai. Karena kalau tidak ada akta cerai, tentu Dapen tidak akan menerima,” ungkapnya.
Dua pekan kemudian, surat kuasa pengambilan akta cerai diterima Khotib. Setelah itu ia mendatangi Pengadilan Agama Indramayu untuk mengambil akta cerai Aman Yani.
“Sekitar tanggal 25 Desember saya baru berani membuat surat kuasa untuk permohonan ke Dapen. Saya perintahkan Ririn mengirim file kepada Aman Yani untuk ditandatangani di atas materai Rp6.000,” ujarnya.
Sekitar satu bulan kemudian, surat kuasa permohonan Dapen yang telah ditandatangani Aman Yani diterima Khotib. Ia mengaku mencocokkan tanda tangan di surat kuasa dengan tanda tangan pada KTP Aman Yani dan hasilnya dinilai sama persis.
“Kemudian sekitar 2 Februari 2018 saya membuat format permohonan Dapen. Dua hari kemudian saya bersama Ririn ke Dapen BJB di Braga untuk mengajukan pencairan dana pensiun atas nama Aman Yani. Namun permohonan ditolak karena harus Aman Yani sendiri yang datang,” jelasnya.
Khotib selanjutnya menceritakan bahwa pada Maret 2018 dirinya kembali ke Bandung untuk mendampingi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Jalan Martadinata. Sebelum ke pengadilan, ia sempat mampir ke Dapen BJB untuk menanyakan kemungkinan pencairan dana pensiun Aman Yani.
“Saya mampir dulu ke Dapen BJB, siapa tahu ada informasi baru. Namun lagi-lagi tetap tidak bisa. Akhirnya saya meminta nomor kontak untuk nanti jika Pak Aman Yani hadir bisa menghubungi kembali,” kata Khotib.
Menurutnya, sejak saat itu dirinya mulai berkomunikasi dengan pegawai Dapen bernama Roni. Pada 28 Maret 2018, Khotib mengaku kembali menerima pesan singkat dari Aman Yani yang berisi curahan hati terkait persoalan tersebut.
“SMS itu saya foto lalu saya kirimkan ke Pak Roni,” ujarnya.
“Pihak Dapen mengirimkan formulir slip penarikan yang masih kosong untuk ditandatangani Pak Aman Yani, juga foto Aman Yani dari depan dan samping,” jelasnya.
Khotib mengaku sempat mencoba menghubungi nomor Aman Yani, namun tidak aktif. Bahkan, terkadang pesan singkat yang dikirim baru dibalas dua hari kemudian. Ia kemudian menyampaikan seluruh informasi tersebut kepada Ririn.
“Saya sampaikan ke Ririn bahwa blanko slip penarikan ini harus ditandatangani Aman Yani lalu difoto dari depan dan samping. Kemudian rekening atas nama Aman Yani silakan diurus,” kata Khotib.
Pada akhir Mei 2018, menurut Khotib, Ririn menyerahkan slip penarikan dana pensiun yang telah ditandatangani Aman Yani beserta foto Aman Yani saat menandatangani dokumen tersebut.
“Saya tanya ke Ririn mana rekeningnya. Katanya masih dalam proses. Saya bilang kalau belum ada rekening, saya tidak mau lanjut. Sekitar satu bulan kemudian rekening BRI atas nama Aman Yani akhirnya jadi,” ungkapnya.
Setelah seluruh dokumen dianggap lengkap, Khotib kembali menghubungi pihak Dapen BJB. Saat itu, pihak Dapen menyarankan agar ahli waris Aman Yani turut dibawa.
“Saya sampaikan Ririn adalah anak Pak Aman Yani dan akan dibawa ke Dapen sebagai saksi. Namun anak-anak Pak Aman Yani tidak ada yang mau. Setelah itu saya komunikasikan lagi dengan Pak Roni, lalu dia bilang ya sudah datang saja ke sini,” kata Khotibul Umam.
Khotib kemudian bersama Ririn mendatangi kantor Dapen BJB di Bandung untuk menyerahkan seluruh dokumen pencairan dana pensiun.
“Di dalam ruangan itu selain ada Pak Roni juga ada beberapa orang lainnya. Saya serahkan dokumen tersebut. Setelah diverifikasi, pihak Dapen akhirnya memutuskan formulir slip penarikan yang ditandatangani Pak Aman Yani beserta foto-fotonya diterima dan di-ACC,” jelasnya.
Beberapa hari kemudian, dana pensiun tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama Aman Yani.
“Saya sampaikan ke Ririn agar memberitahu Aman Yani terlebih dahulu tentang utang kami dibayar disini termasuk uang saya sukses fee,” katanya.
“Ririn katanya nanti akan dikomunikasikan dengan Pak Aman Yani. Akhirnya sepakat. Nah saya waktu itu dibayar Rp 70 juta, masih sisa Rp 50 juta, Saya tanya ke Ririn sisanya, katanya karena ini belum semua sambil berjalan, ya udah diangsur juga gak apa-apa,”lanjutnya.
Berjalanlah waktu Khotib mengaku mendapat 30 kali angsuran sukses fee setiap bulan dari Ririn.
“Masih sisa 20 angsuran lagi, itu fakta yang saya alami,” katanya.
Khotib menyampaikan terakhir kali berkomunikasi dengan Aman Yani pada Februari 2023 melalui aplikasi WhatsApp. (Tim Redaksi)


























