Suaradermayu.com — Suasana sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, kembali memanas hebat! Rabu (13/5/2026), di Pengadilan Negeri Indramayu, kericuhan pecah saat terdakwa Ririn Rifanto diminta bersaksi untuk rekannya, Priyo Bagus Setiawan.
Di hadapan majelis hakim, Ririn buka suara besar: ia tolak habis seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengaku menjadi korban penyiksaan kejam saat ditangkap dan diperiksa polisi.
Di bawah sumpah, Ririn beberkan alur kekerasan yang dialaminya sejak awal penangkapan. Ia mengaku, usai diamankan bersama Priyo di sebuah mess nelayan, matanya langsung ditutup dan dibawa ke lokasi sepi — diduga kebun atau tanah lapang. Di sana ia dipaksa tiarap, lalu ditembak tepat di bagian kaki. Setelah itu baru dibawa ke RSUD Indramayu, sebelum akhirnya dikembalikan ke tahanan Polres Indramayu.
Penderitaan tak berhenti di situ. Selama di kantor polisi, Ririn mengaku kembali disiksa bahkan kakinya dipatahkan. Alasannya: ia terus menyebut nama Aman Yani dan Joko sebagai pelaku pembunuhan asli, namun penyidik melarang keras hal itu. “Kata penyidik, jangan bawa-bawa nama orang lain,” ucap Ririn, mengejutkan seluruh ruangan.
Pengakuan itu langsung memicu ledakan amarah dari sosok yang hadir di bangku penonton: Ruslandi, mantan kuasa hukum Ririn saat itu. Tanpa ragu ia berdiri, berteriak lantang membantah habis-habisan.
“Bohong itu semua! Di sana ada saya, tidak ada kekerasan sedikit pun! Kamu ini sembarangan bicara saja!” bentak Ruslandi berapi-api. Ia pun minta hakim memanggilnya jadi saksi, demi membuktikan bahwa keterangan Ririn soal penyiksaan itu kebohongan belaka.
Suasana makin tak terkendali saat keluarga korban ikut bersuara keras, memohon kebenaran. “Priyo jujur yo! Kamu orang jujur, jangan mau dipengaruhi sama Ririn!” teriak mereka histeris.
Melihat keadaan makin panas, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata langsung ketuk palu, skors sidang sementara demi menenangkan suasana.
Saat sidang dibuka kembali, Ririn kembali lontarkan pernyataan yang makin bikin gempar. Ia tegas menolak seluruh isi BAP yang jadi dasar utama kasus ini.
Menurut pengakuannya, ia tak pernah diperiksa langsung oleh penyidik. Dan fakta yang makin mengejutkan: kehadiran Ruslandi sebagai pendamping hukum saat itu, kata Ririn, hanya sekadar untuk berfoto dokumentasi saja, tak ada pendampingan nyata.
“Jadi cuma foto-foto saja, habis itu saya tidak tahu apa-apa. Saya sama sekali tidak diperiksa sama penyidik,” tegas Ririn menjawab pertanyaan pengacaranya sendiri.
Pernyataan itu kembali membuat ruang sidang riuh rendah. Hakim pun harus turun tangan menegur keras semua pihak agar tertib dan menghormati proses hukum. Hakim Ketua juga mengingatkan penasihat hukum agar tak mengarahkan jawaban saksi. “Biarkan saksi bicara sendiri, agar kesaksiannya murni dan natural,” tegas Wimmi.
Karena sudah masuk waktu istirahat siang, sidang pun kembali diskor. Semua pihak diberi waktu beristirahat, sebelum persidangan dilanjutkan kembali dengan sederet fakta baru yang makin membelit kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Paoman ini. (Red/Waryadi)

























