Home / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 24 April 2026 - 15:34 WIB

Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Diduga Mandek di Kejati Jabar, ANKRI Geruduk Kejagung: “Jangan Ada yang Dilindungi!”

Kolase: Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi demonstrasi jilid VII di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/4/2016) (kiri) dan Kantor BPR Karya Remaja Indramayu yang sudah dibekukan OJK.

Kolase: Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi demonstrasi jilid VII di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/4/2016) (kiri) dan Kantor BPR Karya Remaja Indramayu yang sudah dibekukan OJK.

Suaradermayu.com – Penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Karya Remaja Indramayu kembali memicu gelombang kemarahan publik. Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi demonstrasi jilid VII di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/4/2016), menuntut Kejagung turun tangan langsung karena kasus ini diduga kuat mandek di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Aksi tersebut menjadi sorotan lantaran ANKRI menuding penanganan perkara berjalan di tempat, meski sejumlah pihak internal sudah diproses hukum. Namun, aktor yang diduga berada di lingkaran luar dan disebut sebagai pengendali skema justru belum tersentuh secara serius.

Koordinator aksi, Andri Prayoga, menegaskan ada indikasi kuat penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami melihat ada indikasi penanganan yang tidak bergerak. Fakta persidangan sudah mengarah pada dugaan keterlibatan pihak eksternal, tapi sampai sekarang belum ada langkah tegas,” ujar Andri dengan nada kecewa.

Ia menyebut, dari fakta persidangan terungkap adanya dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak eksternal yang disebut mengendalikan skema kredit fiktif BPR Karya Remaja Indramayu. Namun hingga kini, pihak berinisial HLM masih berstatus saksi tanpa kejelasan peningkatan status hukum.

Baca juga  Kios Pupuk di Balongan Terancam Dicabut Izinnya, Diduga Jual di Atas HET: Kementan dan Pupuk Indonesia Bergerak Cepat

“Status saksi ini terlalu lama dibiarkan. Publik wajar curiga, ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini,” tegasnya.

ANKRI juga menyoroti telah terjadi tiga kali pergantian pimpinan di Kejati Jawa Barat, namun kasus ini tetap tidak bergerak signifikan. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya stagnasi bahkan potensi pembiaran dalam penanganan perkara.

Lebih jauh, ANKRI juga mengungkap adanya dana sekitar Rp3 miliar yang disebut telah diterima Kejati Jabar dari pihak eksternal yang masih berstatus saksi. Namun hingga kini, status hukum dana tersebut tidak pernah dijelaskan secara transparan.

“Ini janggal. Tidak jelas apakah ini barang bukti, uang titipan, atau pengembalian kerugian negara. Ini harus dibuka ke publik,” kata Andri.

Kasus ini sendiri disebut menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp139,6 miliar dalam periode 2013–2021. Nilai tersebut dinilai cukup besar untuk menyeret seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa terkecuali.

Baca juga  Pengusaha Muda Indramayu Setor Zakat Perusahaan Rp300 Juta ke Baznas

ANKRI menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pengembangan perkara tidak boleh terhambat oleh formalitas semata. Fakta persidangan, aliran dana, dan bukti keterlibatan pihak lain sudah cukup untuk menaikkan status hukum pihak terkait menjadi tersangka.

Karena itu, ANKRI secara tegas meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung untuk mengambil alih atau mengawasi ketat penanganan perkara ini.

“Kami minta Kejagung turun tangan. Jangan sampai ada kesan ada yang dilindungi dalam kasus sebesar ini,” tegas Andri.

Dalam tuntutannya, ANKRI juga mendesak:
Pengusutan tuntas seluruh pihak eksternal yang diduga terlibat
Penetapan aktor utama sebagai tersangka
Transparansi penuh penanganan perkara
Evaluasi menyeluruh Kejati Jabar yang dinilai lamban

ANKRI menegaskan, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga wibawa penegakan hukum akan dipertaruhkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada satu nama, melainkan juga pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.

Baca juga  LSP POLRI Gandeng BNSP Tingkatkan Sertifikasi: Menuju Standar Kompetensi Terbaik di Polri

“Perannya bukan hanya Helmi, tetapi ada 15 orang lainnya. Semua masih dalam pendalaman sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya, dikutip Suaradermayu.com, Kamis (8/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jabar mengonfirmasi adanya uang sekitar Rp3 miliar yang kini telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.

Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap hingga mencapai total sekitar Rp3 miliar.

“Uang itu dititipkan secara bertahap dengan waktu yang berbeda-beda, sehingga totalnya mencapai Rp3 miliar,” jelas Nur Sricahyawijaya.

Seluruh uang tersebut kini ditempatkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jawa Barat dan akan diputuskan melalui putusan pengadilan.

“Uang tersebut dititipkan di RPL Kejati Jabar sebagai barang bukti. Nantinya akan diputuskan melalui putusan pengadilan,” tambahnya.

Kejati Jabar memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dengan fokus pada aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kini menjadi tekanan publik yang semakin besar, seiring tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu. (Faisal Rohandi)

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

Modus Dugaan Korupsi PKBM Terungkap, Data Peserta Didik Diduga Dimanipulasi

Indramayu

Lagi, Polres Indramayu Tangkap Pengedar Pil Koplo, 2.147 Butir Obat Disita

Terpopuler

Diduga Tidak Netral, Komisioner Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Indramayu

Hari Ini, Pengurus PDIP Indramayu Diperiksa Polisi, Terkait Laporan Oknum PDAM Indramayu Pajang Foto Megawati Berbikini

Terpopuler

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Terpopuler

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Tokoh Ulama Cirebon yang Menginspirasi Negeri

Terpopuler

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Terpopuler

Masyarakat Biasa Hingga DPR Boleh Ajukan CSR ke Perusahaan BUMN