Suaradermayu.com – Penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Karya Remaja Indramayu kembali memicu gelombang kemarahan publik. Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi demonstrasi jilid VII di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/4/2016), menuntut Kejagung turun tangan langsung karena kasus ini diduga kuat mandek di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Aksi tersebut menjadi sorotan lantaran ANKRI menuding penanganan perkara berjalan di tempat, meski sejumlah pihak internal sudah diproses hukum. Namun, aktor yang diduga berada di lingkaran luar dan disebut sebagai pengendali skema justru belum tersentuh secara serius.
Koordinator aksi, Andri Prayoga, menegaskan ada indikasi kuat penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami melihat ada indikasi penanganan yang tidak bergerak. Fakta persidangan sudah mengarah pada dugaan keterlibatan pihak eksternal, tapi sampai sekarang belum ada langkah tegas,” ujar Andri dengan nada kecewa.
Ia menyebut, dari fakta persidangan terungkap adanya dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak eksternal yang disebut mengendalikan skema kredit fiktif BPR Karya Remaja Indramayu. Namun hingga kini, pihak berinisial HLM masih berstatus saksi tanpa kejelasan peningkatan status hukum.
“Status saksi ini terlalu lama dibiarkan. Publik wajar curiga, ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini,” tegasnya.
ANKRI juga menyoroti telah terjadi tiga kali pergantian pimpinan di Kejati Jawa Barat, namun kasus ini tetap tidak bergerak signifikan. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya stagnasi bahkan potensi pembiaran dalam penanganan perkara.
Lebih jauh, ANKRI juga mengungkap adanya dana sekitar Rp3 miliar yang disebut telah diterima Kejati Jabar dari pihak eksternal yang masih berstatus saksi. Namun hingga kini, status hukum dana tersebut tidak pernah dijelaskan secara transparan.
“Ini janggal. Tidak jelas apakah ini barang bukti, uang titipan, atau pengembalian kerugian negara. Ini harus dibuka ke publik,” kata Andri.
Kasus ini sendiri disebut menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp139,6 miliar dalam periode 2013–2021. Nilai tersebut dinilai cukup besar untuk menyeret seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa terkecuali.
ANKRI menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pengembangan perkara tidak boleh terhambat oleh formalitas semata. Fakta persidangan, aliran dana, dan bukti keterlibatan pihak lain sudah cukup untuk menaikkan status hukum pihak terkait menjadi tersangka.
Karena itu, ANKRI secara tegas meminta Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung untuk mengambil alih atau mengawasi ketat penanganan perkara ini.
“Kami minta Kejagung turun tangan. Jangan sampai ada kesan ada yang dilindungi dalam kasus sebesar ini,” tegas Andri.
Dalam tuntutannya, ANKRI juga mendesak:
Pengusutan tuntas seluruh pihak eksternal yang diduga terlibat
Penetapan aktor utama sebagai tersangka
Transparansi penuh penanganan perkara
Evaluasi menyeluruh Kejati Jabar yang dinilai lamban
ANKRI menegaskan, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga wibawa penegakan hukum akan dipertaruhkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada satu nama, melainkan juga pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti.
“Perannya bukan hanya Helmi, tetapi ada 15 orang lainnya. Semua masih dalam pendalaman sesuai fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya, dikutip Suaradermayu.com, Kamis (8/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Jabar mengonfirmasi adanya uang sekitar Rp3 miliar yang kini telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.
Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap hingga mencapai total sekitar Rp3 miliar.
“Uang itu dititipkan secara bertahap dengan waktu yang berbeda-beda, sehingga totalnya mencapai Rp3 miliar,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Seluruh uang tersebut kini ditempatkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jawa Barat dan akan diputuskan melalui putusan pengadilan.
“Uang tersebut dititipkan di RPL Kejati Jabar sebagai barang bukti. Nantinya akan diputuskan melalui putusan pengadilan,” tambahnya.
Kejati Jabar memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan dengan fokus pada aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kini menjadi tekanan publik yang semakin besar, seiring tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu. (Faisal Rohandi)


























