Suaradermayu.com – Memasuki pekan kedua Maret 2026, sebanyak 2.200 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilaporkan telah menyelesaikan pembangunan fisik gerai dan gudang hingga 100 persen. Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers Wakil Menteri Koperasi, Farida.
Menanggapi perkembangan tersebut, Dosen Hukum Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta), Dr. Khalimi, S.H., M.H., menyampaikan optimisme terhadap gerak cepat Kementerian Koperasi dalam mewujudkan operasional KDKMP. Program ini merupakan salah satu realisasi hasil retreat kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada Februari 2025 lalu.
Meski demikian, Khalimi mengingatkan bahwa terdapat salah satu gerai koperasi yang perlu mendapat perhatian serius, yakni Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam.
Menurutnya, unit usaha tersebut harus diawasi secara ketat dan tidak boleh berjalan seperti koperasi konvensional yang sudah lama berdiri dan beroperasi.
“Unit Usaha Simpan Pinjam KDKMP harus diawasi secara ketat dan harus berbeda dengan koperasi konvensional. Unit ini rentan terhadap risiko kredibilitas, khususnya terkait simpanan nasabah, yang dapat memengaruhi kinerja koperasi dari gerai-gerai lainnya seperti unit usaha sembako, apotek desa, klinik desa, cold storage atau cold chain, serta logistik (distribusi),” jelas Khalimi, Senin (16/3/2026).
Ia menilai kerentanan risiko usaha simpan pinjam pada koperasi konvensional bukan tanpa alasan. Meski hingga tahun 2024 sekitar 130.000 koperasi diklaim masih aktif, namun pada rentang 2019 hingga 2024 Kementerian Koperasi juga telah membubarkan sekitar 82.000 koperasi bermasalah.
Selain itu, pada awal tahun 2025 terdapat delapan koperasi yang dilaporkan merugikan nasabah hingga mencapai Rp26 triliun.
“Artinya, kuantitas koperasi memang bertumbuh dengan baik, tetapi di sisi lain banyak koperasi yang berguguran akibat berbagai persoalan, salah satunya terkait pengembalian dana nasabah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerimaan simpanan nasabah harus mengikuti alur proses yang benar, mulai dari prinsip mengenal nasabah hingga ketepatan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran jasa dalam bentuk bunga atau nisbah bagi bank syariah.
Sebagai akademisi yang mendalami hukum keperdataan, khususnya hukum perbankan, Khalimi juga menyoroti adanya perlakuan yang dinilai terlalu istimewa terhadap koperasi, baik dari Kementerian Koperasi maupun Mahkamah Agung. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengganggu kenyamanan nasabah penyimpan dana di koperasi.
Ia meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.
Menurut Khalimi, aturan tersebut justru menyulitkan nasabah yang ingin menempuh jalur hukum.
Ia mencontohkan kasus yang dialami sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu.
Oknum pengurus koperasi tersebut, kata dia, sempat membuat pernyataan sepihak untuk menenangkan lima nasabah penyimpan dana lebih dari Rp2 miliar dengan janji pengembalian secara bertahap hingga lima tahun bahkan lebih. Hingga kini, nasib simpanan para nasabah tersebut belum jelas.
Permohonan PKPU yang diajukan nasabah pun ditolak karena berdasarkan ketentuan harus diajukan oleh Kementerian Koperasi.
“Menghadapi persoalan harus ‘ketuk pintu’ dulu ke Kementerian Koperasi, saya meminta SEMA Nomor 1 Tahun 2022 yang menghalangi nasabah koperasi mengajukan PKPU dan pailit segera dicabut.
Banyak nasabah kecewa saat mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga karena permohonannya ditolak dengan alasan harus diajukan oleh Menteri Koperasi,” tegas Khalimi.
Ia juga menilai kondisi tersebut membuat para nasabah berada dalam situasi yang tidak pasti. Saat para nasabah meminta Kementerian Koperasi untuk mengajukan PKPU, pihak kementerian menolak dengan alasan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2022 hanya bersifat pedoman internal bagi pengadilan.
Menurut kementerian, aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum kewenangan Menteri Koperasi untuk mengajukan kepailitan maupun PKPU.
“Para nasabah koperasi akhirnya menjadi terombang-ambing nasibnya dan frustrasi menunggu belas kasihan dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, Khalimi juga menyoroti keberadaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), lembaga keuangan nonbank di bawah koordinasi Kementerian Koperasi. Ia menduga lembaga tersebut menjadi salah satu titik sumbat yang membuat pengembalian dana nasabah koperasi bermasalah sulit terealisasi.
“Ada potensi konflik kepentingan dalam pemberian kredit dari LPDB kepada koperasi sebagai debitur yang mengagunkan asetnya demi mendapatkan permodalan atau fasilitas pinjaman. Diduga Kementerian Koperasi berat hati mengajukan PKPU atau pailit karena ada pinjaman koperasi di LPDB juga. Ini bisa menjadi conflict of interest,” kritiknya.

























