Home / Terpopuler / Sorotan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:53 WIB

Usut Uang “Pengamanan” , KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan KPK, Selasa (10/3/2026).

Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno penuhi panggilan KPK, Selasa (10/3/2026).

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aliran dana dari bisnis pertambangan yang diduga mengalir sebagai “uang pengamanan” kepada pihak tertentu. Dalam penyidikan terbaru, penyidik memeriksa Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dana tersebut diduga berasal dari perusahaan tambang dan diberikan sebagai imbalan jasa pengamanan.

Baca juga  Mabes Polri dan Polda Jabar 3 Kali Olah TKP serta Uji CCTV Kasus Paoman, LBH Ghazanfar: Hasil Labnya Sengaja Ditutupi Oknum Polisi dan Jaksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari perusahaan tambang.

“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

KPK sejauh ini belum mengungkap secara rinci besaran dana yang diduga mengalir dalam perkara tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap Japto disebut menjadi bagian penting untuk memetakan jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut.

Baca juga  PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Japto enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Saat dicecar pertanyaan mengenai kasus yang tengah diselidiki, ia hanya menjawab singkat.

“Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi sektor pertambangan yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penyidikan lanjutan, KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Baca juga  Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2025 Digelar di Istana Kepresidenan

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Menurut Budi Prasetyo, surat perintah penyidikan terhadap tiga perusahaan itu telah diterbitkan pada Februari 2026. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna membawa perkara tersebut ke tahap persidangan. (Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kuwu Amin Desa Sendang Ajukan Audit APBDes Selama Menjabat ke Inspektorat Indramayu

Terpopuler

Gelar Pahlawan Nasional untuk Kakek Presiden Prabowo Ditunda! Ini Alasannya

Terpopuler

Pengacara Asal Indramayu, Toni RM, Cetak Prestasi Cemerlang di Dunia Hukum

Terpopuler

Kejati Jabar Akui Dalami Peran Helmi dan 15 Orang di Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Terpopuler

Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Indramayu Silaturahmi ke PWNU Jawa Barat, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda NU

Terpopuler

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Hukum

PBH Peradi SAI Indramayu Raya Bersinergi dengan Kejaksaan, Siap Dukung Penegakan Hukum

Terpopuler

Dari Selokan ke Ruang Sidang Paoman: Palu Godam Hanya Jadi Alat Peraga Visual, Mustahil 6 Hari Diuji Labfor