Suaradermayu.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali mencatat prestasi penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kali ini, fokus pengungkapan tertuju pada ganja kering siap edar yang akan disalurkan ke berbagai daerah.
Dua pria berinisial W (29) dan R (21) berhasil diringkus polisi setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di perbatasan Indramayu dan Subang. Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah warung di Kecamatan Anjatan pada Selasa malam (3/3/2026).
“Dalam operasi ini, kami mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti 748,55 gram ganja kering, sembilan paket siap edar, dua timbangan digital, lakban, klip plastik, ponsel, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi,” ungkap AKP Boby.
Dari hasil interogasi, tersangka W mengaku pasokan ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial G yang berada di Jakarta, sementara distribusinya difasilitasi oleh seorang perantara berinisial Y yang beroperasi di wilayah Anjatan. Kepolisian pun langsung memasukkan nama G dan Y ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
AKP Boby menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Indramayu. Penindakan ini bukan hanya untuk menjerat pelaku, tetapi juga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Pengembangan kasus ini akan terus berjalan hingga pemasok utama berhasil ditangkap.”
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Mashadi)

























