Home / Ekonomi

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:52 WIB

THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, ASN Tidak? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Suaradermayu.com – Kebijakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan publik. Banyak pekerja swasta mempertanyakan mengapa THR mereka dikenai potongan pajak penghasilan, sementara THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tidak terlihat dipotong secara langsung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berkaitan dengan sumber pendanaan THR masing-masing kelompok pekerja. THR untuk ASN dan aparat negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pajaknya dapat ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada aparatur negara. Ia menilai mekanisme itu merupakan konsekuensi dari sistem pendanaan yang berbeda antara sektor pemerintah dan sektor swasta.

“Untuk ASN, pemerintah yang membayar karena dananya dari APBN. Jadi jika ada potongan pajak, negara juga bisa menanggungnya,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pekerja swasta, pembayaran THR sepenuhnya berasal dari perusahaan tempat mereka bekerja. Karena itu, kewajiban pajak tetap mengikuti aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin yang diterima pekerja dalam satu tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, perhitungan pajak THR menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam penerapannya, THR tidak dihitung sebagai penghasilan terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji pada bulan ketika tunjangan tersebut dibayarkan. Hal itu membuat total penghasilan bruto pada bulan tersebut meningkat, sehingga besaran pajak yang dipotong juga bisa lebih besar dibandingkan bulan lainnya.

Meski demikian, dalam praktiknya terdapat sejumlah perusahaan swasta yang memilih menanggung pajak THR karyawan mereka. Dengan cara tersebut, pekerja tetap menerima tunjangan hari raya secara penuh tanpa adanya potongan.

Perbedaan mekanisme ini pun terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya ketika THR menjadi salah satu sumber penghasilan penting bagi para pekerja. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Indramayu Percepat Normalisasi Muara Dadap, Buka Pintu Besar bagi Ekspor Perikanan

Indramayu

PT Rizqi Sinar Utama Raih Predikat Terbaik di Vendor Day 2025, Haji Suwarjo: Keselamatan Kerja di Atas Segalanya

Indramayu

PLN Resmikan Gedung Baru ULP Cikedung Indramayu, Layanan Listrik Makin Modern dan Ramah Pelanggan
Ketua BP Taskin Budiman Sujatmiko dan Bupati Indramayu Lucky Hakim menjajal becak listrik, Kamis (13/11/2025)

Indramayu

Program Prabowo untuk Pengentasan Kemiskinan, Becak Listrik Dibagikan di Indramayu

Indramayu

Dana “Siluman” 12 Miliar PT. BPR Indramayu Jabar, Bupati Indramayu Tak Becus Kelola Uang Rakyat

Ekonomi

Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Ekonomi

Per 9 Maret 2026, Program Makan Bergizi Gratis Sudah Habiskan Anggaran Rp44 Triliun

Indramayu

Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi “Nyari Gawe”, Buka Akses Kerja Digital bagi Warga Indramayu