Suaradermayu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan disiplin kepala daerah dengan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat yang melanggar aturan sejak pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota pada Februari 2025. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Tiga kepala daerah menjadi sorotan publik akibat perjalanan tanpa izin hingga keputusan kontroversial. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari pemberhentian sementara, teguran tertulis, hingga program magang atau pembinaan di Kemendagri.
1. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS: Dinonaktifkan 3 Bulan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan setelah pergi umrah ketika wilayahnya terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan ke Kemendagri, sementara permohonannya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Kepala daerah harus hadir saat masyarakat membutuhkan. Perjalanan umrah bisa ditunda, sementara membantu rakyat adalah prioritas,” kata Tito, dilansir Antara, Selasa (9/12/2025).
Selama masa penonaktifan, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan koordinasi penanganan bencana.
2. Bupati Indramayu Lucky Hakim: Magang 3 Bulan karena Liburan ke Jepang
Bupati Indramayu Lucky Hakim menerima sanksi berupa magang pembinaan selama tiga bulan setelah meninggalkan daerah untuk berlibur ke Jepang tanpa izin resmi. Kepergiannya bertepatan dengan libur Lebaran 2025, ketika Kemendagri menginstruksikan kepala daerah untuk mengawasi arus mudik.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa Lucky harus mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan di Kemendagri, termasuk:
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum)
Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda)
Tujuan magang adalah memperkuat pemahaman kepala daerah terhadap tugas pokok, tanggung jawab, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Wali Kota Prabumulih Arlan: Teguran Tertulis karena Keputusan Kontroversial
Wali Kota Prabumulih Arlan diberikan teguran tertulis setelah mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, karena dinilai membiarkan anak-anak kehujanan saat kegiatan sekolah. Keputusan ini menuai kritik publik karena dianggap tidak sesuai prosedur.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra, menyatakan bahwa mutasi atau pemindahan jabatan kepala sekolah harus mengikuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Kasus Arlan menjadi perhatian Kemendagri sebagai langkah mitigasi agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk.
“Tindakan ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas, maka diberikan teguran agar disiplin kepala daerah tetap terjaga,” jelas Mahendra.
Tiga kasus ini menunjukkan bahwa Kemendagri serius menegakkan aturan bagi kepala daerah. Baik meninggalkan tugas tanpa izin, liburan saat kondisi darurat, maupun keputusan administratif yang kontroversial, semua bisa berujung pada sanksi.
Kemendagri menekankan bahwa tujuan sanksi bukan semata hukuman, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan pelayanan publik tetap optimal. (Moh. Ali)























