Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:17 WIB

Panitia Pilwu Singajaya Siaga: Cek DPT, Hindari Data Ganda, Undangan Pemilih Jalan Terus

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Suaradermayu.com – Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Singajaya terus memperketat akurasi data pemilih menjelang hari pencoblosan pada 10 Desember 2025. Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin, mengimbau warga untuk segera memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) demi meminimalkan potensi data ganda dan menjaga kelancaran proses pemilihan.

Maftukhin menjelaskan, bila di lapangan ditemukan warga yang belum tercoklit atau tidak masuk DPT, maka petugas diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca juga  Anggaran Pilwu 104 Desa di Indramayu Segera Cair, Total Rp26,17 Miliar

“Silakan dicek dulu biar tidak double data. Kalau memang benar-benar belum masuk DPT, langsung masukkan ke DPTb saja,” ujarnya.

Pembagian Undangan Pemilih Sedang Berjalan

Saat ini pembagian undangan pemilih untuk warga yang sudah masuk DPT tengah dilakukan, dengan pengawasan langsung dari panitia. Semua data yang masuk akan diinventarisasi terlebih dahulu, kemudian dikaji dalam rapat penetapan DPTb pada 9 Desember malam.

Baca juga  BP3MI Jabar Pastikan Gaji PMI Indramayu Dibayar, Namun Kondisi Nurlaela yang Alami Depresi Belum Direspons

Untuk pemilih tambahan (DPTb), Maftukhin menegaskan bahwa undangan baru dibagikan setelah masa pendaftaran ditutup pada 9 Desember pukul 18.00 WIB.

“Jadi pembagian undangan DPTb dilakukan tanggal 9 malam,” katanya.

Ketentuan dan Syarat DPTb

Panitia juga memperjelas aturan bagi warga yang ingin mendaftar sebagai pemilih tambahan:

1. Tidak bisa diwakilkan, pendaftar harus datang sendiri.

2. Wajib membawa KK dan KTP asli dan fotocopy

Baca juga  Operasi Polisi di Indramayu: 32 Tersangka Disapu, 128 Gram Sabu & Ribuan Pil Dibekuk Polisi

3. Hanya KK baru dengan barcode yang berlaku karena KK lama biasanya telah ditarik Disduk.

4. KK harus sudah berusia minimal 6 bulan, dihitung sampai 9 Desember 2025.

5. Pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember bisa masuk DPTb dengan syarat sudah melakukan perekaman KTP dan memiliki surat keterangan.

Maftukhin mengingatkan panitia agar tetap teliti dalam pengolahan data.

“Tetap semangat, hati-hati dalam bekerja dan mengolah data,” pesannya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Sempat Kabur ke Jawa Tengah, Kini Ditangkap Polisi

Indramayu

Ramai-ramai Kuwu di Indramayu Beri Dukungan kepada Kuwu Nunuk

Indramayu

Imbas Cabup Nina Agustina Marah-marah ke Warga, Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Indramayu

Kop Eling Mas Ayu, Jurus Baru Indramayu Dekatkan Layanan Publik ke Rakyat

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmi Lantik 4 Direksi Baru PT Bumi Wiralodra, Siap Bawa Gebrakan Baru!

Indramayu

Kelicikan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Polisi Bongkar Skenario Fitnah

Indramayu

Mangkir Panggilan Polisi, Makelar Proyek di Indramayu Diduga Seret Oknum DPC PDIP

Terpopuler

Saksi Ahli Ririn Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Paoman Indramayu Ditunda, Toni RM: Kontrol Jantung Mendadak