Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:17 WIB

Panitia Pilwu Singajaya Siaga: Cek DPT, Hindari Data Ganda, Undangan Pemilih Jalan Terus

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Kolase foto : Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin dan panitia sedang mencocokan data pemilih

Suaradermayu.com – Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Singajaya terus memperketat akurasi data pemilih menjelang hari pencoblosan pada 10 Desember 2025. Ketua Panitia Pilwu Singajaya, Maftukhin, mengimbau warga untuk segera memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) demi meminimalkan potensi data ganda dan menjaga kelancaran proses pemilihan.

Maftukhin menjelaskan, bila di lapangan ditemukan warga yang belum tercoklit atau tidak masuk DPT, maka petugas diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baca juga  Harus Sekarat Baru Dilayani? Pasien BPJS PBI Kesakitan Hebat Dipulangkan dari UGD RSUD Indramayu Tanpa Obat

“Silakan dicek dulu biar tidak double data. Kalau memang benar-benar belum masuk DPT, langsung masukkan ke DPTb saja,” ujarnya.

Pembagian Undangan Pemilih Sedang Berjalan

Saat ini pembagian undangan pemilih untuk warga yang sudah masuk DPT tengah dilakukan, dengan pengawasan langsung dari panitia. Semua data yang masuk akan diinventarisasi terlebih dahulu, kemudian dikaji dalam rapat penetapan DPTb pada 9 Desember malam.

Baca juga  PDAM Indramayu Telusuri Kebocoran Data Internal, Pelaku Terancam Dipecat

Untuk pemilih tambahan (DPTb), Maftukhin menegaskan bahwa undangan baru dibagikan setelah masa pendaftaran ditutup pada 9 Desember pukul 18.00 WIB.

“Jadi pembagian undangan DPTb dilakukan tanggal 9 malam,” katanya.

Ketentuan dan Syarat DPTb

Panitia juga memperjelas aturan bagi warga yang ingin mendaftar sebagai pemilih tambahan:

1. Tidak bisa diwakilkan, pendaftar harus datang sendiri.

2. Wajib membawa KK dan KTP asli dan fotocopy

Baca juga  Gunungan Sampah Kepung Jalur Terisi–Cikedung, Kinerja DLH Indramayu Dipertanyakan

3. Hanya KK baru dengan barcode yang berlaku karena KK lama biasanya telah ditarik Disduk.

4. KK harus sudah berusia minimal 6 bulan, dihitung sampai 9 Desember 2025.

5. Pemilih pemula yang genap 17 tahun pada 9 Desember bisa masuk DPTb dengan syarat sudah melakukan perekaman KTP dan memiliki surat keterangan.

Maftukhin mengingatkan panitia agar tetap teliti dalam pengolahan data.

“Tetap semangat, hati-hati dalam bekerja dan mengolah data,” pesannya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Duka Sukasari, Kuwu Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Dilantik, Camat Pastikan Ada PJ dan PAW

Indramayu

Tiga Tahun Tanpa Kabar, Pilu Taridi Menanti Istrinya, TKW Asal Indramayu yang Hilang di Arab Saudi

Edukasi

Polisi Beberkan Peran Ibu, Kakek dan Paman Habisi Muhammad Rauf Dibuang di Sungai Bugis Indramayu

Indramayu

Propam Polda Jabar Gelar Operasi Gaktiblin di Polres Indramayu, Cegah Pelanggaran dan Tingkatkan Disiplin

Indramayu

10 Pengedar Narkoba Diciduk di Indramayu, Satu Diantaranya Jaringan Sumatera

Terpopuler

PKSPD Bongkar Seleksi Dewan Pengawas PDAM Indramayu

Indramayu

Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan, SMSI Indramayu Pererat Silaturahmi dengan Veteran di Taman Makam Pahlawan

Indramayu

Polisi Gerebek Markas Gangster, 22 Remaja Diamankan di Indramayu