Indramayu – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Manggala Aji Mukti menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut truk tangki LPG Pertamina yang terjadi di Jalan Raya Tegalurung – Balongan Kabupaten Indramayu pada Rabu (19/10/2022).
” Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, santunan Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris yaitu bapak Wahyudin sebagai suami korban kecelakaan, ” kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Manggala Aji Mukti, Kamis (20/10/2022).
Aji menyebut, korban kecelakaan lalu lintas di jalan dijamin oleh Jasa Raharja, menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1967 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
” Jasa Raharja hadir merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, ” ujarnya.
Penyerahan santunan diserahkan secara simbolis langsung diberikan kepada ahli waris dikediamannya di Desa Tegalurung Blok Gablok Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
Tampak hadir turut mendampingi penyerahan santunan yaitu, Kepala Unit Gakkum Polres Indramayu IPDA Rahman, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Indramayu Andri Sigit Supriatna dan Sub Koordinator Jalan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Indramayu Yayah Khaeriyah.
Sekedar informasi, seorang ibu muda Maya Ardianti (24) tewas terlindas truk tangki LPG Pertamina di Jalan Tegalurung – Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Rabu (19/10/2022).
Informasi dihimpun, sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor E 3756 PAZ yang dikendarai Wahyudin (suami korban) dari arah utara melaju di Jalan Balongan hendak menyalip truk tangki LPG yang melaju dari arah yang sama. Namun, tiba-tiba sepeda motor itu terjatuh menghantam lobang jalan dan wanita itu masuk kolong mobil truk tangki LPG bernomor G 9125 CB hingga terlindas.
Editor : Pahmi Alamsah


























