Home / Terpopuler

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:26 WIB

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen, Petani Sambut Gembira Kebijakan Prabowo

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, umumkan harga pupuk subsidi turun 20 persen di Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, umumkan harga pupuk subsidi turun 20 persen di Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Suaradermayu.com – Kabar menggembirakan datang bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, efektif mulai Rabu (23/10/2025). Kebijakan ini menjadi langkah bersejarah dalam tata kelola sektor pangan nasional di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyampaikan bahwa kebijakan penurunan harga pupuk ini merupakan terobosan besar setelah puluhan tahun harga pupuk selalu naik dari waktu ke waktu.

“Ini berita gembira bagi seluruh petani Indonesia. Harga pupuk turun 20 persen dan berlaku mulai hari ini. Sepanjang sejarah baru kali ini harga pupuk bisa turun,” ujar Amran Sulaiman.

Baca juga  Siap-siap! Yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi, Cabut Izinnya

Rincian Penurunan Harga Pupuk

Kebijakan ini berlaku untuk dua jenis utama pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK, dengan rincian sebagai berikut:

Pupuk Urea:
Harga sebelumnya Rp2.250/kg → turun menjadi Rp1.800/kg
Per sak 50 kg kini hanya Rp90.000, dari sebelumnya Rp112.500

Pupuk NPK:
Harga sebelumnya Rp2.300/kg → turun menjadi Rp1.840/kg
Per sak 50 kg kini Rp92.000, dari sebelumnya Rp115.000

Penurunan ini berlaku secara nasional dan efektif mulai hari ini di seluruh daerah.

Baca juga  Siap-siap! Yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi, Cabut Izinnya

Dampak Positif bagi Petani

Penurunan harga pupuk ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, serta mendorong kenaikan produktivitas pertanian nasional.

“Karena yang pasti NTP naik, biaya produksi turun, dan kesejahteraan petani meningkat. Tahun-tahun ke depan produksi pertanian kita akan melonjak,” tutur Amran.

Efisiensi Tanpa Tambahan Anggaran

Mentan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban APBN, melainkan hasil dari efisiensi dan pembenahan tata kelola pupuk nasional.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menaikkan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga  Siap-siap! Yang Naikkan Harga Pupuk Subsidi, Cabut Izinnya

“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.

Distributor dan pengecer yang terbukti melanggar ketentuan akan dicabut izinnya dan diproses secara hukum. Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat di seluruh wilayah.

Kebijakan Berpihak pada Petani

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, pemerintah berharap produksi pertanian nasional meningkat signifikan, menjadikan Indonesia semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. (Moh.Ali)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Kejari Indramayu Jangan Masuk Angin! Operator Bukan Penentu Pencairan, LBH Ghazanfar Bongkar Alur Korupsi Dana PKBM

Hukum

Korupsi Dana Pendidikan: Kejari Indramayu Tak Berani Menyentuh Atas, Cukup Kambing Hitam Bawahan

Terpopuler

Buku Tahunan SMA Mahal, Dedi Mulyadi Minta Beralih ke Digital: Lebih Murah dan Efisien

Terpopuler

Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Mundur, Termasuk Indramayu

Indramayu

Toni RM Beberkan Bukti di Hadapan Majelis Hakim: Mengungkap Aktor di Balik Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

Terpopuler

Semarak Ramadan, Ketua NU Indramayu Tarawih Keliling di Masjid Da’i Annur Losarang

Terpopuler

Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Hukum

KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Peras OPD, Surat Mundur Jadi Alat Tekanan